Need help? Contact us
Hitung pesangon karyawan sesuai PP No. 35 Tahun 2021
Kalkulator pesangon gratis yang membantu menghitung Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) berdasarkan berbagai alasan pemutusan hubungan kerja.
Masukkan informasi gaji dan masa kerja karyawan
Tunjangan tetap yang diterima setiap bulan
Jumlah hari cuti tahunan yang belum diambil
Biaya transportasi pulang, perumahan, dll (opsional)
Memahami komponen dan ketentuan pesangon di Indonesia
Kompensasi utama yang diberikan kepada pekerja saat PHK, besarannya ditentukan berdasarkan masa kerja (1-9 bulan gaji).
Penghargaan untuk pekerja dengan masa kerja minimal 3 tahun, besarannya 2-10 bulan gaji tergantung masa kerja.
Mencakup cuti belum diambil, biaya transportasi, perumahan, pengobatan & perawatan (15% dari UP+UPMK), dan hak lainnya.
Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Lihat Peraturan LengkapGunakan sistem HR Zemangat untuk mengelola perhitungan pesangon dan payroll karyawan secara otomatis dan akurat.