Berapa Persen Potongan BPJS Kesehatan? Ini Tarif, Pembagian Biaya, dan Cara Hitungnya

Contents
- 1 Potongan BPJS Kesehatan Berapa Persen?
- 2 Siapa yang Membayar: PPU, PBPU/Mandiri, dan PBI
- 3 Dasar Perhitungan Iuran: Upah yang Dipakai dan Batas Penghasilannya
- 4 Cara Menghitung Potongan BPJS Kesehatan dari Gaji
- 5 Contoh Perhitungan BPJS Kesehatan untuk Beberapa Skenario Gaji
- 6 Aturan Tambahan, KRIS, dan Hal yang Perlu Dicek HR
- 7 FAQ Seputar Potongan BPJS Kesehatan
- 7.1 Apakah potongan BPJS Kesehatan selalu 1% dari gaji?
- 7.2 Kalau karyawan punya lebih dari 5 tanggungan, apakah potongannya berubah?
- 7.3 Apakah tarif BPJS mandiri sama dengan BPJS karyawan?
- 7.4 Apa yang harus dilakukan HR jika ada perubahan gaji atau status karyawan?
- 7.5 Bagaimana jika gaji karyawan di atas Rp12.000.000?
- 7.6 Apa dasar aturan yang dipakai untuk penjelasan ini?
- 8 Kesimpulan
Potongan BPJS Kesehatan Berapa Persen?
Untuk pekerja penerima upah (PPU), potongan BPJS Kesehatan adalah 5% dari penghasilan. Dari total itu, 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% dipotong dari gaji karyawan.
Jadi, kalau yang Anda bertanya tentang berapa persen potongan BPJS Kesehatan dari gaji karyawan, jawabannya adalah 1% untuk porsi pekerja PPU. Namun, untuk melihat biaya total yang dibayarkan atas nama karyawan, angka yang dipakai adalah 5%.
Aturan ini berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan kategori PPU, yakni pekerja yang iurannya dibayarkan melalui pemberi kerja. Ini berbeda dari peserta PBPU/mandiri dan PBI, yang mekanisme iurannya tidak dihitung dengan skema 4% + 1% dari gaji.
| Kategori peserta | Cara iuran dihitung | Siapa membayar | Catatan utama |
| PPU | 5% dari penghasilan | 4% pemberi kerja + 1% karyawan | Fokus artikel ini |
| PBPU/mandiri | Tarif tetap per orang | Peserta sendiri | Tidak memakai persentase gaji |
| PBI | Ditanggung pemerintah | Pemerintah | Peserta bantuan iuran |
Dasar umumnya merujuk pada regulasi jaminan kesehatan yang mengatur pembagian iuran PPU, termasuk Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengubah ketentuan pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, serta kerangka penyelenggaraan BPJS dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
Siapa yang Membayar: PPU, PBPU/Mandiri, dan PBI
Agar tidak tertukar, penting membedakan tiga kelompok peserta berikut.
1. Pekerja Penerima Upah (PPU)
PPU adalah peserta yang bekerja pada pemberi kerja dan menerima upah. Untuk kelompok ini, iuran BPJS Kesehatan dihitung berdasarkan penghasilan dan dibagi antara perusahaan dan karyawan.
Skema yang umum dipakai adalah:
- 4% dibayar perusahaan
- 1% dipotong dari gaji karyawan
2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri
PBPU adalah peserta yang membayar iuran sendiri, misalnya pekerja lepas atau wiraswasta. Mekanismenya bukan persentase dari gaji, melainkan tarif tetap per orang sesuai ketentuan kelas kepesertaan.
Ini sebabnya potongan BPJS Kesehatan untuk karyawan tidak bisa disamakan dengan iuran peserta mandiri.
3. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
PBI adalah peserta yang iurannya dibantu pemerintah. Peserta ini juga tidak menggunakan rumus 5% dari penghasilan.
Kenapa tarifnya bisa berbeda?
Karena basis kepesertaan yang berbeda. PPU berbasis upah, sedangkan PBPU/mandiri dan PBI mengikuti mekanisme iuran yang berbeda dari sisi siapa yang menanggung dan bagaimana tarifnya dihitung.
Kalau Anda sedang menghitung payroll karyawan, fokus utamanya adalah skema PPU. Namun, HR tetap perlu memahami perbedaan ini agar tidak mencampur aturan karyawan dengan peserta mandiri.
Dasar Perhitungan Iuran: Upah yang Dipakai dan Batas Penghasilannya
Untuk PPU, iuran yang dihitung yaitu dari upah. Dalam konteks BPJS Kesehatan, basis yang dipakai adalah gaji pokok dan tunjangan tetap.
Artinya, tidak semua komponen penghasilan otomatis menjadi dasar hitung. Oleh karena itu, HR perlu memastikan dulu komponen mana yang masuk dalam upah dasar perhitungan sesuai dengan struktur payroll perusahaan.
Apakah pakai gaji bruto atau netto?
Secara praktik payroll, perhitungannya mengacu pada upah bruto yang menjadi dasar iuran, bukan take-home pay. Yang dilihat adalah komponen upah yang relevan untuk perhitungan, terutama gaji pokok dan tunjangan tetap.
Jika karyawan menerima upah harian atau per jam, basis bulanan tetap perlu ditentukan dulu sebelum iuran dihitung. Untuk mengonversi upah harian atau per jam ke basis bulanan, Anda bisa gunakan hitung upah bulanan dari upah harian/per jam.
Batas atas penghasilan yang dipakai
Untuk PPU, ada batas atas dasar perhitungan sebesar Rp12.000.000 per bulan. Jika penghasilan lebih tinggi dari angka ini, maka perhitungan iuran memakai plafon tersebut.
Batas bawah penghasilan yang dipakai
Batas bawah mengikuti UMK/UMP. Jika penghasilan karyawan berada di bawah upah minimum yang berlaku, HR perlu mengecek ketentuan minimum di daerah masing-masing.
Anda bisa memeriksa referensi upah minimum lewat cek UMP/UMK daerah Anda.
Ringkasan aturan dan hal yang di cek
| Hal yang dicek | Aturan praktis |
| Komponen upah | Gaji pokok + tunjangan tetap |
| Basis hitung | Penghasilan/upah yang relevan untuk PPU |
| Batas atas | Rp12.000.000 per bulan |
| Batas bawah | Mengikuti UMK/UMP |
Cara Menghitung Potongan BPJS Kesehatan dari Gaji
Rumus paling sederhana untuk PPU adalah:
Iuran BPJS Kesehatan = Dasar iuran × 5%
Lalu pembagiannya:
- 4% = ditanggung perusahaan
- 1% = dipotong dari karyawan
Langkah hitung yang benar
- Tentukan dulu basis upah yang dipakai.
- Jika penghasilan melebihi Rp12.000.000, gunakan plafon itu.
- Kalikan basis tersebut dengan 5%.
- Pecah hasilnya menjadi 4% perusahaan dan 1% karyawan.
Contoh rumus praktis
Jika dasar iuran Rp6.000.000:
- Total iuran = Rp6.000.000 × 5% = Rp300.000
- Porsi perusahaan = Rp6.000.000 × 4% = Rp240.000
- Porsi karyawan = Rp6.000.000 × 1% = Rp60.000
Contoh Perhitungan BPJS Kesehatan untuk Beberapa Skenario Gaji
Berikut contoh hitung yang umum ditemui di payroll.
Contoh 1: Karyawan bergaji Rp6.000.000
Karena gaji ini masih di bawah plafon Rp12.000.000, maka basis hitungnya adalah Rp6.000.000.
Perhitungannya:
- Iuran perusahaan = 4% × Rp6.000.000 = Rp240.000
- Iuran karyawan = 1% × Rp6.000.000 = Rp60.000
- Total iuran BPJS Kesehatan = Rp300.000
Jadi, nominal yang dipotong dari gaji karyawan adalah Rp60.000.
Contoh 2: Karyawan bergaji Rp16.000.000
Karena gaji melewati batas atas Rp12.000.000, maka yang dipakai bukan Rp16.000.000, melainkan Rp12.000.000.
Perhitungannya:
- Basis iuran = Rp12.000.000
- Iuran perusahaan = 4% × Rp12.000.000 = Rp480.000
- Iuran karyawan = 1% × Rp12.000.000 = Rp120.000
- Total iuran BPJS Kesehatan = Rp600.000
Ini contoh yang sering keliru di payroll: potongan tidak terus naik mengikuti gaji tanpa batas, karena ada plafon dasar perhitungan.
Contoh 3: Karyawan bergaji Rp3.500.000
Jika perusahaan memakai struktur upah yang mengacu pada batas minimum berlaku, HR perlu memastikan apakah angka ini sudah sesuai dengan UMK/UMP yang relevan.
Untuk ilustrasi hitung sederhana, jika basis yang dipakai adalah Rp3.500.000, maka:
- Iuran perusahaan = 4% × Rp3.500.000 = Rp140.000
- Iuran karyawan = 1% × Rp3.500.000 = Rp35.000
- Total iuran BPJS Kesehatan = Rp175.000
Contoh ini berguna untuk memahami cara hitung, tetapi untuk payroll nyata tetap cek dulu kesesuaian basis upah dengan ketentuan minimum yang berlaku.
Contoh 4: Peserta mandiri dengan anggota keluarga lebih dari 5 orang
Untuk PBPU/mandiri, mekanismenya berbeda dari PPU. Iuran tidak dihitung sebagai 5% dari gaji, melainkan memakai tarif tetap per orang sesuai kategori kepesertaan.
Karena itu, jika ada tambahan anggota keluarga, Anda tidak boleh memakai rumus 4% + 1% seperti pada PPU. Mekanismenya mengikuti aturan PBPU, sehingga perhitungan dan beban iurannya berbeda.
Aturan Tambahan, KRIS, dan Hal yang Perlu Dicek HR
Selain tarif, HR juga perlu memantau hal-hal operasional yang memengaruhi payroll dan kepatuhan.
Status KRIS
BPJS Kesehatan saat ini juga berkaitan dengan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Untuk implementasi dan transisinya, HR sebaiknya merujuk pada sumber resmi Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan resmi, termasuk ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Dalam praktik payroll, poin pentingnya adalah memastikan perusahaan tidak mengambil kesimpulan sendiri soal perubahan tarif jika perubahan tersebut belum jelas di sumber resmi. Fokus utama tetap pada mekanisme iuran yang berlaku bagi PPU sampai ada pembaruan yang benar-benar relevan bagi penggajian.
Checklist singkat untuk HR dan payroll
- Pastikan semua karyawan yang wajib didaftarkan sudah terdata sebagai peserta PPU.
- Cek basis upah yang dipakai: gaji pokok dan tunjangan tetap.
- Terapkan plafon Rp12.000.000 jika gaji melewati batas itu.
- Cocokkan dasar upah dengan UMK/UMP jika upah berada di area minimum.
- Pastikan potongan 1% masuk ke payroll secara konsisten.
- Simpan rekonsiliasi data gaji, status peserta, dan bukti pembayaran iuran.
Jika karyawan menerima upah harian atau per jam, gunakan alat konversi sebelum menghitung iuran, misalnya hitung upah bulanan dari upah harian/per jam. Untuk memastikan floor upah, HR juga bisa cek UMP/UMK daerah Anda.
Dampak ke payroll dan PPh 21
Potongan BPJS Kesehatan juga perlu dipetakan dengan benar dalam payroll agar tidak mengganggu perhitungan take-home pay dan administrasi pajak karyawan. Bila perusahaan ingin mengotomatiskan komponen pajak dan iuran sekaligus, Anda bisa mempertimbangkan Lihat fitur perhitungan PPh21 & kontribusi BPJS.
Jika perusahaan terlambat atau tidak membayar iuran
Secara kepatuhan, keterlambatan atau kelalaian pembayaran iuran bukan hal yang bisa diabaikan. HR perlu memastikan pendaftaran, pemotongan, pembayaran, dan pencatatan berjalan tepat waktu agar administrasi kepesertaan tidak bermasalah.
Untuk detail konsekuensi administratif atau sanksi, selalu rujuk pada ketentuan resmi BPJS Kesehatan dan regulasi yang berlaku di perusahaan Anda.
FAQ Seputar Potongan BPJS Kesehatan
Apakah potongan BPJS Kesehatan selalu 1% dari gaji?
Tidak selalu. Untuk PPU, 1% adalah porsi yang dipotong dari gaji karyawan, sementara total iurannya 5% dan sisanya 4% ditanggung perusahaan. Untuk PBPU/mandiri dan PBI, mekanismenya berbeda.
Kalau karyawan punya lebih dari 5 tanggungan, apakah potongannya berubah?
Untuk PPU, aturan dasarnya tetap 5% dengan pembagian 4% dan 1% pada skema umum. Untuk peserta mandiri, mekanisme iuran mengikuti aturan kategori peserta tersebut, bukan skema potongan gaji PPU.
Apakah tarif BPJS mandiri sama dengan BPJS karyawan?
Tidak sama. BPJS karyawan (PPU) memakai persentase dari penghasilan, sedangkan BPJS mandiri (PBPU) memakai tarif tetap per orang.
Apa yang harus dilakukan HR jika ada perubahan gaji atau status karyawan?
HR perlu memperbarui basis upah, menyesuaikan status kepesertaan bila diperlukan, dan memastikan potongan iuran tetap sesuai. Jika ada perubahan struktur gaji, cek lagi komponen yang masuk dasar perhitungan agar nominal iuran tidak salah.
Bagaimana jika gaji karyawan di atas Rp12.000.000?
Tetap dihitung dengan plafon Rp12.000.000 sebagai dasar iuran. Jadi, potongan tidak dihitung dari seluruh gaji yang melebihi plafon tersebut.
Apa dasar aturan yang dipakai untuk penjelasan ini?
Artikel ini merujuk pada kerangka jaminan kesehatan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, serta ketentuan jaminan kesehatan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, dan status terbaru yang berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Kesimpulan
Kesimpulannya yaitu potongan BPJS Kesehatan untuk pekerja penerima upah (PPU) adalah 5% dari penghasilan, dengan pembagian 4% perusahaan dan 1% karyawan. Dasar hitungnya memakai upah yang relevan, dengan plafon Rp12.000.000 dan acuan minimum mengikuti UMK/UMP.
Bagi HR dan payroll, kuncinya bukan hanya tahu angkanya, tetapi juga memastikan basis upah, status peserta, dan pencatatan iuran selalu konsisten. Jika prosesnya masih manual, gunakan alat payroll yang membantu menghitung kontribusi BPJS dan pajak secara lebih rapi agar potongan gaji tidak salah input dari bulan ke bulan.
Share
Related Posts
Batas Gaji Penjaminan Iuran BPJS: Plafon, Dasar Hukum, dan Cara Hitungnya
Kalau Anda mengurus payroll, pertanyaan yang paling sering muncul biasanya sederhana: gaji berapa yang dipakai sebagai dasar iuran BPJS? Jawabannya tidak sama untuk semua program. BPJS Kesehatan punya plafon sendiri, begitu juga BPJS Ketenagakerjaan terutama untuk JP (Jaminan Pensiun). Di artikel ini, kita akan memetakan batas gaji penjaminan iuran BPJS per program, menjelaskan dasar hukum yang dipakai, lalu menerjemahkannya […]
Prosedur PHK Sesuai UU Cipta Kerja: Langkah, Hak Karyawan, dan Kewajiban Perusahaan
PHK bukan hanya keputusan bisnis. Di Indonesia, prosesnya juga harus mengikuti prosedur phk yang legal dan administratif agar hak pekerja terpenuhi dan risiko sengketa bisa ditekan. Secara ringkas, alurnya dimulai dari identifikasi alasan PHK, pemberitahuan tertulis, musyawarah bipartit, mediasi Disnaker bila belum ada kesepakatan, lalu perjanjian bersama atau proses di PHI jika sengketa berlanjut. Setelah […]

