fbpx

Kalkulator perhitungan kompensasi karyawan PKWT

Kalkulator perhitungan kompensasi untuk menghitung kompensasi karyawan PKWT yang berhak diperoleh setelah berakhirnya masa kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan. Perhitungan ini dibuat sesuai ketentuan yang berlaku pada PP No. 35 Tahun 2021

Kalkulator Perhitungan

dalPerusahaan yang mempekerjakan karyawan kontrak atau PKWT sekarang harus menyiapkan biaya lebih untuk membayar “pesangon”. Hal ini tidak pernah terjadi sebelumnya, di mana saat masa kontrak berakhir, pengusaha tidak wajib memberikan pembayaran apa pun kepada karyawan bersangkutan. Namun sejak Omnibus Law Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 diterbitkan, muncul aturan baru yang menjamin karyawan PKWT dapat pesangon pada saat selesai masa kontrak. Pesangon karyawan kontrak ini disebut dengan istilah uang kompensasi, yang perhitungannya berbeda dari pesangon karyawan PKWTT (Karyawan Tetap).

Lebih detail ketentuan pemberian kompensasi untuk karyawan PKWT ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 pasal 15 yang berbunyi : 

“Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.”

kurangnya edukasi serta pemahaman terkait pasal dan ketentuan yang diatur dalam aturan tersebut membuat beberapa dari kita sulit untuk memahami aturan tersebut. Untuk itu kami membuat kalkulator perhitungan kompensasi ini, agar anda dapat dengan mudah melakukan perhitungan kompensasi sesuai dengan masa kerja yang telah dilakukan.