fbpx

Ketika seseorang memasuki masa usia tidak produktif, hal ini dapat mempengaruhi sumber pendapatan bagi individu maupun bagi sebuah keluarga. Apabila tidak ada solusi bagi permasalahan ini, dapat mengakibatkan kemiskinan bagi yang bersangkutan.  Oleh karena itu, pemerintah merancang program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pekerja.

Program Jaminan Hari Tua (JHT) dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja ketika yang bersangkutan tidak produktif lagi akibat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat memberikan manfaat bagi para pekerja, yang pertama adalah akumulasi iuran dan pengembangan dan yang kedua adalah manfaat lain yang dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu. 

Dalam artikel ini, akan dibahas lebih lanjut mengenai aturan Jaminan Hari Tua, dokumen yang harus dipersiapkan untuk mencairkan JHT, alur pencairan, dan perhitungan Jaminan Hari Tuanya.

Mengenal Apa itu Jaminan Hari Tua

Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua Bab I Pasal 1 ayat (1) dan (2) telah menerangkan bahwa JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Adapun yang dimaksud dengan Peserta atau Peserta JHT adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran. 

Jaminan Hari Tua ditujukan untuk Siapa?

Permenaker juga telah mengatur kategori peserta yang dapat menerima JHT pada Bab I Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3). Adapun peserta program Jaminan Hari Tua terdiri atas peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan peserta bukan penerima upah.

  1. Penerima Upah yang Bekerja Pada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara

Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, meliputi pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

  1. BPU (Bukan Penerima Upah)

Sementara peserta bukan penerima upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi (a) pemberi kerja, (b) pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan (c) pekerja yang tidak termasuk huruf b yang bukan menerima upah.

Aturan Jaminan Hari Tua Sesuai Permenaker Terbaru

Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini merupakan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut arahan Presiden dan sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja/buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT. Dengan terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi. Adapun beberapa aturan baru mengenai Jaminan Hari Tua dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 yang dilansir dari TRIBUNBATAM.ID diantaranya adalah

  1. Ketentuan Klaim JHT

Aturan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini sama seperti ketentuan yang terdapat pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Mengenai ketentuan klaim Jaminan Hari Tua, Peserta yang mengundurkan diri dan terkena PHK tak perlu menunggu sampai usia 56 tahun ketika ingin mengklaim JHT. Oleh karena itu, ketika ada pemutusan hubungan kerja yang disebabkan karena pengunduran diri atau terkena PHK, Peserta dapat langsung mengajukan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengklaim JHT.

  1. Peserta dapat Mengambil JHT Setelah Masa Tunggu Satu Bulan

Peserta yang akan mencairkan JHT-nya dapat mengambil dana JHT-nya setelah melewati masa tunggu satu bulan. Adapun pencairan JHT bisa dilakukan secara tunai dan sekaligus.

  1. Syarat Pencairan Lebih Sederhana

Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 menyederhanakan persyaratan dokumen untuk mengklaim Jaminan Hari Tua. Semula, untuk mengklaim JHT, dibutuhkan 4 persyaratan dokumen, yakni Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun. Dalam aturan baru, untuk mengklaim JHT hanya membutuhkan dua dokumen saja, yakni Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

  1. Lampiran Dokumen dapat Berwujud Digital

Pengajuan dokumen untuk mengklaim Jaminan Hari Tua dapat dilakukan secara online. Selain itu, juga terdapat kemudahan menyampaikan bukti PHK. Oleh karena itu, dokumen-dokumen yang diajukan dapat berbentuk dokumen elektronik maupun fotokopi.

  1. Pembayaran Manfaat JHT Paling Lama Lima Hari

Sesuai aturan terbaru permenaker Nomor 4 Tahun 2022, pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama lima hari kerja. Lama waktu terhitung sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Klaim Tetap Bisa diajukan Meski ada Tunggakan Pembayaran Iuran

Berdasarkan aturan terbaru, peserta tetap dapat melakukan klaim manfaat JHT meskipun mempunyai tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha, hal ini sesuai dengan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 20 ayat (1), (2), dan (3). Peserta yang mengajukan permohonan pembayaran manfaat JHT dan telah memenuhi persyaratan dokumen, tetapi masih mempunyai tunggakan iuran maka BPJS Ketenagakerjaan dapat membayar manfaat JHT kepada Peserta sebesar iuran yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dan Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan tunggakan iuran yang belum dibayarkan, ditagihkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemberi kerja. Apabila pemberi kerja telah membayar tunggakan iuran, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayarkan kekurangan manfaat JHT kepada Peserta atau ahli waris Peserta.

Tata Cara Pembayaran Jaminan Hari Tua

Berdasarkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 Tata Cara Pembayaran Manfaat JHT diatur dalam Bab III pada Pasal 18, yang berbunyi: 

  1. Pembayaran manfaat JHT dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Peserta atau ahli warisnya apabila Peserta meninggal dunia, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 17.
  2. Lampiran persyaratan pengajuan pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.
  3. Penyampaian permohonan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara daring dan/atau luring.
  4. Pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Tahap selanjutnya, dijelaskan pada Pasal 19 yang berbunyi:

BPJS Ketenagakerjaan wajib melakukan verifikasi atas permohonan dan dokumen persyaratan pengajuan pembayaran manfaat JHT sebagaimana aturan dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2).

Aturan Pencairan JHT

Berdasarkan PERMENAKER Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, berikut aturan pencairan Jaminan Hari Tua:

  1. Peserta yang mencapai usia pensiun, dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Peserta pada saat mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama; atau mencapai usia 56 tahun.
  2. Pekerja dengan PKWT/kontrak dapat dibayarkan pada saat berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja.
  3. Peserta bukan penerima upah (BPU) dapat dibayarkan pada saat peserta berhenti bekerja.
  4. Peserta yang mengundurkan diri dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.
  5. Bagi Peserta yang terkena PHK dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.
  6. Peserta yang merupakan Warga Negara Asing dapat dibayarkan pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  7. Apabila ada Peserta yang meninggal dunia, maka JHT dapat dibayarkan kepada ahli waris peserta
  8. Peserta yang mengalami cacat total Tetap dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.

Perhitungan Jaminan Hari Tua

BPJS Ketenagakerjaan memberikan informasi mengenai perhitungan Jaminan Hari Tua, sebagai berikut: 

  1. Untuk Penerima Upah
  • Besar iuran yang dibayarkan adalah 5,7% dari upah (2% pekerja, 3,7% pemberi kerja)
  • Upah yang dijadikan dasar adalah upah sebulan (upah pokok dan tunjangan tetap)

Sebagai contoh, upah Anda adalah Rp3.500.000/bulan. Maka, perhitungan iuran JHT setiap bulannya yaitu sebagai berikut.

  • Total iuran JHT = 5,7% x Rp3.500.000 = Rp 199.500/bulan
  • Iuran JHT yang dibayar Pekerja = 2% x Rp3.500.000 = Rp70.000/bulan
  • Iuran JHT yang dibayar perusahaan = 3,7% x Rp3.500.000 = Rp 129.500/bulan
  1. Bukan Penerima Upah (BPU)

Besar iuran didasarkan pada nominal tertentu yang ditetapkan dalam daftar sesuai lampiran I PP. Daftar iuran dipilih oleh peserta sesuai penghasilan peserta masing-masing.

Bagaimana? Sudah tahukan siapa saja yang pekerja yang berhak mendapatkan Jaminan Hari Tua, aturan sesuai UU Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua, hingga bagaimana perhitungannya. Apakah perusahaan Anda sudah memonitor setiap pekerja yang perlu dibayarkan iuran Jaminan Hari Tuanya?

Penggunaan aplikasi digital yang dapat dimonitor perusahaan maupun pekerja, dapat memudahkan perusahaan dalam mengontrol setiap pekerja yang telah habis masa kerjanya, mengundurkan diri, mengalami cacat total, dan meninggal dunia. Sehingga perusahaan dapat memperhitungkan iuran JHT tiap karyawannya.

Zemangat adalah aplikasi manajemen karyawan berbasis digital yang dapat memudahkan Anda dalam mengelola karyawan. Aplikasi ini dapat menjadi solusi bagi perusahaan Anda untuk mempermudah dan menyingkat waktu dalam pengelolaan administrasi yang berhubungan dengan karyawan. Aplikasi Zemangat dilengkapi dengan fitur-fitur lengkap dan mudah, sehingga memudahkan HR untuk melakukan monitoring karyawan. HR juga dapat melakukan monitor setiap pekerja yang telah mencapai masa pensiun, mengundurkan diri, mengalami cacat total, ataupun meninggal dunia. Coba aplikasi Zemangat sekarang untuk meningkatkan pengalaman Anda dalam melakukan manajemen karyawan dengan lebih efektif dan efisien!