Apakah Status Pekerja Harian Lepas Sudah Sesuai Aturan?

Apakah Status Pekerja Harian Lepas Sudah Sesuai Aturan?
Di lapangan, HR dan pekerja sering memakai istilah pekerja harian lepas dan freelancer secara bergantian. Padahal, pola kerjanya bisa sangat berbeda. Seseorang mungkin disebut freelancer, tetapi setiap hari mengikuti jadwal perusahaan, menggunakan alat kerja milik perusahaan, menerima instruksi atasan, dan dibayar berdasarkan kehadiran.
Karena itu, status hubungan kerja tidak cukup dinilai dari labelnya. Periksa pekerjaan yang dilakukan, jumlah hari kerja, cara pembayaran, pihak yang mengatur pekerjaan, dokumen yang tersedia, serta perlindungan yang diberikan. Patokan hari kerja juga perlu diperhatikan: bekerja 21 hari atau lebih dalam sebulan selama 3 bulan berturut-turut dapat memicu perubahan hubungan kerja menjadi PKWTT berdasarkan ketentuan yang dirujuk dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
Contents
Mulai dari pola kerja, bukan dari label
Pekerja harian lepas umumnya bekerja untuk pemberi kerja berdasarkan kebutuhan harian atau pekerjaan yang sifatnya tidak tetap. Dalam praktiknya, ia tetap bisa menerima arahan, mengikuti jadwal, hadir di lokasi tertentu, dan menggunakan sistem kerja perusahaan. Pembayarannya biasanya dikaitkan dengan jumlah hari bekerja atau kehadiran.
Freelancer lebih sering bekerja secara mandiri untuk menyelesaikan proyek, hasil, atau volume pekerjaan tertentu. Ia biasanya memiliki keleluasaan lebih besar dalam menentukan cara dan waktu pengerjaan. Namun, perbedaan ini bukan rumus otomatis. Yang tetap menjadi dasar pemeriksaan adalah hubungan kerja yang benar-benar berjalan dan bukti pelaksanaannya.
|
Status atau pola kerja |
Cara pembayaran |
Keterikatan pada perusahaan |
Hal yang perlu diperiksa |
|---|---|---|---|
|
Pekerja harian lepas |
Berdasarkan hari hadir atau pekerjaan harian sesuai kesepakatan |
Mengikuti arahan, jadwal, dan aturan kerja pemberi kerja |
Hari kerja, pencatatan, tarif, instruksi, dan perlindungan kerja |
|
Freelancer |
Umumnya berdasarkan proyek, hasil, atau volume pekerjaan |
Lebih mandiri dalam cara dan waktu menyelesaikan pekerjaan |
Ruang lingkup proyek, hasil kerja, tenggat, dan pembayaran |
|
PKWT |
Sesuai perjanjian kerja waktu tertentu |
Terikat pada perjanjian dan ketentuan kerja selama jangka atau pekerjaan tertentu |
Jangka waktu, jenis pekerjaan, isi perjanjian, dan pelaksanaannya |
|
PKWTT |
Sesuai hubungan kerja yang tidak dibatasi jangka waktu tertentu |
Terikat sebagai hubungan kerja tetap menurut ketentuan yang berlaku |
Status, dokumen, masa kerja, upah, dan perlindungan yang diberikan |
Ambil contoh petugas packing yang direkrut saat penjualan meningkat. Ia datang mengikuti jadwal gudang, menerima instruksi supervisor, dan dibayar berdasarkan kehadiran harian, bukan berdasarkan jumlah proyek yang selesai. Pola seperti ini lebih dekat dengan hubungan kerja harian lepas daripada freelancer yang menerima bayaran berdasarkan hasil atau volume pekerjaan.
Dengan demikian, tulisan “freelance” pada lowongan atau chat tidak otomatis menjadikan hubungan tersebut sebagai hubungan jasa independen. HR perlu mencocokkan dokumen dengan praktik sehari-hari. Pekerja pun sebaiknya menyimpan bukti penugasan dan pembayaran.
Patokan 21 hari perlu dicek dari catatan aktual
Pasal 10 dan Pasal 11 ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2021 menjadi rujukan utama dalam memeriksa pekerja harian lepas. Patokan praktisnya, hubungan kerja harian digunakan ketika pekerja bekerja kurang dari 21 hari dalam sebulan.
Jika pekerja bekerja 21 hari atau lebih dalam sebulan selama 3 bulan berturut-turut, kondisi tersebut disebut sebagai pemicu perubahan hubungan kerja menjadi PKWTT. Perubahan status membawa konsekuensi administratif dan hukum. Karena itu, perusahaan sebaiknya memeriksa pola kerja tersebut sebelum muncul perselisihan.
Contoh ilustratifnya, seorang pekerja harian lepas tercatat bekerja 21 hari atau lebih pada bulan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut. Catatan absensi ini menjadi sinyal bahwa status hubungan kerjanya perlu ditinjau berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, termasuk konsekuensi yang mengikuti perubahan status tersebut.
Jangan hanya melihat jadwal yang direncanakan. Bandingkan dengan absensi aktual, daftar pembayaran, surat atau pesan penugasan, serta catatan lembur bila ada. Jika dokumen tidak sesuai dengan praktik, jelaskan dulu fakta pelaksanaannya sebelum menetapkan status.
Periksa hak yang terlihat dalam praktik sehari-hari
Hak dan kewajiban pekerja harian lepas tidak berhenti pada pembayaran upah. Pemeriksaan juga perlu melihat apakah jadwal kerja jelas, pekerja mendapat waktu istirahat, risiko pekerjaan dikelola, dan perlindungan yang relevan tersedia.
|
Aspek |
Yang perlu diperiksa |
|---|---|
|
Upah |
Tarif per hari atau dasar pembayaran, jumlah hari kerja, waktu pembayaran, serta bukti bahwa pembayaran sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku. |
|
Waktu kerja dan istirahat |
Jadwal masuk, durasi kerja, waktu istirahat, serta istirahat mingguan. Catatan aktual perlu dibandingkan dengan aturan kerja dan peraturan yang berlaku. |
|
Keselamatan dan kesehatan kerja |
Penjelasan risiko pekerjaan, instruksi keselamatan, alat pelindung bila dibutuhkan, dan prosedur ketika terjadi insiden kerja. |
|
Jaminan sosial |
Status kepesertaan yang sesuai, program yang relevan, mekanisme pendaftaran, manfaat, dan pihak yang menanggung iuran harus diperiksa berdasarkan ketentuan BPJS yang berlaku. |
|
Perselisihan |
Identitas pemberi kerja, isi kesepakatan, bukti pembayaran, absensi, dan komunikasi penugasan untuk membantu memperjelas masalah. |
Untuk pembayaran, formulanya dapat ditulis sederhana: total upah = jumlah hari kerja × upah per hari. Formula ini tidak menentukan besarnya tarif. Tarif dan dasar pembayarannya tetap perlu dilihat dari kesepakatan, jenis pekerjaan, serta ketentuan pengupahan yang berlaku.
Dalam perhitungan upah bulanan, angka pembagi 21 hari untuk pola kerja 5 hari per minggu dan 25 hari untuk pola kerja 6 hari per minggu sering digunakan dalam materi ketenagakerjaan. Angka tersebut harus ditempatkan sesuai konteks aturan dan metode perhitungan yang berlaku, bukan diterapkan otomatis kepada semua pekerja harian lepas.
Beberapa hal perlu diperiksa secara terpisah. Kepesertaan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan kategori BPJS Bukan Penerima Upah (BPU) tidak dapat disimpulkan otomatis hanya karena seseorang dibayar harian. Hal yang sama berlaku untuk PPh 21, cuti, pesangon, dan kompensasi ketika hubungan kerja berakhir. Hak atau mekanismenya perlu dicocokkan dengan dasar hukum dan status hubungan kerja yang berlaku.
Kepatuhan adalah tanggung jawab kedua pihak
Masih sering terjadi anggapan bahwa kepatuhan hanya berarti pekerja hadir dan menyelesaikan tugas. Padahal, pemberi kerja juga perlu memastikan hubungan kerja dijalankan secara tertib dan dapat dibuktikan.
Yang perlu dilakukan pekerja
Hadir sesuai jadwal atau kesepakatan penugasan.
Menaati aturan kerja dan instruksi yang berkaitan dengan pekerjaan.
Menjaga kualitas dan produktivitas sesuai tugas yang disepakati.
Mematuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja.
Memberi informasi apabila berhalangan hadir atau tidak dapat menyelesaikan tugas.
Yang perlu dipastikan pemberi kerja
Menjelaskan jenis pekerjaan, jadwal, tarif, dan waktu pembayaran.
Membayar upah sesuai kesepakatan dan ketentuan pengupahan yang berlaku.
Mencatat hari dan waktu kerja secara akurat.
Memberikan arahan kerja yang cukup, terutama untuk pekerjaan yang memiliki risiko keselamatan.
Menyediakan perlindungan kerja dan mengelola jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Setiap kewajiban sebaiknya memiliki bukti. Instruksi kerja dapat dilihat dari pesan penugasan, kehadiran dari rekap absensi, pembayaran dari slip atau transfer, sedangkan perlindungan kerja dapat diperiksa melalui bukti kepesertaan dan catatan keselamatan.
Dokumen yang membantu melihat kondisi sebenarnya
Perjanjian tertulis atau pencatatan kerja harian dapat mengurangi ruang tafsir. Dokumen tersebut setidaknya perlu menjelaskan pihak yang bekerja dan mempekerjakan, jenis pekerjaan, pola atau durasi penugasan, tarif, waktu pembayaran, hak dan kewajiban, serta pihak yang memberikan instruksi.
Untuk pemeriksaan awal, siapkan:
Perjanjian kerja, surat penugasan, atau pencatatan kerja harian.
Rekap absensi dan jadwal kerja aktual.
Bukti pembayaran upah dan rincian periode pembayaran.
Pesan, email, atau dokumen yang berisi instruksi pekerjaan.
Catatan waktu istirahat dan penugasan tambahan bila tersedia.
Bukti informasi keselamatan kerja dan kepesertaan jaminan sosial.
Daftar ini bukan pengganti peninjauan hukum. Fungsinya untuk menemukan hal-hal yang perlu ditanyakan: apakah pekerjaan memang tidak tetap, apakah hari kerja sudah melewati patokan, apakah pembayaran dapat ditelusuri, dan apakah dokumen menggambarkan praktik yang sebenarnya.
Saat muncul masalah, susun faktanya terlebih dahulu
Ketika pekerja merasa statusnya tidak sesuai atau HR menemukan pola kerja yang berulang, susun kronologi berdasarkan data. Catat tanggal kerja, tugas yang diberikan, pihak yang memberi instruksi, jumlah dan waktu pembayaran, serta perlindungan yang diterima.
Berikutnya, bandingkan kronologi tersebut dengan perjanjian dan ketentuan yang menjadi rujukan, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 35 Tahun 2021, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.100/MEN/VI/2004, dengan memperhatikan status keberlakuan dan relevansinya.
Jika catatan menunjukkan pekerjaan berlangsung terus-menerus, hari kerja mencapai 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut, atau pembayaran dan perlindungan tidak sesuai dokumen, jangan langsung membuat kesimpulan sepihak. Minta peninjauan dari pihak yang memahami hukum ketenagakerjaan atau instansi berwenang, sambil menjaga seluruh bukti administrasi tetap lengkap.
Penilaian status pekerja harian lepas pada akhirnya tidak ditentukan oleh istilah yang dipakai perusahaan. Yang perlu diuji adalah hubungan kerja sebagaimana dijalankan: pola kerja, pembayaran, pencatatan, arahan, dan perlindungannya.
Bagikan
Artikel Terkait
Cara Memperbarui Data Pribadi Karyawan lewat ESS
Tidak perlu langsung menghubungi HR saat ingin mengubah data pribadi. Melalui Employee Self-Service (ESS), karyawan biasanya dapat membuka profil, mengedit data yang diizinkan, mengirim perubahan, lalu memeriksa statusnya.
Perbedaan Aturan Jam Kerja 5 Hari dan Kerja 6 Hari: Dasar Hukum, Lembur, dan Kepatuhan
Jika Anda sedang memilih atau mengevaluasi pola kerja perusahaan, inti bedanya sebenarnya sederhana: keduanya sama-sama mengikuti batas jam kerja normal 40 jam per minggu, tetapi dibagi dalam skema yang berbeda. Pada pola 5 hari kerja, jam kerja normal dibagi menjadi 8 jam per hari dengan 2 hari istirahat mingguan. Pada pola 6 hari kerja, jam kerja normal dibagi menjadi 7 jam per […]

