fbpx

Banyak sekali pekerja di indonesia yang sering melakukan kerja lembur hingga malam namun masih belum memahami cara perhitungan upah lembur yang berhak mereka dapatkan. Kurangnya edukasi dan rumitnya perhitungan yang telah diatur oleh pemerintah membuat pekerja malas untuk mempelajari cara perhitungan upah lembur. Tetapi memahami cara perhitungan upah lembur sangatlah penting bagi pekerja untuk memastikan apakah hak yang diterima telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu dalam artikel ini kita akan membahas lebih detail terkait cara perhitungan upah lembur sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Apa itu Lembur?

Lembur adalah pekerjaan yang dilakukan melebihi ketentuan jam kerja yang semestinya. Pekerjaan yang menumpuk atau dikejar deadline mau tidak mau membuat karyawan biasanya melakukan kerja lembur demi target yang harus diselesaikan tepat waktu. 

Lembur yaitu waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk perusahaan yang beroperasi 6 hari kerja, atau melebihi 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk perusahaan yang memberlakukan 5 hari kerja. Kerja saat hari libur seperti sabtu dan minggu atau hari libur yang ditetapkan pemerintah termasuk kategori lembur. Perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya lebih dari jam kerja di atas wajib membayar lembur kepada karyawannya.

Lebih lanjut, aturan terusebut diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 21 yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
  2. Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
  2. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Aturan tersebut di atas tidak berlaku bagi sektor usaha tertentu. Misalnya,  perusahaan pertambangan dan energi yang punya pengaturan sendiri tentang waktu kerja dan istirahat, terutama untuk para pekerja di bagian lapangan, seperti pengeboran minyak lepas pantai dengan jadwal padat.

Kesepakatan jam kerja biasanya akan ditulis dalam Surat Perjanjian Kerja. Kalau telah terjadi kesepakatan mengenai jam kerja yang melebihi standar, maka kita sebagai pekerja tidak bisa menuntut pembayaran lembur kepada perusahaan.

Landasan Hukum / Aturan tentang Waktu Lembur dan Upah Lembur

Pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya (Outsourcing), Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PP 35/2021 ditandatangani Presiden Joko Widodo tertanggal 2 Februari 2021. 

Menurut PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 26, waktu kerja lembur pekerja adalah sebagai berikut:

  1. Waktu Kerja Lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
  2. Ketentuan Waktu Kerja Lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi.

Pekerja berhak untuk menerima upah kerja lembur yang diperhitungkan dan diterima pekerja atas pekerjaannya sesuai dengan jumlah waktu kerja lembur yang dilakukannya. Yang perlu kamu ketahui adalah bahwa upah lembur yang akan kamu terima dari perusahaan merupakan sebesar 1/173 dikalikan sebulan gaji (gaji pokok dan tunjangan tetap) dalam setiap lembur yang dilalui. Untuk ketentuan lebih lanjut, telah diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 31 – 34 sebagai berikut:

Upah Kerja Lembur

Pasal 31

  1. Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) wajib membayar Upah Kerja Lembur dengan ketentuan:
    1. untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 (satu komalima) kali Upah sejam; dan
    2. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 (dua) kali Upah sejam.
  2. Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar Upah Kerja Lembur, apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, dengan ketentuan:
    1. perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai berikut:
      1. jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;
      2. jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan
      3. jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam;
    2. jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai berikut:
      1. jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;
      2. jam keenam, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan
      3. jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam.
  3. Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar Upah Kerja Lembur, apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, dengan ketentuan perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai berikut:
    1. jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;
    2. jam kesembilan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan
    3. jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam.

Pasal 32

  1. Perhitungan Upah Kerja Lembur didasarkan pada Upah bulanan.
  2. Cara menghitung Upah sejam yaitu 1/173 (satu per seratus tujuh puluhtiga) kali Upah sebulan.
  3. Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan Upah Kerja Lembur 100% (seratus persen) dari Upah.
  4. Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, apabila Upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% (tujuh puluh lima persen) keseluruhan Upah maka dasar perhitungan Upah Kerja Lembur sama dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari keseluruhan Upah.

Pasal 33

  1. Dalam hal Upah Pekerja/Buruh dibayar secara harian maka penghitungan besarnya Upah sebulan dilaksanakan dengan ketentuan:
    1. Upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima), bagi Pekerja/Buruh yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
    2. Upah sehari dikalikan 21 (dua puluh satu), bagi Pekerja/Buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
  2. Dalam hal Upah Pekerja/Buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, Upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 (dua belas) bulan terakhir.
  3. Dalam hal Upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih rendah dari Upah minimum maka Upah sebulan yang digunakan untuk dasar penghitungan Upah Kerja Lembur yaitu Upah minimum yang berlaku di wilayah tempat Pekerja/Buruh bekerja.

Pasal 34

  1. Dalam hal Perusahaan telah melaksanakan pembayaran Upah Kerja Lembur dengan sebutan lain dan nilai perhitungan Upah Kerja Lembur sama dengan atau lebih baik maka perhitungan Upah Kerja Lembur tetap berlaku.
  2. Upah Kerja Lembur dengan sebutan lain dan nilai perhitungannya yang telah dilaksanakan oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Upah Kerja Lembur sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
  3. Pelaksanaan pembayaran Upah Kerja Lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Cara Perhitungan Upah Lembur sesuai PP No. 35 Tahun 2021

Cara menghitung upah lembur tertera dalam PP No. 35 Tahun 2021. Berikut penjelasannya:

  • Apabila lembur di hari kerja, upah kerja lembur yang berhak diterima adalah sebesar 1,5 kali upah per jam.
  • Pada setiap jam kerja lembur berikutnya akan dibayar 2 kali upah per jamnya.
  • Jika lembur pada hari libur, pekerja berhak mendapatkan upah kerja lembur.
  • Untuk 8 jam kerja selanjutnya di hari libur pekerja akan dibayar sebesar 2 kali lipat upah per jamnya.
  • Setelah bekerja melewati jam ke 9 hari lembur, pekerja akan dibayar 3 kali lipat upah lembur dan jam kerja.
  • Upah kerja untuk pekerja yang lembur ke 10 dan 11 dibayar 4 kali upah per jam.

Lembur pada hari libur resmi atau istirahat mingguan untuk 6 hari kerja dan 40 jam seminggu

  • Apabila lembur di hari libur resmi, Jam ke-1 sampai jam ke-7, masing-masing dibayar 2 kali upah sejam
  • Untuk jam ke-8 dibayar 3 kali upah sejam
  • Untuk jam ke-9 sampai jam ke-11, masing-masing dibayar 4 kali upah sejam

Untuk hari libur resmi yang jatuh pada hari kerja terpendek:

  • Apabila lembur hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek maka jam ke-1 sampai jam ke-5, masing-masing dibayar 2 kali upah sejam
  • Untuk jam ke-6 dibayar 3 kali upah sejam
  • Untuk jam ke-7 sampai jam ke-9, masing-masing dibayar 4 kali upah sejam

Lembur pada hari libur resmi atau istirahat mingguan untuk 5 hari kerja dan 40 jam seminggu

  • Untuk hari libur resmi untuk 5 hari kerja, maka jam ke-1 sampai jam ke-8, masing-masing dibayar 2 kali upah sejam
  • Selanjutnya jam ke-9 dibayar 3 kali upah sejam
  • Jam ke-10 sampai jam ke-12, masing-masing dibayar 4 kali upah sejam

Kalkulator Upah Lembur

Setelah membaca penjabaran di atas, apakah kalian sudah mendapatkan gambaran terkait perhitungan upah lembur. Tapi, untuk lebih membantu kalian dalam melakukan perhitungan upah lembur, kalian bisa menggunakan kalkulator perhitungan lembur yang telah kami rancang dibawah ini : 

Permudah Perhitungan Upah Lembur dengan Aplikasi Zemangat

Gimana? Mudah bukan? Tetapi, rekapitulasi jam lembur karyawan masih tetap dilakukan secara manual ya? Percaya atau tidak kalian bisa melakukan perhitungan lembur mudah dari itu! Saat ini telah banyak aplikasi payroll yang berkembang dan tentunya dapat membantu perusahaan kalian untuk mengurus segala urusan penggajian karyawan. Absensi kehadiran karyawan akan secara otomatis terintegrasi dengan sistem payroll dari Aplikasi Zemangat sehingga perhitungan perhitungan dan pembayaran gaji termasuk dengan upah lembur akan secara mudah dilakukan. Jadi, kalian tidak akan pusing lagi dengan segala urusan administratif terutama yang berkaitan dengan rekapitulasi jam kerja dan jam lembur beserta perhitungan payrollnya. Serahkan semuanya pada kami. Yuk, coba Zemangat Sekarang!