Konsekuensi Hukum Memutus Kontrak PKWT Sebelum Waktunya Habis

syarief
September 30, 2026
Konsekuensi Hukum Memutus Kontrak PKWT Sebelum Waktunya Habis

Kontrak PKWT Diputus Sebelum Habis: Siapa yang Menanggung Risikonya?

Ketika PKWT berakhir sebelum tanggal yang disepakati, pertanyaan pertama biasanya muncul di meja HR: siapa yang harus membayar? Jawabannya tidak otomatis selalu perusahaan. Pekerja yang mengundurkan diri sebelum kontrak selesai juga dapat menghadapi kewajiban ganti rugi.

Pasal 62 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa pihak yang mengakhiri PKWT sebelum jangka waktunya berakhir wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kerja. Namun, penerapannya tidak cukup dilihat sebagai persoalan “penalti”. Alasan pemutusan, isi kontrak, keadaan hubungan kerja, dan komponen upah tetap perlu diperiksa.

Siapa yang mengakhiri kontrak, pihak itu yang perlu diperiksa risikonya

Jika perusahaan menghentikan PKWT lebih awal, pekerja dapat meminta pembayaran ganti rugi berdasarkan sisa masa kontrak sesuai prinsip Pasal 62. Sebaliknya, jika pekerja mengundurkan diri sebelum masa PKWT selesai, perusahaan dapat meminta ganti rugi kepada pekerja berdasarkan dasar yang sama.

Risikonya bersifat dua arah. Titik awal analisisnya adalah pihak yang mengakhiri perjanjian sebelum waktunya, bukan semata-mata statusnya sebagai pengusaha atau pekerja.

Skenario

Risiko pembayaran yang perlu diperiksa

Fokus pemeriksaan

Perusahaan memutus PKWT lebih awal

Ganti rugi kepada pekerja berdasarkan sisa masa kontrak, apabila ketentuan tersebut berlaku pada faktanya

Alasan pemutusan, klausul PKWT, tanggal berakhir, dan hak lain pekerja

Pekerja mengundurkan diri lebih awal

Ganti rugi kepada perusahaan berdasarkan sisa masa kontrak, apabila ketentuan tersebut berlaku pada faktanya

Alasan pengunduran diri, isi perjanjian, sisa masa kerja, dan bukti komunikasi

PKWT berakhir sesuai waktunya

Tidak sama dengan pemutusan lebih awal; hak uang kompensasi PKWT tetap perlu diperiksa

Jangka waktu, pekerjaan yang disepakati, dan ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021

Karena itu, menyebut pembayaran tersebut sebagai “denda resign” secara otomatis bisa menyesatkan. Dasar dan jumlahnya harus dikaitkan dengan perjanjian serta aturan yang berlaku pada kasus konkret.

Berapa perkiraan ganti ruginya?

Untuk membuat perkiraan awal, rumus yang umum digunakan adalah:

Perkiraan ganti rugi = upah bulanan yang menjadi dasar perhitungan × sisa masa kontrak

Misalnya, seorang pekerja mengundurkan diri pada bulan ke-4 dari PKWT selama 6 bulan. Sisa masa kontraknya adalah 6 − 4 = 2 bulan. Jika upah bulanan yang menjadi dasar perhitungan disebut X, perkiraan ganti ruginya adalah 2 × X. Karena nilai X tidak tersedia, nominalnya tidak dapat ditentukan dari ilustrasi ini.

Ilustrasi, bukan kepastian tagihan: seorang pekerja menerima upah Rp5.000.000 per bulan dan mengakhiri PKWT ketika tersisa 4 bulan. Perkiraan berdasarkan sisa upah adalah Rp5.000.000 × 4 = Rp20.000.000.

Angka tersebut belum tentu menjadi jumlah tagihan akhir. HR dan pekerja masih perlu memastikan komponen upah yang digunakan, cara menghitung sisa masa kontrak, adanya bagian waktu yang belum genap satu bulan, alasan pemutusan, klausul dalam PKWT, serta aturan yang berlaku.

Kesalahan yang sering terjadi di lapangan adalah langsung mengalikan “gaji yang diterima” dengan sisa bulan. Padahal, perlu dipastikan lebih dulu apakah angka itu memang komponen upah yang menjadi dasar perhitungan. Karena itu, perhitungan awal sebaiknya dipakai sebagai bahan klarifikasi, bukan langsung dianggap sebagai keputusan final.

Jangan mencampur ganti rugi, kompensasi PKWT, dan pesangon

Tiga istilah ini sering muncul bersamaan ketika HR menyiapkan pembayaran akhir. Padahal, fungsi dan pemicunya berbeda.

Jenis pembayaran

Fungsi utama

Dasar atau pemicu yang perlu diperiksa

Ganti rugi

Mengganti kerugian akibat PKWT diakhiri sebelum jangka waktunya berakhir

Pasal 62 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; pihak yang mengakhiri dapat diwajibkan membayar kepada pihak lainnya

Uang kompensasi PKWT

Hak yang berkaitan dengan pelaksanaan hubungan kerja berdasarkan PKWT

Pasal 17 PP Nomor 35 Tahun 2021 dan ketentuan terkait yang perlu diterapkan pada skenario konkret

Pesangon

Hak yang berlaku dalam konteks tertentu berdasarkan ketentuan pemutusan hubungan kerja

Tidak otomatis sama dengan ganti rugi atau uang kompensasi PKWT; dasar dan pemicunya harus dianalisis terpisah

Dengan membedakan ketiganya, HR tidak menyebut semua pembayaran akhir sebagai pesangon. Pekerja juga tidak perlu menganggap setiap pemutusan PKWT otomatis menghasilkan jenis pembayaran yang sama.

Apakah ganti rugi dan uang kompensasi PKWT berlaku bersamaan? Jawabannya tidak bisa disimpulkan secara otomatis untuk semua kasus. Periksa siapa yang mengakhiri, bagaimana kontrak berakhir, berapa lama PKWT telah dijalankan, isi perjanjian, dan ketentuan terbaru yang relevan, termasuk Pasal 17 PP Nomor 35 Tahun 2021.

Sebelum menentukan pembayaran, telusuri dulu alasan dan isi kontraknya

Sebelum menetapkan ada atau tidaknya kewajiban pembayaran, gunakan urutan pemeriksaan berikut:

  1. Tentukan siapa yang mengakhiri hubungan kerja. Bedakan pemutusan oleh perusahaan, pengunduran diri pekerja, dan berakhirnya kontrak sesuai jangka waktu.

  2. Periksa kapan hubungan kerja berakhir. Catat tanggal mulai, tanggal akhir, tanggal pemberitahuan, dan sisa masa kontrak.

  3. Identifikasi alasan pemutusan. Jangan menyamakan pengunduran diri, pelanggaran, selesainya pekerjaan, dan keadaan lain yang dicantumkan dalam dokumen kerja.

  4. Baca isi PKWT secara utuh. Periksa jabatan, jenis pekerjaan, jangka waktu, klausul pengakhiran, komponen upah, dan ketentuan pembayaran.

  5. Pastikan konteks PKWT-nya sesuai. Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan berkaitan dengan jenis pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT. Ketentuan ini bukan sekadar formalitas, karena status dan jenis pekerjaan dapat memengaruhi analisis hubungan kerja.

Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebagaimana dirujuk dalam konteks ini juga perlu diperiksa untuk melihat keadaan berakhirnya perjanjian kerja, antara lain berakhirnya jangka waktu, selesainya pekerjaan, putusan pengadilan, atau keadaan tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Karena itu, hindari kesimpulan bahwa “pihak mana pun pasti membayar jumlah yang sama”. Rumus sisa upah membantu membuat estimasi, tetapi tidak menggantikan pemeriksaan terhadap fakta dan dasar hukum yang berlaku.

Dokumen yang perlu disiapkan sebelum pemutusan

Pembicaraan yang hanya dilakukan secara lisan mudah berubah menjadi perselisihan tentang tanggal, alasan, dan nominal. Sebelum hubungan kerja benar-benar diakhiri, siapkan setidaknya:

  • salinan PKWT dan perubahan atau addendum jika ada;

  • tanggal mulai serta tanggal berakhir kontrak;

  • alasan pemutusan atau pengunduran diri;

  • rincian komponen upah yang digunakan dalam perhitungan;

  • perhitungan ganti rugi dan hak pembayaran lain secara terpisah;

  • bukti pemberitahuan dan komunikasi antara perusahaan dengan pekerja; serta

  • catatan pembayaran atau kesepakatan cicilan jika para pihak menyetujuinya.

Urutan yang lebih aman adalah memeriksa kontrak dan alasan pemutusan, menyampaikan pemberitahuan tertulis, menghitung hak serta kewajiban masing-masing pihak, lalu menuangkan kesepakatan dalam dokumen yang ditandatangani.

Jika nominal atau kewajiban diperdebatkan, negosiasi dapat menjadi langkah awal untuk memperjelas posisi para pihak. Somasi atau mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial perlu dipertimbangkan berdasarkan fakta kasus dan nasihat hukum terbaru, bukan dijalankan sebagai prosedur otomatis.

Bagi HR, keputusan yang tepat bukan sekadar menghitung sisa bulan. Pastikan dasar kontraknya jelas, alasan pemutusannya terdokumentasi, dan ganti rugi tidak dicampur dengan uang kompensasi PKWT atau pesangon. Bagi pekerja, jangan menyetujui atau menolak angka hanya berdasarkan istilah “penalti”. Minta dasar perhitungannya dan periksa kembali dokumen PKWT sebelum mengambil keputusan.

Share

Related Posts

Cara Menangani Karyawan yang Absen Berhari-hari Tanpa Kabar
Uncategorized

Cara Menangani Karyawan yang Absen Berhari-hari Tanpa Kabar

Ketika karyawan tidak masuk kerja selama beberapa hari tanpa kabar, HR perlu menahan diri untuk tidak langsung menyebutnya mangkir. Mulai dari verifikasi data, kontak netral, dokumentasi, hingga pemeriksaan aturan sebelum menentukan tindakan.

September 30, 2026
Read More