fbpx

Banyak sekali pekerja di indonesia yang sering melakukan kerja lembur hingga malam namun masih belum memahami cara perhitungan upah lembur yang berhak mereka dapatkan. Kurangnya edukasi dan rumitnya perhitungan yang telah diatur oleh pemerintah membuat pekerja malas untuk mempelajari cara perhitungan upah lembur. Tetapi memahami cara perhitungan upah lembur sangatlah penting bagi pekerja untuk memastikan apakah hak yang diterima telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Apa itu Lembur?

Lembur adalah pekerjaan yang dilakukan melebihi ketentuan jam kerja yang semestinya. Pekerjaan yang menumpuk atau dikejar deadline mau tidak mau membuat karyawan biasanya melakukan kerja lembur demi target yang harus diselesaikan tepat waktu. 

Lembur yaitu waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk perusahaan yang beroperasi 6 hari kerja, atau melebihi 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk perusahaan yang memberlakukan 5 hari kerja. Kerja saat hari libur seperti sabtu dan minggu atau hari libur yang ditetapkan pemerintah termasuk kategori lembur. Perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya lebih dari jam kerja di atas wajib membayar lembur kepada karyawannya.

Lebih lanjut, aturan tersebut diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 21 yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
  2. Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
  2. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Aturan tentang Waktu Lembur dan Upah Lembur

Pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya (Outsourcing), Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PP 35/2021 ditandatangani Presiden Joko Widodo tertanggal 2 Februari 2021. 

Menurut PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 26, waktu kerja lembur pekerja adalah sebagai berikut:

  1. Waktu Kerja Lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
  2. Ketentuan Waktu Kerja Lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi.

Pekerja berhak untuk menerima upah kerja lembur yang diperhitungkan dan diterima pekerja atas pekerjaannya sesuai dengan jumlah waktu kerja lembur yang dilakukannya. Yang perlu kamu ketahui adalah bahwa upah lembur yang akan kamu terima dari perusahaan merupakan sebesar 1/173 dikalikan sebulan gaji (gaji pokok dan tunjangan tetap) dalam setiap lembur yang dilalui.

Cara Perhitungan Upah Lembur sesuai PP No. 35 Tahun 2021

Cara menghitung upah lembur tertera dalam PP No. 35 Tahun 2021. Berikut penjelasannya:

  • Apabila lembur di hari kerja, upah kerja lembur yang berhak diterima adalah sebesar 1,5 kali upah per jam.
  • Pada setiap jam kerja lembur berikutnya akan dibayar 2 kali upah per jamnya.
  • Jika lembur pada hari libur, pekerja berhak mendapatkan upah kerja lembur.
  • Untuk 8 jam kerja selanjutnya di hari libur pekerja akan dibayar sebesar 2 kali lipat upah per jamnya.
  • Setelah bekerja melewati jam ke 9 hari lembur, pekerja akan dibayar 3 kali lipat upah lembur dan jam kerja.
  • Upah kerja untuk pekerja yang lembur ke 10 dan 11 dibayar 4 kali upah per jam.

Lembur pada hari libur resmi atau istirahat mingguan untuk 6 hari kerja dan 40 jam seminggu

  • Apabila lembur di hari libur resmi, Jam ke-1 sampai jam ke-7, masing-masing dibayar 2 kali upah sejam
  • Untuk jam ke-8 dibayar 3 kali upah sejam
  • Untuk jam ke-9 sampai jam ke-11, masing-masing dibayar 4 kali upah sejam

Untuk hari libur resmi yang jatuh pada hari kerja terpendek:

  • Apabila lembur hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek maka jam ke-1 sampai jam ke-5, masing-masing dibayar 2 kali upah sejam
  • Untuk jam ke-6 dibayar 3 kali upah sejam
  • Untuk jam ke-7 sampai jam ke-9, masing-masing dibayar 4 kali upah sejam

Lembur pada hari libur resmi atau istirahat mingguan untuk 5 hari kerja dan 40 jam seminggu

  • Untuk hari libur resmi untuk 5 hari kerja, maka jam ke-1 sampai jam ke-8, masing-masing dibayar 2 kali upah sejam
  • Selanjutnya jam ke-9 dibayar 3 kali upah sejam
  • Jam ke-10 sampai jam ke-12, masing-masing dibayar 4 kali upah sejam

Excel Perhitungan Lembur Indonesia

Dari penjabaran diatas anda telah mempelajari bagaimana cara melakukan perhitungan lembur untuk karyawan. Namun jika dirasa penjelasan diatas masih cukup sulit untuk dipahami anda dapat menggunakan kalkulator lembur yang telah kami sediakan secara gratis melalui link berikut. Anda juga dapat melakukan perhitungan lembur untuk beberapa karyawan sekaligus dengan menggunakan file excel perhitungan lembur yang telah kami sediakan secara gratis khusus untuk anda. anda dapat mengisi form yang terdapat dalam artikel ini dan akan diarahkan kepada file excel yang telah disiapkan.