Banyak yang belum tahu bahwa sejak aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja dikeluarkan, terdapat beberapa perubahan pada ketentuan ketenagakerjaan. Salah satunya adalah ketentuan terkait kerja lembur. Seperti yang kita tahu di awal tahun 2021, pemerintah mengeluarkan banyak sekali peraturan pemerintah sebagai aturan turunan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada klaster ketenagakerjaan pun terdapat setidaknya 4 Peraturan Pemerintah yang telah dikeluarkan. Artikel ini secara khusus akan membahas apa saja perbedaan ketentuan kerja lembur, upah lembur dan waktu lembur yang diatur pada UU Nomor 13 tahun 2003 dan PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Contents
Ketentuan Umum Lembur
Lembur merupakan kondisi ketika karyawan bekerja melebihi batas waktu kerja yang semestinya. Beberapa alasan perusahaan mengharuskan pegawai melakukan lembur diantaranya permintaan bisnis, deadline kerja, ataupun pekerjaan yang menumpuk. Waktu kerja yang ditetapkan pemerintah Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 21 ayat (1) dan (2) adalah sebagai berikut:
- 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
- 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu ) minggu.
- Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
- Pelaksanaan jam kerja bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Ketentuan waktu kerja di atas tidak berlaku untuk sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu. Menurut PP No 35 Tahun 2021, perusahaan pada sektor tertentu dapat menerapkan waktu kerja kurang dari ketentuan UU apabila:
- Penyelesaian pekerjaan kurang dari 7 jam sehari dan 35 jam seminggu
- Waktu kerja fleksibel
- Pekerjaan dapat dilakukan di luar lokasi kerja
Sebaliknya, perusahaan pada sektor tertentu juga dapat menerapkan waktu kerja lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu, yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Menteri.
Untuk melindungi pekerja Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) diatas wajib membayar Upah Kerja Lembur.
Perbedaan Jam Lembur
Jam lembur adalah waktu yang digunakan untuk melakukan pekerjaan di luar jam kerja yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Lantas bagaimana perbedaan perhitungan jam lembur pada peraturan lama dengan peraturan baru?
Perbedaan Perhitungan Upah Lembur
Upah lembur adalah upah yang diterima oleh pekerja atas pekerjaan yang telah dilakukan, upah yang dibayarkan disesuaikan dengan jumlah waktu kerja lembur yang dilakukannya. Bagaimanakah perhitungan upah lembur terkini berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021. Bagaimana perbedaannya dengan aturan yang sebelumnya?
Peraturan Lama |
Peraturan Baru |
Upah Lembur Keputusan Menteri Tenaga Nomor KEP. 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur menyatakan bahwa cara perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut: Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja:
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka:
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka:
|
Upah Lembur Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 31, Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja melebihi waktu kerja wajib membayar Upah Kerja Lembur dengan ketentuan:
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka:
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka: perhitungan Upah Kerja Lembur jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam; jam kesembilan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam. |
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 33, upah sebulan untuk menghitung upah lembur pekerja harian adalah sebagai berikut: Cara menghitung upah sejam untuk penghitungan upah lembur yaitu 1/173 (satu per seratus tujuh puluh tiga) kali Upah sebulan. Dalam hal Upah Pekerja dibayar secara harian maka penghitungan besarnya Upah sebulan dilaksanakan dengan ketentuan:
|
Contoh Perhitungan Lembur
- Zaki adalah karyawan PT ZAB. Upah sebulan yang diberikan oleh perusahaan adalah Rp 5.000.000. Jadwal kerja Zaki setiap harinya adalah Senin-Jumat dari Jam 08.00 – 17.00, pada hari Kamis, 2 September 2021 Zaki harus menyelesaikan pekerjaannya dan pulang pukul 21.00 karena laporan untuk pekerjaan tersebut harus disetorkan keesokan harinya. Bagaimana perhitungan lemburnya?
Zaki lembur dari jam 17.00 – 21.00 (4 jam lembur).
1 Jam lembur pertama = 1 x 1,5 x 1/173 x upah sebulan
= 1 x 1,5 x 1/173 x 5.000.000
= Rp 43.353
2 Jam lembur dan seterusnya = 2 x 1/173 x upah sebulan x sisa jumlah jam
lembur
= 2 x 1/173 x 5.000.000 x 3
= Rp 173.410
Total Jam lembur yang harus dibayarkan oleh Perusahaan adalah Rp 43.353 + Rp 173.410 = Rp 216.763
- Zaki adalah karyawan PT ZAB. Upah sebulan yang diberikan oleh perusahaan adalah Rp 5.000.000. Jadwal kerja Zaki setiap harinya adalah Senin-Jumat dari Jam 08.00 – 17.00, pada hari Sabtu, 4 September 2021 Zaki harus menyelesaikan pekerjaannya dan harus masuk kerja di hari liburnya dari jam 08.00-19.00 (1 jam istirahat), karena laporan untuk pekerjaan tersebut harus disetorkan segera. Bagaimana perhitungan lemburnya?
Perusahaan Zaki menerapkan 8 jam kerja sehari. Sehingga perhitungan lemburnya adalah sebagai berikut:
8 Jam pertama di hari libur = 8 x 2 x 1/173 x upah sebulan
= 8 x 2 x 1/173 x 5.000.000
= Rp 462.428
Jam ke-9 di hari libur = 1 x 3 x 1/173 x 5.000.000
= Rp 86.705
Jam ke-10 di hari libur = 1 x 4 x 1/173 x 5.000.000
= Rp 115.607
Total Jam lembur yang harus dibayarkan oleh Perusahaan adalah Rp 462.428 + Rp 86.705 + Rp 115.607 = Rp 664.740
Kalkulator Perhitungan Upah Lembur
Gimana penjelasan detail diatas? sudah paham? atau tambah pusing? mungkin beberapa dari kalian akan tambah pusing dengan penjelasan diatas. Untuk itu kami sudah membuat tools yang bisa kalian gunakan untuk menghitung upah lembur dengan sangat gampang. kalian bisa menggunakan kalkulator perhitungan lembur berikut :
Permudah Perhitungan Upah Lembur Karyawan dengan Aplikasi Zemangat
Rumitnya perhitungan upah lembur membuat banyak perusahaan tidak menghitung upah lembur sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang berimbas kepada karyawan yang tidak menerima upah lembur sebagaimana mestinya. Seiring berkembangnya teknologi, departemen HRD merupakah salah satu bidang yang terbantu dengan adanya teknologi, saat ini aplikasi payroll dapat membantu perusahaan anda untuk mengurus segala urusan penggajian karyawan termasuk dengan perhitungan dan pembayaran upah lembur untuk karyawan. Zemangat merupakan salah satu dari sekian banyak aplikasi payroll yang mengutamakan kemudahan dalam penggunaannya. Data jam lembur karyawan akan secara otomatis diproses oleh sistem dan diperhitungkan dalam gaji karyawan setiap bulannya. Karyawan juga dapat melihat informasi terkait upah lembur mereka yang akan dikirim melalui slip gaji. Karena sudah dilakukan secara otomatis, HR tidak perlu repot-repot untuk menghabiskan waktu berjam-jam untuk melakukan rekapitulasi jam kerja dan jam lembur beserta perhitungan payrollnya. Yuk, coba Zemangat Sekarang!