Uang Pisah dan Penggantian Hak Karyawan Resign: Rumus dan Contohnya

Uang Pisah dan Penggantian Hak Karyawan Resign: Rumus dan Contohnya
Ketika karyawan resign, HR sering berhadapan dengan beberapa istilah yang mirip, tetapi dasar dan cara hitungnya berbeda. Uang pisah bisa tertukar dengan pesangon, uang penggantian hak bisa terlewat, dan mekanisme PKWT bisa keliru dihitung dengan rumus PKWTT.
Karena itu, perhitungan hak akhir sebaiknya dimulai dari status hubungan kerja dan dokumen yang berlaku. Setelah itu, periksa syarat pengunduran diri, tentukan dasar upah, lalu hitung uang pisah dan uang penggantian hak sebagai dua pos yang terpisah. Jika karyawannya PKWT, gunakan mekanisme uang kompensasi PKWT, bukan rumus uang pisah PKWTT.
Contents
- 1 Pastikan dulu status dan syarat pengunduran dirinya
- 2 Besaran uang pisah harus dicari di dokumen perusahaan
- 3 Jangan lewatkan uang penggantian hak
- 4 Contoh PKWTT: pisahkan uang pisah dari total hak akhir
- 5 Untuk PKWT, gunakan perhitungan kompensasi tersendiri
- 6 Periksa kembali sebelum pembayaran diproses
Pastikan dulu status dan syarat pengunduran dirinya
Untuk karyawan PKWTT yang mengundurkan diri, PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 36 huruf i mensyaratkan tiga hal: pengunduran diri diajukan secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri, karyawan tidak terikat dalam ikatan dinas, dan karyawan tetap menjalankan tugas serta kewajibannya sampai tanggal pengunduran diri.
Ketiga syarat ini perlu diperiksa sebelum HR menetapkan hak akhir. Jangan langsung mencari faktor masa kerja jika tanggal pengajuan, tanggal terakhir bekerja, atau status ikatan dinas belum jelas. Dalam praktik payroll, satu tanggal yang keliru bisa membuat seluruh perhitungan harus diulang.
Status hubungan kerja juga menentukan jalur perhitungannya. PKWTT dapat berkaitan dengan uang pisah dan uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, PKWT memiliki mekanisme uang kompensasi tersendiri, termasuk ketika masa kerja atau kontraknya berakhir dalam kondisi yang diatur oleh ketentuan terkait.
Data awal yang perlu dikumpulkan HR meliputi:
status karyawan: PKWTT atau PKWT;
surat pengunduran diri dan tanggal terakhir bekerja;
masa kerja;
upah yang menjadi dasar perhitungan;
saldo cuti yang belum diambil dan belum gugur;
ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB); dan
ketentuan tentang ongkos pulang serta hak lain yang masih harus dibayarkan.
Besaran uang pisah harus dicari di dokumen perusahaan
Uang pisah bukan angka yang bisa dipilih dari tabel masa kerja di internet lalu diterapkan ke semua perusahaan. Besaran dan faktor perhitungannya perlu dilihat dari perjanjian kerja, PP, atau PKB yang berlaku di perusahaan.
Masa kerja memang dapat membantu menentukan faktor, tetapi faktor itu baru bisa digunakan setelah HR menemukan dasar pengaturannya. Jika dokumen perusahaan tidak memuat ketentuan uang pisah atau faktor perhitungannya, jangan langsung mengambil tabel dari sumber lain. Verifikasi terlebih dahulu dasar hukum dan dokumen yang berlaku.
Dasar upah juga harus mengikuti ketentuan dalam dokumen tersebut. Dalam contoh perhitungan, upah dapat berupa angka yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan, bukan otomatis seluruh komponen penghasilan yang diterima karyawan. Periksa apakah dokumen perusahaan menggunakan gaji pokok saja atau gaji pokok beserta tunjangan tetap.
Secara konseptual, rumusnya adalah:
Uang pisah = faktor sesuai dokumen perusahaan × dasar upah
Uang pisah juga perlu dibedakan dari uang pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Ketiganya tidak boleh dipertukarkan hanya karena sama-sama menggunakan faktor masa kerja dan upah dalam contoh perhitungan.
Pos hak akhir | Cara menentukan | Catatan |
|---|---|---|
Uang pisah | Faktor yang berlaku dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB × dasar upah | Periksa syarat pengunduran diri dan dokumen perusahaan. |
Uang penggantian hak | Sisa cuti + ongkos atau biaya pulang + hak lain sesuai dokumen | Harus dihitung terpisah dari uang pisah. |
Uang pesangon | Mengikuti kondisi dan dasar pengakhiran hubungan kerja yang relevan | Jangan memberi label pesangon pada hasil uang pisah. |
UPMK | Merupakan pos dengan dasar pengaturan tersendiri | Tidak otomatis sama dengan uang pisah. |
Uang kompensasi PKWT | Mengikuti rumus dan kondisi PKWT | Bukan uang pisah karyawan PKWTT. |
Jangan lewatkan uang penggantian hak
Kesalahan yang cukup sering terjadi adalah HR berhenti setelah mendapatkan angka uang pisah. Padahal, uang penggantian hak harus diperiksa dan dihitung sebagai pos tersendiri.
PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (4) mencakup uang penggantian hak berupa sisa cuti yang belum diambil dan belum gugur, ongkos atau biaya pulang pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja, serta hak lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.
Rumus konseptualnya dapat ditulis sebagai berikut:
Uang penggantian hak = nilai sisa cuti yang belum diambil dan belum gugur + ongkos atau biaya pulang + hak lain sesuai dokumen perusahaan
Rumus ini belum menghasilkan nominal sebelum HR memiliki data pendukung. Nilai sisa cuti tidak boleh ditebak. Periksa saldo cuti, ketentuan apakah cuti dapat diganti, dan metode penilaian yang digunakan perusahaan. Hal yang sama berlaku untuk ongkos pulang dan hak lain.
Jika karyawan memiliki sisa cuti, tetapi nilai penggantian cuti dan ongkos pulangnya belum tersedia, HR dapat mencatat kedua pos tersebut sebagai bagian dari uang penggantian hak tanpa mengarang total nominalnya.
Contoh PKWTT: pisahkan uang pisah dari total hak akhir
Aksara telah bekerja selama 5 tahun di PT Jaya Bersama. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah Rp7.000.000. Dalam contoh ini, dokumen yang berlaku menetapkan faktor 2 bulan upah untuk masa kerja 3 hingga kurang dari 6 tahun.
Pos | Perhitungan | Hasil |
|---|---|---|
Uang pisah | 2 × Rp7.000.000 | Rp14.000.000 |
Uang penggantian hak | Nilai sisa cuti + ongkos pulang + hak lain | Belum dapat ditentukan |
Total hak akhir | Uang pisah + uang penggantian hak | Belum dapat ditentukan |
Jadi, Rp14.000.000 adalah uang pisah Aksara, bukan pesangon dan bukan total hak akhirnya. Total pembayaran baru dapat ditetapkan setelah data sisa cuti, ongkos pulang, dan hak lain yang relevan tersedia.
Contoh ini juga memperlihatkan mengapa faktor 2 bulan upah tidak boleh dianggap sebagai angka universal. Faktor tersebut digunakan karena menjadi asumsi dalam dokumen yang berlaku untuk contoh Aksara. Untuk karyawan lain, HR harus membaca perjanjian kerja, PP, atau PKB yang mengaturnya.
Untuk PKWT, gunakan perhitungan kompensasi tersendiri
Karyawan PKWT tidak dihitung dengan mekanisme uang pisah PKWTT. Pos yang digunakan adalah uang kompensasi PKWT berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk rumus dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17.
Sebagai contoh ilustratif, seorang karyawan memiliki kontrak 1 tahun dan telah bekerja selama 9 bulan. Dengan rumus:
Uang kompensasi = masa kerja ÷ 12 × 1 bulan upah
Perhitungannya menjadi 9/12 × 1 bulan upah = 3/4 upah sebulan. Hasil ini adalah kompensasi PKWT, bukan uang pisah PKWTT.
Untuk kontrak yang berakhir atau diakhiri sebelum waktunya, HR perlu memeriksa kondisi penerapan rumus dan ketentuan yang relevan terlebih dahulu. Rumus PKWTT tidak bisa dipindahkan ke PKWT hanya karena karyawan sama-sama mengajukan pengunduran diri.
Periksa kembali sebelum pembayaran diproses
Sebelum payroll memproses hak akhir, pastikan hal-hal berikut sudah diperiksa:
status hubungan kerja sudah dipastikan sebagai PKWTT atau PKWT;
surat pengunduran diri memenuhi ketentuan pemberitahuan tertulis paling lambat 30 hari;
karyawan tidak terikat ikatan dinas dan tetap bekerja sampai tanggal pengunduran diri;
masa kerja dan tanggal terakhir bekerja sudah sesuai dokumen;
dasar upah sudah mengikuti perjanjian kerja, PP, atau PKB;
faktor uang pisah ditemukan dalam dokumen yang berlaku, bukan diambil mentah dari tabel sumber lain;
saldo cuti yang belum diambil dan belum gugur sudah diverifikasi;
ongkos atau biaya pulang serta hak lain sudah diperiksa; dan
hasil akhir diberi label sesuai posnya: uang pisah, uang penggantian hak, atau kompensasi PKWT.
Dengan pemeriksaan ini, HR dapat menghitung hak akhir dengan lebih rapi. Uang pisah mengikuti faktor dan dasar upah dalam dokumen yang berlaku, sedangkan uang penggantian hak dihitung dari komponen yang memang masih tersisa. Pemisahan tersebut mencegah angka yang benar diberi istilah yang keliru.
Bagikan
Artikel Terkait
Mengapa Testimoni Karyawan Lama Lebih Meyakinkan Kandidat di Media Sosial
Testimoni karyawan lama dapat menjadi bukti pengalaman kerja yang membantu kandidat menguji janji employer branding. Kuncinya bukan pada pujian yang paling meriah, melainkan cerita yang spesifik, relevan, dan tetap jujur saat dikemas ke media sosial.
Pentingnya Persiapan Dana Hari Tua: Mulai dari Mana?
Persiapan dana hari tua tidak harus dimulai dari target miliaran rupiah. Mulailah dengan memahami biaya hidup, waktu menuju pensiun, sumber dana yang sudah dimiliki, dan jumlah yang sanggup disisihkan secara rutin.

