Cara Menghitung Kompensasi PKWT yang Berakhir Sesuai Kontrak

syarief
6 November 2026
Cara Menghitung Kompensasi PKWT yang Berakhir Sesuai Kontrak

Cara Menghitung Kompensasi PKWT yang Berakhir Sesuai Kontrak

Kontrak PKWT sudah habis, tetapi uang kompensasinya belum jelas? HR dan pekerja biasanya ragu pada tiga hal: apakah kontrak benar-benar berakhir secara normal, komponen upah mana yang menjadi dasar perhitungan, dan apakah masa kerja dihitung penuh atau proporsional.

Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dapat berhak menerima uang kompensasi ketika hubungan kerja berakhir, selama syarat yang berlaku terpenuhi. Salah satu syarat utamanya adalah masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus-menerus. Nominalnya dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja dan upah dasar.

Rumus ini digunakan untuk PKWT yang berakhir sesuai jangka waktunya. Jika kontrak dihentikan sebelum tanggal berakhir, dasar pemeriksaannya berbeda dan tidak bisa langsung dihitung dengan rumus yang sama.

Kontrak PKWT habis, apakah kompensasi wajib dibayar?

Uang kompensasi PKWT bukan pesangon dan bukan pula uang pisah. Kompensasi ini berkaitan dengan berakhirnya hubungan kerja berdasarkan PKWT, termasuk ketika jangka waktu kontrak selesai sesuai perjanjian.

Sebelum menyimpulkan bahwa kompensasi harus dibayarkan, HR dan pekerja perlu mencocokkan setidaknya tiga hal:

  • status hubungan kerja memang PKWT, bukan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);

  • masa kerja telah mencapai paling sedikit 1 bulan secara terus-menerus; dan

  • kontrak berakhir sesuai jangka waktu atau kondisi berakhir yang relevan, bukan dihentikan lebih awal.

Ketentuan mengenai uang kompensasi PKWT dirujuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021), antara lain Pasal 15 sampai Pasal 17. Rujukan lain yang berkaitan dengan berakhirnya hubungan kerja dan PKWT adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Untuk kasus tertentu, gunakan teks peraturan resmi yang berlaku dan dokumen Kemnaker sebagai pembanding.

Periksa dulu cara PKWT berakhir

Kesalahan yang cukup sering terjadi di payroll adalah langsung memasukkan masa kerja ke rumus tanpa memeriksa cara kontrak berakhir. Kontrak yang habis pada tanggal yang disepakati, kontrak yang diperpanjang, dan kontrak yang diputus sebelum waktunya bukan situasi yang sama.

Status akhir PKWT

Perlakuan yang perlu diperiksa

Dokumen utama

Berakhir sesuai jangka waktu

Hitung uang kompensasi berdasarkan masa kerja yang memenuhi syarat dan upah dasar.

PKWT, catatan tanggal mulai dan berakhir, serta slip gaji.

Langsung diperpanjang

Periksa kompensasi untuk jangka waktu awal dan masa perpanjangan sesuai ketentuan PP 35/2021.

PKWT awal, dokumen perpanjangan, dan catatan pembayaran.

Dihentikan sebelum waktunya

Jangan otomatis memakai rumus untuk kontrak yang berakhir normal. Periksa ketentuan ganti rugi dan alasan penghentian secara terpisah.

PKWT, surat penghentian, dan kronologi berakhirnya hubungan kerja.

Jika pekerjaan tertentu selesai lebih cepat dari jangka waktu yang tertulis, status akhirnya juga perlu dicocokkan dengan ketentuan resmi. Pekerja yang sudah tidak masuk kerja belum tentu menunjukkan bagaimana hubungan kerja berakhir. Yang perlu dilihat adalah isi perjanjian dan cara berakhirnya hubungan kerja menurut aturan yang berlaku.

Komponen upah apa yang masuk hitungan?

Dasar perhitungannya pada prinsipnya terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Jadi, tidak semua pembayaran yang diterima pekerja otomatis masuk ke angka upah dasar.

Tunjangan tetap biasanya tercantum sebagai bagian dari struktur upah dan dibayarkan secara tetap. Sebaliknya, tunjangan tidak tetap tidak langsung dimasukkan hanya karena muncul di slip gaji. HR perlu melihat struktur upah, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan pola pembayarannya.

Jika perusahaan tidak memisahkan komponen upah, dasar perhitungan mengikuti ketentuan yang berlaku mengenai upah tanpa tunjangan. Karena itu, jangan langsung mengambil total penerimaan bulanan sebelum memeriksa rinciannya.

Untuk menghindari salah hitung, cocokkan empat data berikut:

  • upah pokok yang tercantum dalam perjanjian atau struktur upah;

  • tunjangan yang bersifat tetap;

  • tunjangan tidak tetap dan pembayaran lain yang tidak termasuk dasar; dan

  • angka upah pada slip gaji untuk periode yang menjadi dasar perhitungan.

Rumus kompensasi PKWT dan contoh perhitungannya

Gunakan rumus berikut untuk menghitung kompensasi secara proporsional:

Uang Kompensasi = (Masa Kerja dalam bulan ÷ 12) × Upah Dasar

Rumus ini berlaku untuk masa kerja paling sedikit 1 bulan, baik kurang dari 12 bulan maupun lebih dari 12 bulan, dengan catatan syarat dan kondisi berakhirnya PKWT terpenuhi. Masa kerja sebaiknya tidak dibulatkan lebih dulu ke satuan tahun karena pembulatan dapat mengubah nominal.

Contoh masa kerja 18 bulan

Ilustrasi: seorang pekerja IT Support menyelesaikan PKWT selama 18 bulan. Upah pokok dan tunjangan tetapnya berjumlah Rp7.500.000 per bulan. Dengan asumsi seluruh 18 bulan dihitung dan kontrak berakhir sesuai jangka waktunya, perhitungannya sebagai berikut:

(18 ÷ 12) × Rp7.500.000 = Rp11.250.000

Jadi, nominal ilustratif uang kompensasinya adalah Rp11.250.000. Masa kerja 18 bulan tidak dibulatkan menjadi 1 atau 2 tahun.

Jika masa kerja tepat 12 bulan

Untuk masa kerja tepat 12 bulan dengan upah dasar Rp6.000.000, perhitungannya adalah:

(12 ÷ 12) × Rp6.000.000 = Rp6.000.000

Artinya, masa kerja 12 bulan menghasilkan kompensasi sebesar satu bulan upah dasar, dengan asumsi PKWT berakhir sesuai jangka waktunya dan seluruh syarat terpenuhi.

Kapan kompensasi dibayar jika kontrak berakhir atau diperpanjang?

Untuk PKWT yang berakhir normal, ketentuan pembayarannya perlu dibaca bersama teks resmi PP 35/2021. Secara umum, pembayaran dikaitkan dengan berakhirnya jangka waktu PKWT. HR sebaiknya tidak menunda pencatatan atau menunggu proses payroll berikutnya tanpa dasar yang jelas.

Jika PKWT langsung diperpanjang, masa PKWT awal dan masa perpanjangan perlu dicatat terpisah. Pencatatan ini membantu HR menentukan masa kerja, dasar upah, dan waktu pembayaran kompensasi untuk masing-masing jangka waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Ilustrasi: seorang pekerja menyelesaikan PKWT awal selama 12 bulan dengan upah dasar Rp6.000.000, kemudian mendapat perpanjangan selama 6 bulan. Jika perhitungan dilakukan untuk setiap jangka waktu, hasilnya sebagai berikut:

Jangka waktu

Perhitungan

Nominal ilustratif

PKWT awal 12 bulan

(12 ÷ 12) × Rp6.000.000

Rp6.000.000

Perpanjangan 6 bulan

(6 ÷ 12) × Rp6.000.000

Rp3.000.000

Contoh ini menunjukkan cara menghitung proporsi, bukan pengganti pemeriksaan atas status perpanjangan dan waktu pembayaran dalam PP 35/2021. Jika upah berubah selama masa perpanjangan, perubahan tersebut juga perlu diperiksa karena dapat memengaruhi dasar perhitungan.

Kontrak habis tidak sama dengan pemutusan sebelum waktunya

PKWT yang berakhir pada tanggal yang disepakati berbeda dari PKWT yang dihentikan sebelum tanggal tersebut. Pada kondisi pertama, fokusnya adalah uang kompensasi berdasarkan masa kerja. Pada kondisi kedua, bisa muncul persoalan ganti rugi atau ketentuan lain yang tidak boleh dihitung hanya dengan rumus kompensasi normal.

Sebelum membayar atau mengajukan klaim, periksa tanggal berakhir dalam PKWT dan alasan hubungan kerja berakhir. Jika perusahaan menghentikan kontrak lebih awal, atau pekerja mengakhiri hubungan kerja sebelum waktunya, kasusnya perlu dianalisis tersendiri berdasarkan ketentuan yang relevan.

Data yang perlu dicek sebelum menghitung

HR dapat memakai daftar pemeriksaan berikut agar angka yang dibayarkan mudah ditelusuri:

  • tanggal mulai dan tanggal berakhir PKWT;

  • masa kerja aktual dalam bulan;

  • status akhir kontrak: berakhir normal, diperpanjang, atau dihentikan lebih awal;

  • upah pokok pada periode yang dihitung;

  • tunjangan tetap yang menjadi bagian dari upah dasar;

  • tunjangan tidak tetap yang tidak dimasukkan tanpa dasar; dan

  • dokumen perpanjangan serta catatan pembayaran sebelumnya.

Bagi pekerja, pemeriksaan yang paling berguna adalah membandingkan PKWT, slip gaji, dan rincian perhitungan dari perusahaan. Jika ketiganya mencantumkan tanggal atau komponen upah yang berbeda, selesaikan perbedaan datanya terlebih dahulu sebelum memperdebatkan nominal.

Urutannya cukup jelas: pastikan status berakhirnya kontrak, cek masa kerja minimal 1 bulan, tentukan upah pokok dan tunjangan tetap, lalu gunakan rumus proporsional tanpa pembulatan lebih dulu. Dengan cara ini, perhitungan kompensasi PKWT lebih mudah diperiksa oleh HR maupun pekerja.

Bagikan

Artikel Terkait