Kalkulator Gratis

Kalkulator Pesangon

Hitung pesangon karyawan sesuai PP No. 35 Tahun 2021

Kalkulator pesangon gratis yang membantu menghitung Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) berdasarkan berbagai alasan pemutusan hubungan kerja.

Data Karyawan

Masukkan informasi gaji dan masa kerja karyawan

Rp
Rp

Tunjangan tetap yang diterima setiap bulan

Jumlah hari cuti tahunan yang belum diambil

Rp

Biaya transportasi pulang, perumahan, dll (opsional)

Hasil Perhitungan

Informasi Perhitungan Pesangon

Memahami komponen dan ketentuan pesangon di Indonesia

Komponen Pesangon

Uang Pesangon (UP)

Kompensasi utama yang diberikan kepada pekerja saat PHK, besarannya ditentukan berdasarkan masa kerja (1-9 bulan gaji).

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Penghargaan untuk pekerja dengan masa kerja minimal 3 tahun, besarannya 2-10 bulan gaji tergantung masa kerja.

Uang Penggantian Hak (UPH)

Mencakup cuti belum diambil, biaya transportasi, perumahan, pengobatan & perawatan (15% dari UP+UPMK), dan hak lainnya.

Pengganda Berdasarkan Alasan PHK
Pengambilalihan, merger, konsolidasi, akuisisi (umum)1×UP + 1×UPMK
Pengambilalihan perusahaan (spesifik)1×UP + 1×UPMK
Pekerja tidak bersedia melanjutkan kerja di perusahaan yang diambil alih0.5×UP + 1×UPMK
Efisiensi akibat kerugian0.5×UP + 1×UPMK
Efisiensi untuk mencegah kerugian1×UP + 1×UPMK
Perusahaan tutup dan merugi terus 2 tahun0.5×UP + 1×UPMK
Perusahaan tutup namun tidak merugi1×UP + 1×UPMK
Perusahaan tutup karena force majeure0.5×UP + 1×UPMK
Force majeure tapi perusahaan tidak tutup0.75×UP + 1×UPMK
Penundaan pembayaran utang dan merugi0.5×UP + 1×UPMK
Penundaan pembayaran utang tapi tidak merugi1×UP + 1×UPMK
Perusahaan pailit0.5×UP + 1×UPMK
PHK atas permohonan pekerja karena pelanggaran pengusaha (penganiayaan, tidak bayar upah, dll)1×UP + 1×UPMK
Putusan pengusaha tidak bersalah (atas permohonan pekerja)0×UP + 0×UPMK
Pekerja mengundurkan diri secara sukarela dan memenuhi syarat0×UP + 0×UPMK
Pekerja mangkir ≥5 hari berturut-turut tanpa keterangan sah0×UP + 0×UPMK
Pekerja langgar aturan (sudah 3 SP berturut-turut)0.5×UP + 1×UPMK
Pekerja langgar berat (pelanggaran mendesak)0×UP + 0×UPMK
Pekerja ditahan 6 bulan karena pidana yang merugikan perusahaan0×UP + 0×UPMK
Pekerja ditahan 6 bulan karena pidana yang tidak merugikan perusahaan0×UP + 1×UPMK
Putusan pidana: bersalah dan merugikan perusahaan (sebelum 6 bulan)0×UP + 0×UPMK
Putusan pidana: bersalah tapi tidak merugikan perusahaan (sebelum 6 bulan)0×UP + 1×UPMK
Sakit berkepanjangan / cacat akibat kecelakaan kerja (>12 bulan)2×UP + 1×UPMK
Memasuki usia pensiun1.75×UP + 1×UPMK
Pekerja meninggal dunia2×UP + 1×UPMK
Skala Uang Pesangon (UP)
< 1 Tahun1 Bulan
1-2 Tahun2 Bulan
2-3 Tahun3 Bulan
3-4 Tahun4 Bulan
4-5 Tahun5 Bulan
5-6 Tahun6 Bulan
6-7 Tahun7 Bulan
7-8 Tahun8 Bulan
≥ 8 Tahun9 Bulan
Skala Uang Penghargaan (UPMK)
< 3 Tahun0 Bulan
3-6 Tahun2 Bulan
6-9 Tahun3 Bulan
9-12 Tahun4 Bulan
12-15 Tahun5 Bulan
15-18 Tahun6 Bulan
18-21 Tahun7 Bulan
21-24 Tahun8 Bulan
≥ 24 Tahun10 Bulan

Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Lihat Peraturan Lengkap

Kelola Pesangon dengan Zemangat

Gunakan sistem HR Zemangat untuk mengelola perhitungan pesangon dan payroll karyawan secara otomatis dan akurat.