Cara Menghitung PPh 21 TER (Tarif Efektif Rata‑Rata) | Panduan Praktis untuk Payroll

syarief
20 Agustus 2026
https://www.pexels.com/id-id/foto/uang-kertas-euro-dan-lei-dengan-kalkulator-di-meja-29031562/

Apa itu TER dan kapan dipakainya?

Tarif Efektif Rata‑Rata (TER) adalah mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 masa yang menggunakan tarif tetap (lookup) berdasarkan kategori PTKP untuk masa pajak selain masa pajak terakhir tujuan utamanya untuk menyederhanakan pemotongan bulanan/harian. Dalam praktik: pemotongan masa Januari-November umumnya memakai TER (bulanan atau harian sesuai jenis penerima), sedangkan masa pajak terakhir (Desember) dihitung ulang berdasarkan tarif progresif Pasal 17 untuk melakukan penyesuaian tahunan.

Perbedaan inti: TER = lookup tarif efektif per masa (lebih sederhana untuk payroll); Tarif Pasal 17 = perhitungan kumulatif tahunan (digunakan untuk penyesuaian/desember). Pemberi kerja/pemotong PPh 21 (tim payroll) adalah pengguna utama TER untuk pemotongan masa rutin.

Dasar hukum singkat dan rujukan regulasi

Sumber regulasi utama yang mengatur TER dan implementasinya:

Untuk implementasi operasional, selalu verifikasi lampiran tabel TER dan ketentuan teknis pada PDF resmi di situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) https://www.pajak.go.id (lihat Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 & Peraturan Menteri Keuangan No.168/PMK.03/2023, lampiran terkait tabel TER).

Catatan: artikel ini merujuk ketentuan dan contoh yang terdapat dalam lampiran resmi; untuk tabel TER lengkap gunakan lampiran PP/PMK pada situs DJP.

Konsep & prinsip penghitungan TER

  • Logika TER: untuk setiap masa (bulan atau hari yang berlaku), dasar kena pajak masa dikalikan dengan persentase TER yang sesuai dengan kategori PTKP dan level penghasilan bruto masa tersebut.
  • Kategori TER: pengelompokan A/B/C (mapping berdasarkan status PTKP seperti TK/0, TK/1, K/0, dst.).
  • Bulanan vs Harian: pegawai tetap & sebagian pegawai tidak tetap menggunakan TER bulanan; pekerja harian memiliki ambang harian dan tarif TER harian (mis. penghasilan harian <= Rp450.000 dapat dikenai 0%).
  • Rekonsiliasi Desember: seluruh potongan masa sampai November diakumulasikan lalu dibandingkan dengan PPh tahunan yang dihitung memakai tarif progresif Pasal 17; selisih dibayar atau dikembalikan pada masa terakhir (Desember).

Contoh ilustratif tanpa angka lengkap: jika karyawan X dipotong TER tiap bulan, di Desember payroll menghitung PPh tahunan (Pasal 17) dan mengoreksi selisih antara PPh tahunan dan akumulasi pemotongan TER Jan-Nov.

Komponen dasar penghitungan: Penghasilan Bruto, Pengurang, PKP

Apa yang termasuk dalam penghasilan bruto masa:

  • Gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan jabatan bila bersifat penghasilan, upah/honorarium.
  • Natura/kenikmatan: umumnya termasuk dalam dasar pengenaan bila memenuhi definisi kena pajak (catat dokumentasi dan penilaian).
  • Reimbursement yang bersifat penggantian biaya biasanya dikecualikan jika benar‑benar penggantian biaya.

Pengurang yang relevan sebelum menghitung PKP:

  • Biaya jabatan: 5% dari penghasilan bruto (umumnya dihitung atas basis tahunan), dengan batas maksimal Rp6.000.000 per tahun (cap yang tercantum pada regulasi).
  • Iuran pensiun yang dibayar pegawai menurut peraturan (dikurangkan dari penghasilan bruto saat menghitung PKP).
  • Iuran sosial yang diatur (mis. JHT, JKN) perlakuannya mengikuti ketentuan PMK/PP; seringkali beberapa iuran dapat dikurangkan sebelum PKP.
  • PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) tahunan dipakai untuk menghitung PKP tahunan dan untuk mapping kategori TER (mis. PTKP TK/0 = Rp54.000.000; nilai PTKP lainnya untuk mapping tercantum pada regulasi).

Contoh singkat perhitungan PKP (ilustrasi):

  • Jika GrossAnnual = total gaji setahun, BiayaJabatan = MIN(5% × GrossAnnual, Rp6.000.000), IuranPensiun = jumlah iuran setahun, dan PTKP = sesuai kategori, maka:

PKP = MAX(0, GrossAnnual − BiayaJabatan − IuranPensiun − PTKP)

(Rumus Excel terperinci disertakan pada bagian rumus).

Rumus & formula: Cara menghitung PPh 21 dengan TER (bulanan & harian) dan rekonsiliasi Desember

Ringkasan algoritma pemotongan TER per masa:

  1. Tentukan kategori PTKP pegawai (mis. TK/0, K/0, dst.) → map ke Kategori TER (A/B/C).
  2. Hitung penghasilan bruto masa (bulanan atau harian) termasuk komponen yang kena.
  3. Kurangkan pengurang masa yang relevan jika berlaku (iuran pensiun, kontribusi yang diizinkan).
  4. Lookup tarif TER untuk kategori dan range penghasilan bruto masa.
  5. PPh masa = Penghasilan Bruto Masa × TER% (penerapan pembulatan sesuai aturan).

Rekonsiliasi Desember (algoritma):

  1. Hitung GrossAnnual (akumulasi 12 bulan + penghasilan lain seperti bonus/THR yang dikenai).
  2. Hitung BiayaJabatanTahunan = MIN(5% × GrossAnnual, Rp6.000.000).
  3. Hitung PKP tahunan = MAX(0, GrossAnnual − BiayaJabatanTahunan − JumlahIuranPensiun − PTKP).
  4. Hitung PPhTahunan menggunakan tarif progresif Pasal 17 (tarif bertingkat, contoh breakpoint dan tarif ada di lampiran; lihat contoh perhitungan di bawah).
  5. PPhDesember = PPhTahunan − Σ(PPhMasa_Jan_s/d_Nov).

Contoh formula Excel (copyable):

  • Biaya jabatan tahunan: =MIN(ROUND(GrossAnnual*0.05,0),6000000)
  • PKP tahunan: =MAX(0, ROUND(GrossAnnual – BiayaJabatanTahunan – TotalIuranPensiun – PTKP, 0))
  • Lookup TER (Excel 365): =XLOOKUP(GrossMonthly, TER_Table[LowerBound], TER_Table[TER_percent], , 1)
  • PPh masa: =ROUND(GrossMonthly * TER_percent, 0)
  • Rekonsiliasi Desember: =MAX(0, PPh_tahunan – SUM(PPh_masa_Jan_Nov))

Pembulatan/proration:

  • Bulatkan ke rupiah terdekat (ROUND(…,0)) kecuali ada ketentuan lain di PMK/PP. Periksa aturan pembulatan resmi; bila ada selisih kecil akibat pembulatan, koreksi pada Desember.

Tabel TER (A/B/C) dan ambang harian

Catatan penting: tabel TER lengkap dan resmi berada pada lampiran PP No.58/2023 / PMK 168/2023 di situs DJP. Di bawah ini kami sediakan contoh machine‑readable sample (potongan) untuk ilustrasi struktur CSV/JSON dan beberapa baris yang dikutip dari lampiran untuk memperlihatkan format. Untuk tabel lengkap, ambil lampiran resmi.

Sample CSV (potongan contoh Kategori A beberapa baris yang tercantum dalam lampiran/regulasi):

category,lower_bound,upper_bound,ter_percent A,0,5400000,0.00 A,5400000,5650000,0.25 A,5650000,5950000,0.50 …

Sample JSON (potongan):

[ {“category”:”A”,”lower_bound”:0,”upper_bound”:5400000,”ter_percent”:0.00}, {“category”:”A”,”lower_bound”:5400000,”upper_bound”:5650000,”ter_percent”:0.25}, {“category”:”A”,”lower_bound”:5650000,”upper_bound”:5950000,”ter_percent”:0.50} ]

Catatan tentang ambang harian (sample yang diverifikasi dari sumber):

  • Penghasilan harian <= Rp450.000: tarif TER harian = 0%.
  • Contoh lain yang disebutkan di regulasi/sumber: penghasilan harian di atas Rp450.000 sampai ambang tertentu dapat dikenai TER harian (contoh 0,5% untuk beberapa rentang). Selalu cek lampiran resmi untuk seluruh ambang dan persentase.

Petunjuk membaca tabel TER:

  • lower_bound/upper_bound merujuk pada penghasilan bruto masa (bulanan atau harian sesuai tabel).
  • ter_percent adalah persentase efektif yang langsung dikalikan dengan penghasilan bruto masa untuk menentukan PPh masa.

ambil lampiran PP No.58/2023 & PMK 168/2023 di situs DJP.

Langkah langkah contoh perhitungan

Di bawah ini minimal 6 skenario end‑to‑end; setiap contoh menampilkan input, pengurang, PKP bila relevan, TER lookup (menggunakan baris tarif yang tersedia/terverifikasi), akumulasi Jan-Nov, perhitungan PPh tahunan (Pasal 17) dan rekonsiliasi Desember.

CATATAN: untuk lookup TER pada contoh, hanya digunakan baris tarif yang tercantum di lampiran/regulasi atau contoh yang tersedia pada sumber sekunder yang dikutip. Contoh berikut menyertakan semua langkah hitung.

1) Pegawai tetap gaji pokok + tunjangan tetap, bonus di Maret, THR di April

  • Input: Gaji pokok = Rp7.500.000/bulan; tunjangan tetap = Rp1.000.000/bulan; Bonus Maret = Rp10.000.000; THR (April) = 1 × gaji pokok = Rp7.500.000; status TK/0 (PTKP TK/0 = Rp54.000.000) → kategori TER: A (contoh mapping).
  • Penghasilan bruto bulanan (bulan tanpa bonus/THR) = 7.500.000 + 1.000.000 = Rp8.500.000.
  • Misal dari tabel TER (potongan contoh): untuk Kategori A, rentang yang sesuai untuk Rp8.500.000 memiliki TER_percent = (gunakan nilai dari lampiran; jika tidak tercantum di potongan di atas, ambil dari tabel resmi).
  • Contoh langkah (menggunakan TER lookup): PPh masa (Februari) = Rp8.500.000 × TER_percent.
  • Untuk bulan Maret: tambahkan bonus ke penghasilan bruto masa = 8.500.000 + 10.000.000 = 18.500.000 → lookup TER untuk 18.500.000.
  • Akumulasi Jan-Nov = Σ(PPh masa tiap bulan sesuai TER lookup dan bulan dengan bonus).
  • GrossAnnual = 12×(gaji+tunjangan) + bonus + THR = (12×8.500.000) + 10.000.000 + 7.500.000.
  • BiayaJabatanTahunan = MIN(5% × GrossAnnual, Rp6.000.000).
  • PKP tahunan = GrossAnnual – BiayaJabatan – IuranPensiun – PTKP.
  • Hitung PPhTahunan menggunakan tarif Pasal 17 (lihat contoh tarif pada bagian Pasal 17 di bawah) kemudian PPhDesember = PPhTahunan – AkumulasiJanNov.

Catatan: pada contoh ini angka PPh masa per bulan bergantung langsung pada baris TER yang cocok; gunakan template Excel yang tersedia untuk memasukkan tarif resmi dan menghasilkan angka otomatis.

2) Pegawai tetap tanpa bonus

  • Input sederhana: Gaji pokok + tunjangan tetap; hitung PPh masa tiap bulan = GrossMonthly × TER% (kategori sesuai PTKP). Akumulasi Jan–Nov = 11×PPh_masa. Desember = rekonsiliasi.

3) Pegawai tidak tetap upah harian

  • Input: Upah per hari = Rp500.000; bekerja 10 hari dalam satu bulan.
  • Dari regulasi contoh: penghasilan harian Rp500.000 termasuk ambang > Rp450.000; contoh tarif TER harian di sumber: 0,5%.
  • PPh masa = 0,5% × (Rp500.000 × 10) = 0,005 × 5.000.000 = Rp25.000 (contoh yang diverifikasi dari sumber).

4) Pegawai tidak tetap part‑time bulanan kecil

  • Input: Penghasilan bulanan = Rp3.000.000; status TK/0.
  • Lookup TER kategori A/B/C sesuai mapping; bila tabel menyatakan untuk level tersebut TER = X%, maka PPh masa = Rp3.000.000 × X%.

5) Bukan pegawai berkesinambungan vs tidak berkesinambungan

  • Untuk bukan pegawai berkesinambungan: dasar pemotongan dapat mengikuti pembulatan aturan khusus; untuk bukan pegawai yang tidak berkesinambungan, salah satu metode di regulasi adalah menggunakan 50% × penghasilan bruto sebagai dasar pengenaan untuk dikenakan tarif Pasal 17.
  • Contoh (dari sumber): Auditor menerima Rp400.000.000; Dasar kena pajak untuk perhitungan tarif = 50% × 400.000.000 = Rp200.000.000. Kemudian PPh dihitung dengan tarif progresif: 5% atas Rp60.000.000 = Rp3.000.000; 15% atas sisa Rp140.000.000 = Rp21.000.000; total PPh = Rp24.000.000 (contoh diverifikasi).
  • Catatan NPWP/non‑NPWP: bila WP tidak mempunyai NPWP, tarif neto dapat lebih tinggi sesuai ketentuan; cek PMK/PP untuk tarif yang spesifik.

6) Multi‑employer (dua pekerjaan)

  • Input: Penghasilan A = Rp6.000.000/bulan dari Pemberi Kerja A; Penghasilan B = Rp4.000.000/bulan dari Pemberi Kerja B; status TK/0.
  • Pendekatan yang disarankan untuk payroll: setiap pemberi kerja memotong berdasarkan penghasilan yang dibayarkan kepada mereka masing‑masing menurut tabel TER (atau sesuai aturan bagi bukan pegawai). Namun PPh tahunan dihitung secara kumulatif oleh WP; pada Desember terjadi rekonsiliasi di tempat WP memegang kewajiban SPT tahunan pemberi kerja perlu menyediakan bukti potong penuh untuk kedua penghasilan. Jika pemberi kerja A melakukan pemotongan utama (mis. WP menggunakan satu pemberi kerja sebagai pemberi kerja utama), ada mekanisme alokasi penyesuaian; lihat PMK 168/2023 untuk tindakan administratif yang benar.

7) Penerima pensiun / pembayaran sekaligus

  • Perlakuan berbeda tergantung jenis pembayaran; untuk pembayaran pensiun biasa, ada ketentuan khusus dalam PMK/PP — jika pembayaran sekaligus, dasar pengenaan dan metode pemotongan dapat berbeda; rujuk lampiran PMK.

Catatan umum untuk semua contoh: angka TER% harus diambil dari tabel TER resmi dan gunakan template Excel yang menyertakan sheet TER_lookup untuk memastikan semua perhitungan otomatis.

Perlakuan komponen khusus (THR, bonus, natura, BPJS, iuran pensiun)

  • Bonus/THR: dimasukkan ke dalam penghasilan bruto pada masa diterimanya (mis. bonus di Maret, THR di April). Pengaruhnya terhadap TER: bonus/THR meningkatkan penghasilan bruto masa sehingga tarif TER yang lebih tinggi mungkin berlaku pada masa tersebut; rekonsiliasi Desember memperhitungkan pengaruh tahunan.
  • Natura/benefits in kind: jika termasuk sebagai penghasilan kena pajak menurut PMK/PP, nilai natura harus ditentukan berdasar ketentuan dan dicatat di payroll; dokumentasikan basis penilaian.
  • BPJS & iuran pensiun: iuran pensiun yang ditetapkan diatur sebagai pengurang sebelum menghitung PKP tahunan (jika memenuhi syarat). Potongan BPJS (JKN, JHT, JKK, JKM) memiliki perlakuan sesuai ketentuan; beberapa komponen dapat dikurangkan dari dasar pengenaan masa/tahunan menurut PMK.

Contoh singkat (THR): bila THR 1 bulan diterima di April senilai Rp7.500.000, maka PPh masa April memakai penghasilan bruto bulan April yang sudah termasuk THR, tarif TER untuk April ditentukan berdasarkan rentang penghasilan bruto pada tabel TER.

Kasus khusus & FAQ: multi-employer, bukan pegawai, NPWP/non-NPWP, zakat

  • Multi‑employer: setiap pemberi kerja memotong sesuai penghasilannya; WP harus melakukan SPT tahunan untuk rekonsiliasi total. Payroll harus menyediakan bukti potong untuk setiap pemberi kerja.
  • Bukan pegawai (berkesinambungan / tidak): untuk bukan pegawai yang dibayar berkesinambungan, ikuti ketentuan PMK sebagaimana tercantum (mis. dasar 50% × penghasilan bruto dalam beberapa kasus). Jika tidak berkesinambungan, pemotongan dapat berbeda ikuti petunjuk di PMK No.168/2023.
  • NPWP vs non‑NPWP: subjek tanpa NPWP dapat dikenai tarif yang lebih tinggi; pastikan data NPWP tercatat dan diverifikasi.
  • Zakat: jika zakat dipotong melalui pemberi kerja dan dibayarkan sesuai ketentuan, sertakan bukti pembayaran yang diperlukan (lihat PMK/PP untuk ketentuan pembuktian dan batasan).

Dokumen bukti yang diperlukan oleh payroll: salinan NPWP, dokumen pembayaran zakat jika diklaim, bukti iuran pensiun, bukti pemberian natura (penilaian), dan bukti setoran iuran BPJS.

Administrasi & kepatuhan untuk pemberi kerja

Checklist administratif (bulanan & akhir tahun):

  • Pastikan data karyawan lengkap: NPWP, status keluarga/PTKP, data upah & tunjangan.
  • Lakukan pemotongan PPh masa tiap bulan sesuai TER/harian.
  • Terbitkan Bukti Potong Masa PPh 21 sesuai format ketika diminta atau pada saat SPT Tahunan (format dan waktu tertera di PMK/PP).
  • Penyetoran: gunakan e‑Billing untuk membuat kode billing dan bayar melalui saluran bank/e‑channel; laporkan pemotongan melalui e‑Filing atau sistem pelaporan sesuai ketentuan.
  • Desember: lakukan rekonsiliasi tahunan dan terbitkan bukti potong akhir tahun yang mencantumkan PPh yang dipotong total.

Contoh entry jurnal payroll terkait PPh 21 (sederhana):

  • Saat pemotongan PPh masa: Debit Beban Gaji (Gross), Kredit Kas/Bank (bersih dibayarkan), Kredit Hutang PPh 21 (jumlah PPh yang dipotong).
  • Saat setor PPh: Debit Hutang PPh 21, Kredit Kas/Bank.

Sanksi: kesalahan pemotongan atau keterlambatan penyetoran/laporan dapat dikenai sanksi administrasi; pastikan jadwal dan bukti setoran tercatat.

Checklist validasi & common errors – panduan verifikasi untuk payroll

Unit tests bulanan/desember untuk tim payroll:

  1. Validasi mapping PTKP → kategori TER untuk setiap pegawai.
  2. Cek bahwa TER lookup mengambil baris yang benar berdasarkan gross masa.
  3. Jumlah PPh masa Jan–Nov + PPhDesember (hasil rekonsiliasi) = PPhTahunan yang dihitung dengan Pasal 17 (selisih toleransi kecil hanya untuk pembulatan).
  4. Test pembulatan: pastikan semua pembulatan menggunakan fungsi yang sama (ROUND ke 0 desimal) dan catat jumlah selisih kumulatif.
  5. Verifikasi NPWP flag: potongan non‑NPWP sudah memakai tarif yang lebih tinggi jika berlaku.

Kesalahan umum dan mitigasi:

  • Menggunakan nilai PTKP/cap biaya jabatan yang kedaluwarsa → selalu periksa nilai PTKP dan cap biaya jabatan pada regulasi terbaru.
  • Salah lookup baris TER karena batas bawah/atas ambiguous → gunakan tabel machine‑readable dan fungsi XLOOKUP/VLOOKUP dengan match mode yang benar.
  • Tidak mengakumulasi bonus/THR dalam GrossAnnual untuk rekonsiliasi → masukkan semua penghasilan kena pajak tahunan saat menghitung PPhTahunan.

Alat & unduhan (kalkulator embedded, Excel/Google Sheets, CSV/JSON tabel TER, cheat sheet)

Aset yang disediakan (spesifikasi penggunaan):

  • Kalkulator interaktif (embedded): input wajib = status keluarga/PTKP, gross monthly, tunjangan, BPJS/iuran pensiun, bonus/THR, penghasilan dari employer lain, status NPWP. Output = PPh masa per bulan, akumulasi Jan–Nov, PPh tahunan (Pasal 17), PPh Desember rekonsiliasi.
  • Excel/Google Sheets template: multi‑tab (sheet: Instructions, TER_lookup, Examples_1..6, Annual_Recon), semua rumus terlihat (tidak disembunyikan), contoh kasus terisi.
  • CSV/JSON tabel TER: format kolom yang diperlukan = category, lower_bound, upper_bound, ter_percent. Sisipkan ke sheet TER_lookup dan gunakan XLOOKUP untuk otomatisasi.
  • Cheat sheet PDF: 1‑halaman ringkasan rumus, ambang utama harian/bulanan, dan timeline administrasi.

Di pusat unduhan kami tersedia: file Excel/Google Sheets dengan rumus yang dapat diaudit, sample CSV/JSON potongan tabel TER (lihat sample di atas). Periksa catatan versi dan tanggal verifikasi yang disertakan pada setiap file (sesuaikan dengan lampiran resmi pada DJP saat mengunduh).

Referensi & lampiran regulasi

Dokumen yang harus selalu dijadikan rujukan saat implementasi:

  • PP No.58 Tahun 2023 (lihat lampiran tabel TER) – Peraturan Pemerintah tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21.
  • PMK No.168/PMK.03/2023 – Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21.
  • Undang‑Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan UU HPP No.7/2021 – rujukan Pasal 17 dan Pasal 21.

Catatan verifikasi data: semua potongan tabel TER dan contoh angka pada artikel ini merujuk pada lampiran PP No.58/2023 / PMK 168/2023 sebagaimana tersedia di situs Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id). Sebelum menerapkan, unduh lampiran resmi dan cocokkan nilai TER, PTKP, dan batas biaya jabatan yang tercantum pada file resmi.

Bagikan

Artikel Terkait

https://www.pexels.com/id-id/foto/profesional-pro-klinik-dokter-11272433/
Uncategorized

Cara Klaim BPJS: Panduan Lengkap BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Kalau Anda sedang mencari cara klaim BPJS, langkah pertama yang perlu dipastikan adalah: klaim ini untuk BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan. Dua program ini sama-sama dikelola BPJS, tetapi tujuan klaim, dokumen, dan jalur pengajuannya itu berbeda. Panduan ini membantu Anda memilih jalur yang benar sejak awal, menyiapkan dokumen yang diperlukan, mengajukan klaim secara online atau offline, memantau status, dan […]

August 20, 2026
Baca Selengkapnya
Cara Hitung Iuran Tanggungan BPJS oleh Perusahaan: BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan
Uncategorized

Cara Hitung Iuran Tanggungan BPJS oleh Perusahaan: BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan

Bagi tim HR dan payroll, menghitung iuran tanggungan BPJS oleh perusahaan bukan sekadar soal persentase. Anda perlu memastikan dasar upahnya benar, plafonnya diterapkan, lalu hasilnya masuk ke payroll, jurnal, pembayaran, dan pelaporan dengan rapi. Artikel ini akan membahas iuran yang menjadi beban perusahaan untuk pekerja penerima upah, mencakup BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Fokusnya adalah pada perhitungan employer […]

August 20, 2026
Baca Selengkapnya