Kalkulator Gratis

Kalkulator THR (Tunjangan Hari Raya)

Hitung THR karyawan dengan mudah sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia

Kalkulator THR gratis yang membantu HR menghitung Tunjangan Hari Raya sesuai dengan Permenaker No.6 Tahun 2016. Termasuk perhitungan proporsional untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.

Data Karyawan

Masukkan informasi gaji dan tanggal kerja karyawan

Rp
Rp

Tunjangan tetap seperti transport, makan, dll (opsional)

Tanggal pertama karyawan mulai bekerja di perusahaan

Tanggal hari raya yang akan dihitung THR-nya (misal: Idul Fitri, Natal)

Hasil Perhitungan THR

Informasi THR (Tunjangan Hari Raya)

Panduan lengkap tentang ketentuan dan perhitungan THR di Indonesia

Syarat Kelayakan THR
  • Karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan
  • Karyawan yang masih aktif bekerja saat hari raya
  • Karyawan yang memenuhi syarat sesuai kontrak kerja
Cara Perhitungan THR
  • 1
    Masa kerja ≥12 bulan: THR = 1 bulan gaji penuh
  • 2
    Masa kerja 1-11 bulan: THR = (gaji × masa kerja) ÷ 12
  • 3
    Masa kerja <1 bulan: Tidak berhak THR

Dasar Hukum: Permenaker No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Lihat Peraturan Lengkap

Butuh Bantuan Perhitungan Payroll?

Gunakan sistem payroll Zemangat untuk perhitungan THR, gaji, dan benefit karyawan secara otomatis.