Cara Hitung Iuran Tanggungan BPJS oleh Perusahaan: BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan

Bagi tim HR dan payroll, menghitung iuran tanggungan BPJS oleh perusahaan bukan sekadar soal persentase. Anda perlu memastikan dasar upahnya benar, plafonnya diterapkan, lalu hasilnya masuk ke payroll, jurnal, pembayaran, dan pelaporan dengan rapi.
Artikel ini akan membahas iuran yang menjadi beban perusahaan untuk pekerja penerima upah, mencakup BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Fokusnya adalah pada perhitungan employer cost, bukan seluruh kategori peserta BPJS.
Contents
- 1 Iuran BPJS apa saja yang menjadi tanggungan perusahaan?
- 2 Dasar hukum dan sumber resmi yang perlu dijadikan acuan
- 3 Cara menghitung BPJS Kesehatan yang ditanggung perusahaan
- 4 Cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung perusahaan
- 5 Komponen upah yang masuk dasar hitung dan cara menangani kasus umum
- 6 Contoh perhitungan lengkap untuk beberapa skenario gaji
- 7 Pencatatan payroll, pembayaran, dan pelaporan iuran
- 8 FAQ dan kesalahan umum yang sering terjadi
- 9 Opsi otomatisasi perhitungan untuk tim payroll
Iuran BPJS apa saja yang menjadi tanggungan perusahaan?
Secara praktis, perusahaan menanggung sebagian atau seluruh iuran untuk beberapa program BPJS. Untuk kebutuhan payroll, yang paling sering dihitung adalah:
| Program | Tanggungan perusahaan | Catatan singkat |
| BPJS Kesehatan | 4% dari upah dasar | Total iuran 5%, dengan 1% ditanggung pekerja |
| JHT | 3,7% dari upah | Dibayar perusahaan; pekerja 2% |
| JKK | 0,24%–1,74% dari upah | Seluruhnya ditanggung perusahaan, tergantung tingkat risiko |
| JKM | 0,3% dari upah | Seluruhnya ditanggung perusahaan |
| JP | 2% dari upah dasar yang dikenai plafon | Pekerja juga membayar 1% |
| JKP | 0,22% dari komposisi pendanaan program | Dalam data yang menjadi acuan/rujkan tersebut dijelaskan berasal dari pemerintah dan rekomposisi iuran tertentu |
Jadi, saat Anda menghitung beban perusahaan, yang dicari bukan hanya total potongan karyawan, tetapi juga total cost perusahaan per bulan per karyawan. Ini penting untuk budgeting, rekonsiliasi payroll, dan pencatatan akuntansi.
Dasar hukum dan sumber resmi yang perlu dijadikan acuan
Acuan utama yang perlu dipakai adalah:
- Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 untuk Jaminan Kesehatan.
- Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 untuk Jaminan Pensiun (JP).
- Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
- Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 untuk konteks JHT.
Untuk memastikan tarif, plafon, dan prosedur yang digunakan masih berlaku, pembaca sebaiknya memeriksa situs resmi:
Jika ada perubahan status efektif, plafon, atau prosedur operasional, jangan mengandalkan angka lama di file payroll internal. Cek status terbaru sebelum menjalankan payroll bulanan.
Cara menghitung BPJS Kesehatan yang ditanggung perusahaan
Untuk BPJS Kesehatan peserta PPU, total iuran adalah 5% dari upah, dengan komposisi 4% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung pekerja.
Dasar penghitungan yang dipakai adalah:
- gaji pokok, dan
- tunjangan tetap.
Selain itu, data yang menjadi acuan/rujkan tersebut menyebut batas upah maksimum Rp12.000.000 dan batas minimum mengikuti UMK/UMP.
Rumus sederhana
Iuran BPJS Kesehatan perusahaan = 4% × dasar upah > > dengan dasar upah = gaji pokok + tunjangan tetap > > dan jika dasar upah melebihi plafon, gunakan plafon yang berlaku.
Cara menerapkannya
- Hitung total upah tetap: gaji pokok + tunjangan tetap.
- Bandingkan dengan plafon Rp12.000.000.
- Jika lebih tinggi dari plafon, pakai Rp12.000.000 sebagai dasar hitung.
- Kalikan 4% untuk porsi perusahaan.
- Kalikan 1% untuk porsi pekerja bila Anda juga menghitung potongannya.
Contoh cepat
Jika dasar upah karyawan adalah Rp8.000.000, maka:
- porsi perusahaan = 4% × Rp8.000.000 = Rp320.000
- porsi pekerja = 1% × Rp8.000.000 = Rp80.000
- total iuran = Rp400.000
Jika dasar upah Rp15.000.000, maka yang dipakai untuk BPJS Kesehatan adalah plafon Rp12.000.000:
- porsi perusahaan = 4% × Rp12.000.000 = Rp480.000
- porsi pekerja = 1% × Rp12.000.000 = Rp120.000
- total iuran = Rp600.000
Cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung perusahaan
BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari beberapa program dengan karakter iuran yang berbeda. Untuk payroll perusahaan, komponen yang perlu dipisah adalah JHT, JKK, JKM, JP, dan JKP.
Ringkasan tarif dan porsi tanggungan
| Program | Total iuran | Porsi perusahaan | Porsi pekerja | Dasar hitung / catatan |
| JHT | 5,7% | 3,7% | 2% | Dari upah |
| JKK | 0,24%–1,74% | 0,24%–1,74% | 0% | Ditentukan kelas risiko usaha |
| JKM | 0,3% | 0,3% | 0% | Dari upah |
| JP | 3% | 2% | 1% | Ada plafon upah Rp10.547.400 |
| JKP | 0,46% | Komposisi sesuai sumber | Tidak dipotong dari pekerja | Dalam data yang menjadi acuan/rujkan tersebut dijelaskan berasal dari pemerintah dan rekomposisi tertentu |
Jaminan Hari Tua (JHT)
Iuran JHT adalah 5,7% dari upah, terdiri dari:
- 3,7% perusahaan
- 2% pekerja
Dasar upah yang dipakai mengikuti upah yang menjadi objek iuran, dan dalam konteks perhitungan payroll umumnya dipakai bersama komponen upah yang relevan sebagai dasar program.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
JKK sepenuhnya dibayar perusahaan. Tarifnya berada pada rentang 0,24% sampai 1,74%, tergantung tingkat risiko pekerjaan atau klasifikasi risiko usaha.
Artinya, dua karyawan dengan gaji sama bisa menghasilkan beban JKK yang berbeda jika risiko unit kerjanya berbeda.
Jaminan Kematian (JKM)
JKM dibayar perusahaan sebesar 0,3% dari upah. Tidak ada porsi pekerja untuk program ini.
Jaminan Pensiun (JP)
Iuran JP adalah 3% dari upah, dengan pembagian:
- 2% perusahaan
- 1% pekerja
Namun JP memiliki plafon. data yang menjadi acuan/rujkan tersebut menyebut plafon Rp10.547.400. Jadi jika upah karyawan lebih tinggi dari angka tersebut, dasar hitung JP dibatasi pada plafon.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
data yang menjadi acuan/rujkan tersebut menyebut iuran JKP sebesar 0,46%, dengan komposisi yang dijelaskan berasal dari 0,22% pemerintah + 0,14% rekomposisi JKK + 0,10% rekomposisi JKM.
Untuk kebutuhan payroll internal, yang penting adalah memahami bahwa JKP merupakan program tersendiri dan tidak dipotong seperti JHT atau JP dari karyawan.
Komponen upah yang masuk dasar hitung dan cara menangani kasus umum
Sebelum menghitung iuran, HR perlu memastikan komponen upah yang dipakai sudah benar.
Yang umumnya masuk dasar hitung
- gaji pokok
- tunjangan tetap
Yang tidak dihitung sebagai dasar iuran BPJS Ketenagakerjaan
data yang menjadi acuan/rujkan tersebut menegaskan bahwa komponen seperti:
- lembur,
- bonus, dan
- tunjangan tidak tetap
tidak termasuk dasar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk BPJS Kesehatan
Dasar hitung juga menggunakan gaji pokok dan tunjangan tetap. Jadi, bila perusahaan memiliki struktur payroll yang terdiri dari banyak komponen variabel, pemisahan antara tunjangan tetap dan tidak tetap harus dilakukan lebih dulu.
Catatan untuk komponen variabel
Untuk item seperti variabel pay, THR, atau komponen lain yang statusnya belum dinyatakan secara eksplisit dalam sumber yang Anda pakai, perlakukan dengan hati-hati dan verifikasi kebijakan resminya sebelum dimasukkan ke dasar iuran.
Contoh perhitungan lengkap untuk beberapa skenario gaji
Berikut contoh yang bisa dipakai sebagai pola kerja payroll.
Contoh 1: gaji di bawah plafon
Misalnya seorang karyawan memiliki:
- gaji pokok + tunjangan tetap: Rp8.000.000
- JKK risiko sedang: 0,89%
BPJS Kesehatan
- Dasar hitung: Rp8.000.000
- Perusahaan: 4% × Rp8.000.000 = Rp320.000
- Pekerja: 1% × Rp8.000.000 = Rp80.000
BPJS Ketenagakerjaan
- JHT perusahaan: 3,7% × Rp8.000.000 = Rp296.000
- JKK perusahaan: 0,89% × Rp8.000.000 = Rp71.200
- JKM perusahaan: 0,3% × Rp8.000.000 = Rp24.000
- JP perusahaan: 2% × Rp8.000.000 = Rp160.000
- JP pekerja: 1% × Rp8.000.000 = Rp80.000
Ringkasan beban
| Komponen | Perusahaan | Pekerja | Total |
| BPJS Kesehatan | Rp320.000 | Rp80.000 | Rp400.000 |
| JHT | Rp296.000 | Rp160.000? | Rp? |
Catatan: untuk JHT, porsi pekerja adalah 2%. Jadi pada contoh ini:
- pekerja = 2% × Rp8.000.000 = Rp160.000
- total JHT = Rp456.000
Lalu total beban perusahaan dari program-program di atas adalah:
- Kesehatan: Rp320.000
- JHT: Rp296.000
- JKK: Rp71.200
- JKM: Rp24.000
- JP: Rp160.000
Total beban perusahaan = Rp871.200 per bulan
Contoh 2: gaji di atas plafon JP dan BPJS Kesehatan
Misalnya dasar upah karyawan adalah Rp15.000.000.
BPJS Kesehatan Plafon yang dipakai adalah Rp12.000.000.
- Perusahaan: 4% × Rp12.000.000 = Rp480.000
- Pekerja: 1% × Rp12.000.000 = Rp120.000
JP Plafon yang dipakai adalah Rp10.547.400.
- Perusahaan: 2% × Rp10.547.400 = Rp210.948
- Pekerja: 1% × Rp10.547.400 = Rp105.474
- Total JP = Rp316.422
JHT, JKK, dan JKM Jika program mengikuti dasar upah tanpa plafon yang disebut khusus dalam data yang menjadi acuan/rujkan tersebut, perhitungan dilakukan atas upah yang menjadi dasar iuran.
- JHT perusahaan: 3,7% × Rp15.000.000 = Rp555.000
- JKK perusahaan: tergantung risiko; misalnya bila risiko sedang 0,89%, maka = Rp133.500
- JKM perusahaan: 0,3% × Rp15.000.000 = Rp45.000
Ringkasan
| Program | Dasar hitung | Porsi perusahaan |
| BPJS Kesehatan | Rp12.000.000 | Rp480.000 |
| JHT | Rp15.000.000 | Rp555.000 |
| JKK | Rp15.000.000 | Rp133.500 |
| JKM | Rp15.000.000 | Rp45.000 |
| JP | Rp10.547.400 | Rp210.948 |
Contoh 3: gaji tetap dengan komponen variabel
Misalnya payroll seorang karyawan terdiri dari:
- gaji pokok: Rp7.500.000
- tunjangan tetap: Rp1.000.000
- lembur: Rp500.000
- bonus: Rp750.000
Untuk dasar iuran, yang dihitung adalah:
- gaji pokok + tunjangan tetap = Rp8.500.000
- lembur dan bonus tidak dimasukkan ke dasar iuran BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan data yang menjadi acuan/rujkan tersebut
Maka:
BPJS Kesehatan
- perusahaan: 4% × Rp8.500.000 = Rp340.000
- pekerja: 1% × Rp8.500.000 = Rp85.000
BPJS Ketenagakerjaan Jika JKK risiko rendah 0,54%:
- JHT perusahaan: 3,7% × Rp8.500.000 = Rp314.500
- JKK perusahaan: 0,54% × Rp8.500.000 = Rp45.900
- JKM perusahaan: 0,3% × Rp8.500.000 = Rp25.500
- JP perusahaan: 2% × Rp8.500.000 = Rp170.000
- JP pekerja: 1% × Rp8.500.000 = Rp85.000
Payroll di atas cap untuk budgeting perusahaan
Untuk keperluan budgeting, Anda bisa memakai prinsip sederhana ini:
- jika upah lebih tinggi dari plafon BPJS Kesehatan, gunakan Rp12.000.000;
- jika upah lebih tinggi dari plafon JP, gunakan Rp10.547.400;
- untuk program yang tidak disebut memiliki plafon pada data yang menjadi acuan/rujkan tersebut, ikuti dasar iuran yang berlaku dan cek sumber resmi bila ada pembaruan.
Ini membantu finance membuat estimasi biaya yang realistis tanpa melebihkan beban di atas aturan.
Pencatatan payroll, pembayaran, dan pelaporan iuran
Setelah iuran dihitung, alurnya masuk ke proses operasional payroll:
- Hitung iuran berdasarkan dasar upah dan plafon.
- Potong porsi pekerja untuk program yang memang dibebankan ke karyawan.
- Buku-kan beban perusahaan untuk porsi yang menjadi tanggungan employer.
- Bayarkan iuran ke BPJS.
- Laporkan sesuai mekanisme resmi melalui kanal yang tercantum di situs resmi BPJS.
Deadline dan denda
data yang menjadi acuan/rujkan tersebut menyebut batas waktu pembayaran adalah tanggal 30 bulan berikutnya. Jika terlambat, ada denda 2% per bulan untuk BPJS Ketenagakerjaan.
Gambaran jurnal payroll
Secara umum, hasil perhitungan iuran dipakai untuk:
- mengakui beban perusahaan,
- mengakui utang iuran BPJS,
- dan mencatat potongan karyawan sebagai liabilitas yang harus disetorkan.
Detail akun dapat berbeda antar perusahaan, tetapi logikanya tetap sama: beban employer dan potongan employee harus dipisahkan agar rekonsiliasi payroll rapi.
Checklist singkat sebelum payroll ditutup
- pastikan gaji pokok dan tunjangan tetap sudah final,
- cek apakah ada karyawan yang melewati plafon,
- verifikasi kelas risiko JKK,
- pastikan komponen variabel tidak ikut masuk dasar hitung bila tidak semestinya,
- cocokkan total potongan dan beban perusahaan,
- siapkan setoran dan pelaporan tepat waktu.
FAQ dan kesalahan umum yang sering terjadi
Apa kesalahan paling umum saat menghitung iuran BPJS perusahaan?
Yang paling sering terjadi adalah salah memakai dasar upah. Banyak tim payroll mencampur tunjangan tetap dengan variabel pay, atau lupa menerapkan plafon untuk BPJS Kesehatan dan JP.
Bagaimana memastikan angka yang dipakai masih berlaku?
Cek langsung ke BPJS Kesehatan official site dan BPJS Ketenagakerjaan official site, lalu cocokkan dengan regulasi yang menjadi dasar program.
Apa yang harus dicek HR sebelum payroll ditutup?
Minimal cek tiga hal:
- dasar upah yang dipakai,
- plafon yang berlaku,
- dan tarif program yang dibebankan ke perusahaan maupun pekerja.
Apakah lembur, bonus, dan THR otomatis masuk dasar iuran?
Tidak otomatis. Berdasarkan data yang menjadi acuan/rujkan tersebut, lembur, bonus, dan tunjangan tidak tetap tidak termasuk dasar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Untuk item lain yang statusnya belum jelas, verifikasi dulu sebelum diproses.
Siapa yang menanggung JKK dan JKM?
Keduanya ditanggung perusahaan sesuai tarif yang berlaku.
Opsi otomatisasi perhitungan untuk tim payroll
Jika perusahaan sudah mengelola banyak karyawan dengan struktur upah berbeda-beda, perhitungan manual akan cepat rawan salah. Otomatisasi membantu menghitung potongan, rekonsiliasi, dan pelaporan dengan konsisten.
Anda bisa membaca rujukan terkait otomatisasi perhitungan pajak dan iuran BPJS untuk membantu konsistensi hitung, atau melihat otomatisasi proses payroll (potongan & pelaporan) jika Anda ingin merapikan alur payroll end-to-end.
Pelajari fitur Tax PPh21 Calculation untuk otomatisasi perhitungan pajak dan iuran BPJS agar tim payroll tidak perlu menghitung komponen berulang secara manual setiap bulan.
Pada akhirnya, cara paling aman adalah membuat alur kerja yang jelas: data upah valid, aturan tarif terverifikasi, hasil hitung otomatis, lalu ada review sebelum pembayaran. Dengan begitu, iuran BPJS perusahaan lebih mudah dikontrol, dibudget, dan dicatat dengan benar.
Share
Related Posts
Cara Menghitung PPh 21 TER (Tarif Efektif Rata‑Rata) | Panduan Praktis untuk Payroll
Contents1 Apa itu TER dan kapan dipakainya?2 Dasar hukum singkat dan rujukan regulasi3 Konsep & prinsip penghitungan TER4 Komponen dasar penghitungan: Penghasilan Bruto, Pengurang, PKP5 Rumus & formula: Cara menghitung PPh 21 dengan TER (bulanan & harian) dan rekonsiliasi Desember6 Tabel TER (A/B/C) dan ambang harian7 Langkah langkah contoh perhitungan7.1 1) Pegawai tetap gaji pokok […]
Cara Klaim BPJS: Panduan Lengkap BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Kalau Anda sedang mencari cara klaim BPJS, langkah pertama yang perlu dipastikan adalah: klaim ini untuk BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan. Dua program ini sama-sama dikelola BPJS, tetapi tujuan klaim, dokumen, dan jalur pengajuannya itu berbeda. Panduan ini membantu Anda memilih jalur yang benar sejak awal, menyiapkan dokumen yang diperlukan, mengajukan klaim secara online atau offline, memantau status, dan […]

