Cara Hitung Pesangon: Rumus, Tabel, Contoh, Pajak PPh 21, dan BPJS

syarief
August 26, 2026
https://www.pexels.com/id-id/foto/uang-kertas-euro-dan-lei-dengan-kalkulator-di-meja-29031562/

Saat perusahaan melakukan PHK, pertanyaan pertama yang biasanya muncul adalah: berapa pesangon yang harus dibayar? Untuk menjawabnya, Anda perlu menghitung tiga komponen utama yaitu: UP (Uang Pesangon)UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja), dan UPH (Uang Penggantian Hak).

Panduan ini fokus pada cara hitung pesangon secara praktis: dasar hukumnya, tabel masa kerja, formula yang bisa dipakai langsung, contoh angka nyata, lalu dampaknya terhadap PPh 21 dan hal-hal yang perlu dicek terkait BPJS. Cocok untuk HR, payroll, pemilik usaha, konsultan ketenagakerjaan, maupun karyawan yang ingin mengecek haknya sendiri.

Contents

Apa itu pesangon dan siapa yang perlu menghitungnya

Pesangon adalah kompensasi yang dihitung saat hubungan kerja berakhir dan komponen utamanya biasanya terdiri dari UP, UPMK, dan UPH. Besarnya tidak sama untuk semua kasus karena sangat dipengaruhi oleh masa kerjaalasan PHK, dan dasar upah yang dipakai.

Siapa yang perlu memahami perhitungan ini?

  • HR dan payroll, supaya angka yang dibayarkan sesuai ketentuan.
  • Pemilik usaha, agar bisa menyiapkan biaya PHK dengan benar.
  • Konsultan ketenagakerjaan, untuk memeriksa kepatuhan dan validitas hitungan.
  • Karyawan, supaya bisa mengecek apakah hak yang diterima sudah sesuai.

Dasar hukum yang perlu dicek sebelum menghitung

Perhitungan pesangon tidak didasarkan pada asumsi umum, tetapi pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Rujukan utama yang perlu dicek adalah:

UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021 memengaruhi kerangka perhitungan PHK, sedangkan sisi pajaknya perlu dicek pada regulasi PPh yang masih berlaku. Jika Anda ingin memastikan pasal yang dipakai, rujukan resmi seperti KemnakerDJP, dan JDIH BPK adalah tempat verifikasi yang paling aman.

Apa Itu UP, UPMK, dan UPH?

Agar tidak keliru dan bingung, kita pisahkan dan bahas dulu dari UP(Uang Pesangon), UPMK(Uang Penghargaan Masa Kerja), UPH(Uang Penggantian Hak).

1) UP (Uang Pesangon)

UP adalah komponen utama pesangon yang umumnya dihitung berdasarkan masa kerja dan dinyatakan dalam kelipatan bulan upah.

2) UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja)

UPMK diberikan sebagai penghargaan atas masa kerja tertentu. Tidak semua masa kerja mendapat UPMK, sehingga perlu dicek batas minimal dan kelipatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

3) UPH (Uang Penggantian Hak)

UPH adalah penggantian atas hak-hak karyawan yang belum dipenuhi saat hubungan kerja berakhir. Contohnya bisa berupa sisa cuti yang belum diambil, biaya pulang, atau hak lain yang memang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau ketentuan yang berlaku.

Dasar upah yang dipakai

Secara praktis, dasar hitung biasanya adalah upah bulanan. Dalam banyak kasus, ini perlu dipastikan lagi apakah yang dipakai hanya gaji pokok atau juga termasuk tunjangan tetap sesuai definisi upah yang berlaku pada kasus tersebut.

Karena komposisi upah bisa berbeda antar perusahaan, langkah pertama sebelum menghitung selalu sama: tentukan dulu basis upah yang benar.

Tabel hak pesangon berdasarkan masa kerja

Berikut ringkasan yang paling sering dipakai untuk membaca hak UP dan UPMK.

Tabel UP (Uang Pesangon)

Masa kerjaHak UP
Kurang dari 1 tahun1 bulan upah
1 tahun sampai kurang dari 2 tahun2 bulan upah
2 tahun sampai kurang dari 3 tahun3 bulan upah
3 tahun sampai kurang dari 4 tahun4 bulan upah
4 tahun sampai kurang dari 5 tahun5 bulan upah
5 tahun sampai kurang dari 6 tahun6 bulan upah
6 tahun sampai kurang dari 7 tahun7 bulan upah
7 tahun sampai kurang dari 8 tahun8 bulan upah
8 tahun atau lebih9 bulan upah

Tabel UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja)

Masa kerjaHak UPMK
3 tahun sampai kurang dari 6 tahun2 bulan upah
6 tahun sampai kurang dari 9 tahun3 bulan upah
9 tahun sampai kurang dari 12 tahun4 bulan upah
12 tahun sampai kurang dari 15 tahun5 bulan upah
15 tahun sampai kurang dari 18 tahun6 bulan upah
18 tahun sampai kurang dari 21 tahun7 bulan upah
21 tahun atau lebih8 bulan upah

Catatan penting: batas masa kerja harus dibaca dengan cermat. Jika masa kerja berada di ujung batas, gunakan interpretasi yang sesuai dengan rentang kurang dari dan atau lebih pada tabel di atas.

Cara menghitung pesangon langkah demi langkah

Cara paling aman menghitung pesangon adalah memisahkan per komponen, lalu menjumlahkannya.

Langkah 1: tentukan dasar upah

Pilih upah bulanan yang menjadi basis hitung. Pastikan apakah yang digunakan adalah:

  • gaji pokok saja, atau
  • gaji pokok + tunjangan tetap

Langkah 2: tentukan masa kerja

Hitung masa kerja karyawan sampai tanggal PHK sesuai data yang dipakai dalam perhitungan.

Langkah 3: tentukan alasan PHK

Alasan PHK bisa memengaruhi komponen yang dibayarkan. Jadi, jangan langsung memakai satu formula untuk semua kasus tanpa mengecek dasar alasan berakhirnya hubungan kerja.

Langkah 4: hitung UP (Uang Pesangon)

Gunakan tabel masa kerja untuk menentukan berapa bulan upah yang menjadi hak UP.

Langkah 5: hitung UPMK (Uang Pernghargaan Masa Kerja)

Jika masa kerja memenuhi syarat, gunakan tabel UPMK untuk menentukan tambahan bulan upah.

Langkah 6: hitung UPH (Uang Penggantian Hak)

Jumlahkan hak yang belum diselesaikan, misalnya sisa cuti atau hak lain yang memang harus diganti sesuai aturan internal dan ketentuan yang berlaku.

Langkah 7: jumlahkan semuanya

Rumus sederhananya:

Total bruto pesangon = UP + UPMK + UPH

Setelah total bruto diperoleh, baru lanjutkan ke perhitungan PPh 21 bila memang dikenakan.

Jika Anda ingin menghitung lebih cepat, Anda juga bisa memakai Kalkulator Pesangon untuk membantu menghitung UP, UPMK, dan UPH sesuai skenario PHK.

Contoh perhitungan pesangon yang lengkap

Agar lebih mudah dipraktikkan, berikut tiga contoh yang mewakili kasus berbeda.

Contoh 1: karyawan tetap, masa kerja 8 tahun, dibayar sekaligus

Misalkan seorang karyawan memiliki:

  • masa kerja: 8 tahun
  • gaji bulanan: Rp10.000.000
  • sisa cuti yang harus diganti: 8 hari
  • biaya kepulangan: Rp1.500.000

Untuk contoh ini, kita gunakan asumsi sederhana bahwa dasar hitung adalah gaji bulanan Rp10.000.000.

1) Hitung UP

Masa kerja 8 tahun masuk ke tabel UP 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah.

UP = 9 × Rp10.000.000 = Rp90.000.000

2) Hitung UPMK

Masa kerja 8 tahun masuk ke rentang 6 tahun sampai kurang dari 9 tahun.

UPMK = 3 × Rp10.000.000 = Rp30.000.000

3) Hitung UPH

Untuk UPH, kita jumlahkan hak yang belum dipenuhi. Dalam contoh ini:

  • sisa cuti: 8 hari
  • biaya kepulangan: Rp1.500.000

Jika sisa cuti dihitung dengan pendekatan upah bulanan ÷ 25 × jumlah hari, maka:

UPH cuti = 8 × (Rp10.000.000 ÷ 25) = Rp3.200.000

UPH total = Rp3.200.000 + Rp1.500.000 = Rp4.700.000

4) Total bruto

Total bruto = Rp90.000.000 + Rp30.000.000 + Rp4.700.000 = Rp124.700.000

Dari sini, barulah pajak pesangon dihitung sesuai ketentuan PPh 21 yang berlaku.

Contoh 2: pesangon dibayar bertahap

Sekarang misalkan total hak pesangon seorang karyawan adalah Rp180.000.000, tetapi perusahaan membayarnya dalam dua termin:

  • Termin 1: Rp100.000.000
  • Termin 2: Rp80.000.000

Dalam skenario bertahap, pemotongan pajak biasanya perlu dihitung pada setiap pembayaran sesuai nilai yang benar-benar dibayarkan pada termin tersebut.

Termin 1

  • Bruto: Rp100.000.000
  • Pajak dihitung atas jumlah yang dibayarkan pada termin 1
  • Netto = bruto termin 1 dikurangi pajak termin 1

Termin 2

  • Bruto: Rp80.000.000
  • Pajak dihitung atas jumlah yang dibayarkan pada termin 2
  • Netto = bruto termin 2 dikurangi pajak termin 2

Prinsipnya sederhana: setiap pembayaran harus bisa ditelusuri bruto, pajak, dan netto-nya. Ini penting supaya HR/payroll tidak salah potong dan karyawan juga bisa mengecek bukti pembayarannya.

Contoh 3: komposisi gaji berbeda karena ada tunjangan tetap

Misalkan karyawan menerima:

  • gaji pokok: Rp8.000.000
  • tunjangan tetap: Rp2.000.000
  • total upah bulanan: Rp10.000.000

Jika tunjangan tersebut memang termasuk dalam basis upah yang dipakai, maka dasar hitung pesangon adalah Rp10.000.000, bukan hanya gaji pokok.

Misalnya masa kerja 4 tahun 6 bulan, dan asumsi yang dipakai untuk tabel UP adalah rentang 4 tahun sampai kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah.

  • UP = 5 × Rp10.000.000 = Rp50.000.000
  • UPMK belum masuk karena masa kerja belum mencapai 6 tahun
  • UPH dihitung terpisah sesuai hak yang belum dipenuhi

Contoh ini menunjukkan kenapa HR/payroll harus memastikan definisi dasar upah lebih dulu sebelum menjalankan rumus.

Catatan untuk PKWT

Untuk karyawan PKWT, pembaca sebaiknya tidak langsung menyamakan perhitungan dengan pesangon PKWTT. Jika yang dicari adalah kompensasi karyawan kontrak, gunakan alat yang memang ditujukan untuk skenario tersebut, misalnya Kalkulator kompensasi PKWT.

Pajak PPh 21 atas pesangon

Pesangon juga perlu dilihat dari sisi pajak. Dalam praktiknya, pembaca perlu membedakan tiga hal:

  1. Bruto: total pesangon sebelum pajak
  2. Pajak: PPh 21 yang dipotong bila ketentuan mengharuskan
  3. Netto: jumlah yang benar-benar diterima karyawan

Untuk perlakuan pajak pesangon, perusahaan perlu merujuk pada PMK terkait PPh atas pesangon serta ketentuan UU PPh yang masih berlaku. Karena aturan pajak bisa memiliki skema khusus, HR/payroll tidak sebaiknya menganggap pesangon sama dengan gaji bulanan biasa.

Cara membaca dampaknya

Jika pesangon dibayarkan sekaligus, pemotongan pajak dilakukan atas pembayaran tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Jika pesangon dibayarkan bertahap, pajak perlu dilihat per termin pembayaran. Itu sebabnya dokumentasi bruto, pajak, dan netto per termin harus rapi sejak awal.

Yang perlu dihindari

  • Menggabungkan pesangon dengan semua komponen penghasilan rutin tanpa cek aturan pajak khusus.
  • Mengasumsikan pajak selalu sama untuk semua kasus PHK.
  • Menghitung netto sebelum memastikan basis bruto sudah benar.

Apa yang perlu diperhatikan pada BPJS dan pesangon

Pembahasan BPJS dalam konteks pesangon bukan soal menghitung manfaat BPJS secara penuh, melainkan memastikan proses PHK dan pembayaran pesangon tidak bertabrakan dengan administrasi BPJS yang masih aktif atau perlu ditutup.

Yang umumnya perlu dicek HR/payroll adalah:

  • status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan;
  • status kepesertaan BPJS Kesehatan;
  • apakah ada hak pekerja yang masih harus diselesaikan sebelum pemutusan hubungan kerja ditutup.

Karena detail program dan implikasinya bisa berbeda tergantung kondisi pekerja, perusahaan sebaiknya melakukan verifikasi ke sumber resmi BPJS bila ada hal yang belum pasti.

Checklist compliance employer setelah menghitung pesangon

Setelah nominal pesangon ditentukan, pekerjaan HR/payroll belum selesai. Supaya prosesnya rapi, gunakan checklist berikut.

Dokumen yang perlu disiapkan

  • data identitas karyawan
  • data masa kerja
  • riwayat gaji dan komponen upah
  • dasar/alasan PHK
  • daftar hak yang belum dibayarkan
  • rincian perhitungan UP, UPMK, dan UPH
  • rincian potongan pajak bila ada
  • bukti pembayaran

Langkah administrasi yang perlu dilakukan

  1. Verifikasi data personal dan masa kerja.
  2. Pastikan dasar upah yang dipakai sudah benar.
  3. Hitung UP, UPMK, dan UPH.
  4. Cek apakah PPh 21 perlu dipotong dan berapa nilainya.
  5. Cocokkan hasil hitung dengan kebijakan internal dan dokumen hubungan kerja.
  6. Siapkan bukti pembayaran dan arsip internal.
  7. Pastikan status BPJS dan administrasi PHK lain sudah ditutup sesuai prosedur perusahaan.

Jika Anda ingin mengurangi risiko salah hitung dan mempercepat proses payroll, Pelajari fitur Payroll Process Automation untuk memproses pembayaran pesangon dan pelaporan payroll secara otomatis.

Checklist singkat sebelum dana dibayarkan

  • [ ] Masa kerja sudah diverifikasi
  • [ ] Dasar upah sudah benar
  • [ ] UP, UPMK, dan UPH sudah dihitung
  • [ ] Pajak sudah dicek
  • [ ] Bukti pembayaran disiapkan
  • [ ] Status BPJS dan administrasi PHK sudah ditinjau
  • [ ] Arsip internal disimpan

FAQ tentang cara hitung pesangon

Apakah tunjangan tetap masuk dasar hitung?

Pada banyak kasus, tunjangan tetap perlu diperiksa apakah termasuk dalam dasar upah yang dipakai. Karena komposisi upah bisa berbeda, HR/payroll harus merujuk pada definisi upah yang berlaku pada kasus tersebut.

Apakah pesangon selalu sama untuk semua alasan PHK?

Tidak. Alasan PHK bisa memengaruhi komponen yang dibayarkan, jadi jangan memakai satu formula untuk semua kasus.

Apakah karyawan kontrak punya hak yang sama?

Tidak selalu sama. Karyawan PKWT biasanya masuk skema kompensasi yang berbeda dari PKWTT. Jika yang dicari adalah kompensasi kontrak, gunakan alat atau rujukan yang memang untuk PKWT.

Apakah pesangon bisa dihitung prorata?

Bisa jadi, tergantung komponen yang dihitung dan bagaimana masa kerja dibaca. Untuk masa kerja yang belum pas satu tahun penuh, perusahaan perlu memastikan metode yang dipakai sesuai ketentuan dan konsisten dalam dokumen internal.

Apakah pesangon kena pajak?

Pesangon dapat memiliki perlakuan pajak tersendiri. Karena itu, jangan langsung menyamakan pesangon dengan penghasilan rutin. Cek PMK dan ketentuan PPh yang masih berlaku untuk memastikan pemotongannya benar.

Penutup

Kalau Anda ingin menghitung pesangon dengan benar, urutannya selalu sama: tentukan dasar upah, cek masa kerja, baca tabel UP/UPMK, hitung UPH, lalu periksa PPh 21 dan administrasi BPJS. Dengan alur itu, HR/payroll bisa menutup proses PHK lebih rapi dan karyawan juga lebih mudah memverifikasi haknya.

Untuk mempercepat perhitungan, gunakan Kalkulator Pesangon sebagai langkah awal, lalu cocokkan hasilnya dengan dokumen internal dan aturan yang berlaku. Jika perusahaan Anda ingin mempercepat proses pembayaran dan pelaporan payroll, fitur otomatisasi juga bisa membantu menjaga akurasi dan jejak audit yang lebih baik.

Share

Related Posts

Contoh Tabel Jadwal Shift: Template Excel, CSV, dan Google Sheets Siap Pakai
Uncategorized

Contoh Tabel Jadwal Shift: Template Excel, CSV, dan Google Sheets Siap Pakai

Kalau Anda sedang butuh contoh dari tabel jadwal shift yang bisa langsung dipakai, titik mulainya sebaiknya bukan membuat format dari nol. Lebih cepat kalau Anda memilih dulu pola kerja tim: 2 shift, 3 shift, rotasi, long shift, atau jam fleksibel. Setelah itu baru susun tabel yang pas untuk jumlah orang, jam operasional, dan ritme kerja di lapangan. […]

August 26, 2026
Read More
https://www.pexels.com/id-id/foto/profesional-pro-klinik-dokter-11272433/
Uncategorized

Aturan BPJS untuk Pekerja Kontrak dan Karyawan Harian: Siapa Wajib Daftar, Siapa Bayar, dan Cara Hitung Iurannya

Kalau Anda mengelola PKWT, pekerja harian lepas, atau skema kerja fleksibel, pertanyaan paling penting biasanya bukan sekadar “boleh atau tidak”, tetapi: siapa yang harus didaftarkan ke BPJS, siapa yang membayar iuran, dan bagaimana cara hitungnya di payroll. Jawabannya tidak bisa disamaratakan untuk semua jenis pekerja karena status kerja menentukan kategori peserta dan kewajiban pemberi kerja. Secara […]

August 26, 2026
Read More