Panduan Perhitungan PPh 21 atas THR, Bonus, dan Insentif Tahunan

syarief
August 24, 2026
https://www.pexels.com/id-id/foto/uang-kertas-euro-dan-lei-dengan-kalkulator-di-meja-29031562/

Contents

Ringkasannya

THR, bonus, dan insentif tahunan pada prinsipnya merupakan penghasilan yang dapat menjadi objek PPh 21 termasuk penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai dan tidak dikecualikan oleh ketentuan yang berlaku. Untuk praktik payroll, inti persoalannya bukan lagi apakah dikenakan pajak, melainkan bagaimana cara menghitungnya dengan benar agar potongannya konsisten, bisa diaudit, dan sesuai metode yang berlaku.

Artikel ini akan membahas langkah perhitungan PPh 21 atas THR, bonus, dan insentif tahunan dengan pendekatan yang bisa langsung dipakai oleh HR/payroll: mulai dari definisi, dasar hukum, prinsip perhitungan, pemilihan metode TER bulanan atau annualisasi, rumus, contoh yang sering terjadi dan beberapa skenario, sampai alur pemotongan, penyetoran, dan pelaporan.

Definisi THR, Bonus, dan Insentif Tahunan

Dalam penggajian, tiga istilah ini sering dipakai bergantian padahal perlakuannya perlu dibaca dari sifat pembayarannya.

THR adalah tunjangan hari raya yang dibayarkan dalam konteks ketenagakerjaan sebagai hak pekerja sesuai ketentuan yang mengaturnya. Bonus adalah penghasilan tambahan di luar gaji pokok dan komponen rutin, biasanya diberikan berdasarkan kinerja, laba perusahaan, atau kebijakan internal. Insentif tahunan adalah istilah praktik yang umum di perusahaan untuk menyebut pembayaran tambahan berbasis capaian tahunan, walaupun bentuknya bisa berbeda dari THR maupun bonus.

Untuk PPh 21, pembeda yang paling penting adalah apakah penghasilan itu teratur atau tidak teratur.

  • Penghasilan teratur: dibayarkan secara berkala, misalnya gaji bulanan, tunjangan tetap, dan komponen rutin lain.
  • Penghasilan tidak teratur: dibayarkan tidak setiap masa pajak, misalnya THR, bonus tahunan, insentif tahunan, atau pembayaran khusus lain yang sifatnya insidental.

Klasifikasi ini penting karena memengaruhi metode perhitungan: apakah cukup memakai TER bulanan, atau harus dihitung dengan annualisasi/setahunkan pada kondisi tertentu.

Dasar Hukum dan Regulasi yang Relevan

Perhitungan PPh 21 atas THR, bonus, dan insentif tahunan bertumpu pada beberapa sumber hukum utama berikut:

Kelompok aturanDokumenFungsi dalam pembahasan
Pajak penghasilanUndang-Undang Pajak Penghasilan beserta perubahannyaDasar pengenaan pajak penghasilan pegawai, termasuk rujukan tarif progresif Pasal 17 UU PPh
Metode pemotonganPeraturan Menteri Keuangan yang mengatur TER dan annualisasiMenjadi dasar penerapan Tarif Efektif Rata-rata dan penyesuaian penghitungan setahun
Lampiran tabel TERPeraturan Pemerintah yang memuat lampiran TERDigunakan sebagai dasar tabel TER yang dipakai dalam pemotongan bulanan
Tata cara pemotongan, setor, laporPeraturan Direktur Jenderal Pajak tentang pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh 21/26Mengatur administrasi pemotongan, bukti potong, penyetoran, dan pelaporan
THR ketenagakerjaanRegulasi ketenagakerjaan terkait THRMenjadi konteks pembayaran THR kepada pekerja

Dalam artikel ini, nama regulasi disebut pada level yang dapat diverifikasi oleh tim payroll. Untuk penerapan operasional, pastikan HR/payroll selalu mencocokkan nomor peraturan, pasal, ayat, dan tanggal mulai berlakunya dengan dokumen resmi DJP dan Kementerian Ketenagakerjaan yang sedang berlaku di perusahaan.

Prinsip Dasar Perhitungan PPh 21

Sebelum menghitung THR atau bonus, pahami dulu komponen yang membentuk penghasilan kena pajak.

1. PTKP

PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu bagian penghasilan setahun yang tidak dikenai pajak sampai batas tertentu. Besarnya PTKP dipengaruhi status keluarga, misalnya TK/0, K/0, K/1, K/2, dan status lain yang relevan.

Dalam praktik payroll, PTKP menjadi batas awal untuk menilai apakah seorang pegawai sudah masuk area kena pajak atau belum. Jika penghasilan netto setahun masih di bawah PTKP, maka secara umum belum ada PPh 21 terutang.

2. Biaya jabatan

Biaya jabatan adalah pengurang penghasilan bruto bagi pegawai tetap sesuai ketentuan yang berlaku. Komponen ini dihitung pada penghasilan yang memenuhi syarat sebagai penghasilan dari pekerjaan.

3. Iuran pensiun

Iuran pensiun yang diakui sebagai pengurang, sepanjang memenuhi ketentuan, mengurangi penghasilan netto pegawai. Dalam penghitungan tahunan, komponen ini perlu diakumulasi sesuai masa kerja dan masa pemotongan.

4. BPJS

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan perlu diperlakukan sesuai ketentuan pajak yang berlaku dan kebijakan perusahaan. Untuk payroll, yang penting adalah membedakan bagian yang menjadi beban pegawai dan bagian yang ditanggung pemberi kerja, karena dampaknya terhadap dasar pengenaan pajak bisa berbeda.

Catatan: jangan mencampur seluruh iuran secara otomatis ke dalam pengurang tanpa memeriksa dasar hukumnya. Untuk audit payroll, lebih aman jika komponen BPJS dicatat terpisah: mana yang menjadi pengurang, mana yang hanya beban perusahaan.

Kapan Menggunakan TER Bulanan dan Kapan Menggunakan Annualisasi

Secara sederhana:

  • TER bulanan dipakai untuk masa pajak berjalan ketika perusahaan memotong PPh 21 pegawai tetap secara periodik.
  • Annualisasi dipakai saat perlu menghitung pajak setahun, terutama untuk penyesuaian akhir tahun atau masa pajak terakhir.

Kapan THR/bonus diperlakukan terpisah?

Pada praktiknya, THR, bonus, dan insentif tahunan biasanya dibayarkan pada bulan tertentu dan kemudian digabung ke penghasilan bruto bulan tersebut untuk dihitung PPh 21-nya. Namun, secara pengujian akhir, total penghasilan setahun tetap perlu dicek agar pemotongan selama setahun tidak kurang atau lebih.

Decision tree sederhana

  1. Pegawai tetap dan masa pajak biasa?
  • Gunakan TER bulanan untuk penghasilan rutin.
  1. Ada THR/bonus/insentif tahunan pada bulan berjalan?
  • Gabungkan dengan penghasilan bulan itu untuk pemotongan bulan berjalan.
  1. Masa pajak terakhir / penyesuaian setahun?
  • Lakukan annualisasi untuk memastikan total PPh 21 setahun sudah tepat.
  1. Ada skema gross-up atau nett?
  • Hitung ulang dengan kebijakan pajak yang ditanggung perusahaan.

Rumus Perhitungan PPh 21 atas THR, Bonus, dan Insentif Tahunan

Berikut kerangka yang paling praktis untuk spreadsheet payroll.

1. Penghasilan bruto

Penghasilan bruto bulanan = gaji pokok + tunjangan tetap + penghasilan teratur lain + THR/bonus/insentif tahunan pada bulan itu

2. Pengurang

Pengurang = biaya jabatan + iuran pensiun + pengurang lain yang diakui ketentuan

3. Penghasilan netto

Penghasilan netto = penghasilan bruto – pengurang

4. Penghasilan netto setahun

Untuk pegawai tetap:

Penghasilan netto setahun = total penghasilan netto 12 bulan, ditambah penghasilan tidak teratur bila dibayarkan dalam tahun berjalan

5. PKP

PKP = penghasilan netto setahun – PTKP

Jika hasilnya tidak sampai ambang kena pajak, maka PPh 21 terutang bisa nol.

6. PPh 21 setahun

PPh 21 setahun = PKP × tarif progresif Pasal 17 UU PPh

7. PPh 21 bulan berjalan saat ada THR/bonus

Jika THR/bonus dibayarkan pada bulan tertentu, lakukan perbandingan:

  • PPh 21 setahun tanpa THR/bonus
  • PPh 21 setahun dengan THR/bonus

Selisih PPh 21 = PPh 21 dengan THR/bonus – PPh 21 tanpa THR/bonus

Selisih itulah yang pada umumnya menjadi tambahan potongan saat THR/bonus dibayarkan.

8. Rumus gross-up

Dalam skema gross-up, perusahaan menanggung pajak dengan cara menaikkan nilai penghasilan agar take home pay sesuai target.

Secara sederhana:

Total bruto gross-up = nilai bersih yang ingin diterima + pajak yang ditanggung perusahaan

Karena pajaknya dihitung dari nilai bruto baru, angka akhirnya harus dicari secara iteratif atau memakai spreadsheet/kalkulator.

Contoh Perhitungan Lengkap Berbagai Skenario

Di bawah ini contoh yang dibuat untuk membantu pembaca melihat pola hitungnya. Angka status PTKP, tarif, dan pengurang harus selalu disesuaikan dengan data karyawan dan ketentuan yang berlaku saat perhitungan dilakukan.

Contoh 1 Karyawan TK/0, gaji tetap, menerima THR satu kali

Asumsi:

  • Gaji bulanan: Rp8.000.000
  • Status: TK/0
  • THR: Rp8.000.000
  • Iuran pensiun: Rp100.000 per bulan
  • Biaya jabatan: diasumsikan mengikuti ketentuan yang berlaku dan dihitung konsisten dalam annualisasi

A. PPh 21 tanpa THR

KomponenNilai
Gaji setahunRp96.000.000
Iuran pensiun setahunRp1.200.000
Penghasilan netto setahunRp94.800.000

Jika setelah dikurangi PTKP hasilnya masih kena pajak, hitung PPh 21 setahun sesuai tarif progresif yang berlaku.

B. Saat THR dibayarkan

KomponenNilai
Gaji setahunRp96.000.000
THRRp8.000.000
Total bruto setahun sebelum pengurangRp104.000.000
Iuran pensiun setahunRp1.200.000

Langkah berikutnya sama: hitung penghasilan netto, kurangi PTKP, lalu bandingkan PPh setahun sebelum dan sesudah THR. Selisihnya menjadi potongan tambahan pada bulan THR.

Contoh 2 Karyawan K/1, bonus tahunan dibayarkan sekaligus

Asumsi:

  • Gaji bulanan: Rp16.500.000
  • Status: K/1
  • Bonus tahunan: Rp10.000.000
  • Iuran pensiun bulanan: Rp330.000
  • Biaya jabatan bulanan: Rp500.000
  • PTKP K/1 digunakan sesuai ketentuan yang berlaku

Langkah hitung tanpa bonus

KomponenNilai
Gaji dan tunjangan bulananRp16.500.000
Biaya jabatanRp500.000
Iuran pensiunRp330.000
Penghasilan netto sebulanRp15.670.000
Penghasilan netto setahunRp188.040.000

Setelah dikurangi PTKP K/1, diperoleh PKP setahun. Dari PKP itu dihitung PPh 21 setahun dengan tarif Pasal 17.

Langkah saat bonus dibayarkan

KomponenNilai
Total bruto setahun setelah bonusRp214.500.000
Penghasilan kena pajak setahun setelah bonusRp141.540.000
PPh 21 setahun setelah bonusRp16.231.000
PPh 21 setahun tanpa bonusRp13.756.000
PPh 21 atas bonusRp2.475.000

Selisih Rp2.475.000 inilah yang secara praktik menjadi tambahan potongan pada masa pembayaran bonus.

Contoh 3 Karyawan K/2, bonus tidak menghapus kewajiban pajak

Asumsi:

  • Gaji bulanan: Rp12.000.000
  • Status: K/2
  • Bonus tahunan: Rp12.000.000
  • Iuran pensiun: sesuai data payroll

Bagi status K/2, PTKP lebih besar dibanding TK/0 sehingga pajak setahun bisa lebih kecil. Namun bonus tetap perlu digabung ke penghasilan bruto untuk memastikan apakah total penghasilan setahun melampaui PTKP atau tidak.

Jika penghasilan setelah bonus masih berada di atas PTKP, maka tetap ada PPh 21 terutang. Jika belum menembus PTKP, hasilnya bisa nol.

Contoh 4 Pegawai part-time / masa kerja kurang dari 12 bulan

Asumsi:

  • Pegawai masuk pada pertengahan tahun
  • Gaji bulanan: Rp5.000.000
  • Masa kerja: 6 bulan
  • Ada insentif tahunan sebesar Rp3.000.000 pada akhir masa kerja

Untuk kasus seperti ini, annualisasi dilakukan berdasarkan masa kerja sebenarnya, bukan dipaksakan 12 bulan penuh. Penghasilan bruto dan pengurang dihitung hanya untuk periode bekerja, lalu dibandingkan dengan PTKP yang sesuai.

Hasilnya bisa berbeda jauh dengan pegawai penuh setahun karena basis penghasilan tahunan lebih kecil.

Contoh 5 Karyawan resign di tengah tahun dan THR diprorata

Asumsi:

  • Karyawan resign sebelum jadwal THR penuh
  • Perusahaan menerapkan THR prorata sesuai masa kerja yang diakui
  • Bonus tahunan juga diprorata sesuai kebijakan perusahaan

Jika THR/bonus dibayarkan secara prorata, maka yang dipotong PPh 21 adalah nilai prorata yang benar-benar dibayarkan. Untuk perhitungan tahunan, HR tetap harus memastikan akumulasi penghasilan sampai tanggal berhenti kerja sudah benar.

Contoh 6 Gross-up: perusahaan menanggung pajak bonus

Asumsi:

  • Bonus bersih yang ingin diterima pegawai: Rp10.000.000
  • Pajak akan ditanggung perusahaan melalui gross-up

Secara operasional, perusahaan tidak memotong bonus bersih begitu saja, tetapi menaikkan nilai bruto sampai setelah dipotong pajak, pegawai tetap menerima Rp10.000.000. Karena pajak dihitung atas penghasilan bruto yang lebih tinggi, maka angka gross-up harus dihitung dari target netto.

Langkahnya:

  1. Tentukan nilai bersih yang dijanjikan.
  2. Hitung pajak atas bruto yang diasumsikan.
  3. Tambahkan pajak ke bruto.
  4. Ulangi sampai hasil potong pajak menghasilkan take home pay sesuai target.

Contoh 7 Nett: pegawai menerima jumlah bersih yang disepakati

Dalam skema nett, perusahaan menjanjikan nominal bersih tertentu, misalnya THR bersih Rp8.000.000. Artinya, pajak tidak mengurangi jumlah yang diterima pegawai, melainkan ditanggung perusahaan sesuai kebijakan.

Dari sudut payroll, skema nett biasanya memerlukan perhitungan gross-up agar jurnal akuntansinya konsisten.

Contoh 8 Insentif tahunan sebagai skenario yang dipisahkan dari bonus

Asumsi:

  • Gaji bulanan: Rp7.500.000
  • Insentif tahunan: Rp15.000.000
  • Status: TK/0

Walau dinamai “insentif”, bila dibayarkan tidak berkala dan menjadi tambahan penghasilan pegawai, secara operasional tetap perlu dimasukkan ke penghitungan PPh 21 pada masa pembayaran. Ini adalah alasan mengapa istilah insentif tahunan tidak boleh dibiarkan kabur di payroll: labelnya berbeda, tetapi dampak pajaknya bisa sama dengan bonus.

Gross-Up, Nett, dan Perlakuan Perusahaan atas Pajak Bonus/THR

Tiga skema yang paling umum dipakai perusahaan adalah:

  • Gross: pegawai menanggung pajak dari penghasilan bruto.
  • Nett: pegawai menerima nilai bersih, pajak ditanggung perusahaan.
  • Gross-up: perusahaan menambahkan tunjangan pajak ke penghasilan pegawai sehingga pegawai tetap menerima jumlah bersih yang ditargetkan.

Kapan gross-up dipakai?

Gross-up biasanya dipakai ketika perusahaan ingin menjaga take home pay pegawai tetap stabil, tetapi tetap perlu mencatat pajak sebagai bagian dari payroll. Skema ini sering dipilih untuk bonus, tunjangan pajak, atau paket kompensasi tertentu.

Rumus operasional gross-up

Secara praktis, hitungannya dilakukan seperti ini:

  1. Tentukan target bersih yang ingin diterima pegawai.
  2. Tambahkan tunjangan pajak sebagai komponen bruto.
  3. Hitung PPh 21 atas bruto baru.
  4. Pastikan hasil bersih setelah pajak sama dengan target.

Karena pajak ikut menaikkan dasar pengenaan, gross-up hampir selalu membutuhkan spreadsheet atau kalkulator.

Perlakuan BPJS dan Iuran Lain dalam Dasar Pengenaan

Untuk payroll, BPJS tidak boleh diperlakukan secara seragam tanpa melihat sumber kewajibannya.

Prinsip yang perlu dijaga

  • Jika iuran menjadi beban pegawai, biasanya ada efek pada pengurang penghasilan netto sepanjang diakui ketentuan pajak.
  • Jika iuran menjadi beban pemberi kerja, perlakuannya perlu dibaca terpisah dari penghasilan pegawai.
  • Komponen BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya dipetakan satu per satu dalam worksheet payroll.

Praktik yang aman untuk HR/payroll

Buat kolom terpisah untuk:

  • iuran BPJS yang dipotong dari gaji pegawai,
  • iuran BPJS yang dibayarkan perusahaan,
  • iuran pensiun,
  • biaya jabatan,
  • penghasilan tidak teratur seperti THR/bonus/insentif tahunan.

Dengan begitu, saat audit atau koreksi, tim payroll bisa menelusuri komponen mana yang memengaruhi penghasilan netto dan mana yang hanya beban perusahaan.

Prosedur Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan

Alur administrasi yang umum dipakai adalah sebagai berikut:

  1. Pemotongan
  • Hitung PPh 21 saat THR/bonus/insentif dibayarkan.
  • Pastikan metode yang dipakai konsisten: TER bulanan, annualisasi, atau perbandingan selisih.
  1. Penyetoran
  • Setorkan pajak melalui SSP atau e-Billing sesuai prosedur yang berlaku.
  • Simpan bukti pembayaran sebagai arsip payroll.
  1. Bukti potong
  • Terbitkan bukti potong yang sesuai, termasuk Form 1721 A1/A2 untuk pegawai yang relevan.
  • Pastikan angka bruto, pengurang, dan pajak yang dipotong sudah sama dengan data payroll.
  1. Pelaporan SPT Masa
  • Laporkan pemotongan dalam SPT Masa PPh 21 sesuai tenggat waktu yang berlaku.
  • Jika ada koreksi, lakukan pembetulan sebelum data tahunan ditutup.

Dokumen yang sebaiknya disiapkan

  • rekap gaji bulanan,
  • rekap THR/bonus/insentif tahunan,
  • data PTKP dan status keluarga,
  • data BPJS dan iuran pensiun,
  • bukti potong PPh 21,
  • bukti setor/e-Billing,
  • rekap SPT Masa.

Kasus Khusus dan Pengecualian

1. THR/bonus diprorata karena resign

Jika pegawai resign sebelum hak penuh THR atau bonus jatuh tempo, perusahaan biasanya menghitung prorata sesuai kebijakan internal dan ketentuan yang berlaku. PPh 21 dihitung atas jumlah yang benar-benar dibayarkan.

2. Pegawai masuk di tengah tahun

Untuk pegawai yang baru masuk, annualisasi tidak boleh memakai 12 bulan penuh secara otomatis. Gunakan periode kerja aktual agar penghasilan netto setahun tidak terdistorsi.

3. Pegawai tidak tetap atau kontrak

Untuk pegawai kontrak, cara menghitungnya bisa berbeda tergantung pola pembayaran dan status pajaknya. Jika penghasilannya bersifat tidak tetap, pastikan metode yang dipakai sesuai klasifikasi pegawai dan masa kerjanya.

4. Jika penghasilan setahun belum melewati PTKP

Jika total penghasilan netto setahun masih di bawah PTKP, maka hasil PPh 21 bisa nol. Ini berlaku juga bila THR atau bonus dibayarkan tetapi secara total belum menembus batas PTKP.

5. Kelebihan atau kekurangan potong

Jika pada akhir tahun ternyata potongan bulan berjalan terlalu besar atau terlalu kecil, lakukan penyesuaian di masa pajak terakhir. Jangan menunggu sampai data tahunan diserahkan tanpa koreksi, karena selisihnya bisa memunculkan masalah pelaporan.

Sanksi, Koreksi, dan Kelebihan Pemotongan

Jika perusahaan salah potong atau terlambat setor, konsekuensinya mengikuti ketentuan administrasi perpajakan yang berlaku. Bentuk sanksi dapat berupa sanksi administratif sesuai dasar hukum yang relevan, sehingga angka dan jenis sanksinya harus selalu diverifikasi ke sumber resmi terbaru sebelum diterapkan.

Jika terjadi kelebihan pemotongan

Kelebihan potong dapat terjadi bila:

  • THR/bonus dipotong dengan metode yang terlalu tinggi,
  • status PTKP tidak diperbarui,
  • annualisasi akhir tahun menunjukkan total pajak terutang lebih kecil dari potongan sementara.

Langkah yang lazim dilakukan adalah melakukan pembetulan pada masa pajak terkait atau mengompensasikan selisihnya sesuai prosedur perusahaan dan ketentuan pajak yang berlaku.

Checklist Kepatuhan HR/Payroll

Sebelum pembayaran

  • [ ] Data status PTKP sudah benar.
  • [ ] Gaji, tunjangan, THR/bonus/insentif sudah direkap.
  • [ ] Komponen BPJS dan iuran pensiun sudah dipisahkan.
  • [ ] Metode hitung sudah ditentukan: TER, annualisasi, gross-up, atau nett.

Saat pembayaran

  • [ ] Rumus pajak sudah divalidasi.
  • [ ] Selisih PPh 21 untuk penghasilan tidak teratur sudah dihitung.
  • [ ] Bukti potong internal atau rekap potong sudah dibuat.
  • [ ] Angka bruto dan netto sudah cocok dengan slip gaji.

Setelah pembayaran

  • [ ] Setor pajak melalui SSP/e-Billing.
  • [ ] Arsipkan bukti setor.
  • [ ] Terbitkan bukti potong yang sesuai.
  • [ ] Laporkan SPT Masa tepat waktu.
  • [ ] Simpan dokumentasi untuk audit.

FAQ

Apakah THR, bonus, dan insentif tahunan dikenakan PPh 21?

Ya, pada prinsipnya dikenakan PPh 21 jika merupakan penghasilan pegawai yang termasuk objek pajak.

Apakah THR/bonus digabung dengan gaji bulanan?

Secara praktik perhitungan, umumnya digabung pada bulan pembayaran untuk menghitung potongan bulan itu, lalu dicek kembali dalam annualisasi setahun.

Bagaimana jika penghasilan setahun di bawah PTKP?

Jika total penghasilan netto setahun masih di bawah PTKP, maka PPh 21 terutang bisa nol.

Bagaimana cara menghitung gross-up?

Tetapkan dahulu nilai bersih yang ingin diterima pegawai, lalu cari nilai bruto yang setelah dipotong pajak menghasilkan nominal bersih tersebut. Biasanya paling mudah dihitung lewat spreadsheet.

Bagaimana jika karyawan resign di tengah tahun?

Gunakan penghasilan aktual sampai tanggal berhenti kerja, lalu hitung THR/bonus prorata bila memang dibayarkan. Jangan memakai estimasi 12 bulan penuh jika masa kerjanya tidak lengkap.

Template dan Tools Pendukung

Untuk mempermudah pekerjaan HR/payroll, sebaiknya siapkan spreadsheet atau kalkulator perhitungan PPh 21 yang memuat kolom berikut:

  • data identitas pegawai,
  • status PTKP,
  • gaji dan tunjangan rutin,
  • THR/bonus/insentif tahunan,
  • iuran pensiun,
  • BPJS,
  • biaya jabatan,
  • PPh 21 terutang,
  • selisih potong,
  • status setor dan lapor.

Unduh template perhitungan atau gunakan kalkulator PPh 21 yang disiapkan agar tim HR/payroll bisa menghitung THR, bonus, dan insentif tahunan dengan lebih cepat dan meminimalkan salah potong.

Referensi Resmi

Berikut referensi resmi yang perlu dijadikan acuan dan diverifikasi saat implementasi:

  • Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
  • Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur TER dan metode annualisasi.
  • Peraturan Pemerintah yang memuat lampiran TER.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang pemotongan, penyetoran, pelaporan PPh 21/26.
  • Regulasi ketenagakerjaan terkait THR.
  • Dokumen resmi DJP untuk prosedur administrasi, bukti potong, dan pelaporan.

Jika Anda ingin menerapkannya langsung di penggajian atau payroll, gunakan data karyawan yang aktual, cocokkan status PTKP, lalu hitung ulang potongan THR/bonus/insentif tahunan dengan worksheet yang sama dari awal sampai akhir periode. Itu cara paling aman untuk mencegah salah potong dan selisih saat tutup tahun.

Share

Related Posts

Cara Hitung PPh 21 Prorata untuk Karyawan Masuk atau Keluar Tengah Tahun
Uncategorized

Cara Hitung PPh 21 Prorata untuk Karyawan Masuk atau Keluar Tengah Tahun

Menghitung PPh 21 prorata sering jadi pekerjaan yang rawan adanya kesalahan saat karyawan masuk atau keluar di tengah tahun. Masalahnya bukan hanya soal membagi gaji per bulan, tetapi juga menentukan kapan penghasilan harus disetahunkan, bagaimana PTKP dipakai, dan bagaimana TER memengaruhi pemotongan bulanan. Panduan ini fokus pada kasus karyawan bulanan/payroll: joiner mid-year dan leaver mid-year. Jadi, kalau Anda menangani payroll […]

August 24, 2026
Read More
https://www.pexels.com/id-id/foto/tempat-tidur-demam-termometer-selimut-3873200/
Uncategorized

Aturan Izin Sakit Tanpa Surat Dokter di Indonesia

Contents1 Bolehkah Izin Sakit Tanpa Surat Dokter?2 Dasar Hukum Pada Pasal 93 dan Pasal 153 UU No. 13 Tahun 20032.1 Apa arti dua pasal ini bagi izin sakit tanpa surat dokter?3 Apa yang Termasuk Sakit dan Siapa yang Tercakup4 Apakah Perusahaan Boleh Wajibkan Surat Dokter untuk Setiap Izin Sakit?4.1 Kapan syarat surat dokter layak diterapkan?5 […]

August 24, 2026
Read More