Hak Cuti Karyawan di Indonesia: Aturan UU, Jenis Cuti, dan Cara Menerapkannya di Perusahaan

Hak cuti karyawan bukan hanya soal berapa hari pekerja boleh tidak masuk kerja, tetapi juga bagaimana perusahaan mengatur, mencatat, dan membayarkannya dengan benar. Bagi HR dan employer di Indonesia, isu ini perlu dibaca dari dua sisi: hak normatif pekerja dan pelaksanaan operasional di perusahaan.
Dasar yang paling sering dipakai adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, serta Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B.70/M.NAKER/PHIJSK-SES/V/2018 untuk cuti bersama. Dalam praktik, detail pelaksanaan cuti juga bisa diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Contents
- 1 Dasar hukum dan inti hak cuti karyawan
- 2 Jenis-jenis cuti yang diakui dan kapan berlaku
- 3 Cuti tahunan: syarat, perhitungan, dan cuti proporsional
- 4 Prosedur pengajuan cuti, dokumen pendukung, dan alur approval HR
- 5 Carryover, hangus, dan penggantian cuti saat PHK
- 6 Kewajiban perusahaan, pencatatan, dan risiko jika melanggar
- 7 FAQ dan contoh kasus singkat
- 7.1 Apakah karyawan kontrak mendapat hak cuti tahunan?
- 7.2 Bagaimana cuti sakit dibuktikan?
- 7.3 Apakah cuti bersama mengurangi jatah cuti tahunan?
- 7.4 Bagaimana jika karyawan belum 12 bulan bekerja?
- 7.5 Bagaimana jika hak cuti dilanggar perusahaan?
- 7.6 Apakah pekerja shift, part-time, atau probation otomatis mendapat perlakuan yang sama?
- 7.7 Apa yang sebaiknya dilakukan HR sekarang?
Dasar hukum dan inti hak cuti karyawan
Secara sederhana, hak cuti karyawan adalah hak pekerja untuk mengambil waktu istirahat dari pekerjaan dengan tetap mengikuti ketentuan hukum dan kebijakan perusahaan yang sah. Untuk HR, yang perlu dipastikan bukan hanya “ada cuti”, tetapi juga apakah cuti tersebut sudah diatur dengan jelas: syaratnya, siapa yang berhak, bagaimana cara mengambilnya, dan bagaimana pencatatannya.
Payung hukum yang relevan untuk topik ini mencakup:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
- Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021
- SE Menaker Nomor B.70/M.NAKER/PHIJSK-SES/V/2018 tentang cuti bersama
Mengapa HR perlu mengatur cuti dalam dokumen perusahaan? Karena pengaturan pelaksanaan cuti tidak cukup hanya mengandalkan asumsi atau kebiasaan tim. Perusahaan perlu menuliskannya dalam PK, PP, atau PKB agar ada kepastian bagi karyawan, atasan, payroll, dan HR ketika terjadi permintaan cuti, keterlambatan approval, sengketa hak, atau PHK.
Jenis-jenis cuti yang diakui dan kapan berlaku
Berikut peta singkat jenis cuti yang paling relevan untuk perusahaan di Indonesia.
| Jenis cuti | Umumnya dibayar? | Syarat umum | Catatan implementasi HR |
| Cuti tahunan | Ya | Setelah memenuhi masa kerja yang disyaratkan | Diatur minimum 12 hari kerja setelah 12 bulan kerja terus-menerus |
| Cuti sakit | Ya, dengan ketentuan bukti medis | Kondisi sakit dan umumnya disertai surat dokter | HR perlu verifikasi dokumen sebelum payroll diproses |
| Cuti melahirkan | Ya | Kehamilan dan proses persalinan sesuai ketentuan | Umumnya 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan |
| Cuti haid | Ya | Hari pertama dan kedua haid | Penerapannya perlu diselaraskan dengan kebijakan dan prosedur internal |
| Cuti penting | Ya | Peristiwa keluarga tertentu | Biasanya perlu bukti pendukung kejadian |
| Cuti besar / istirahat panjang | Ya, sesuai ketentuan | Masa kerja tertentu | Perlu dibaca bersama aturan internal perusahaan |
| Cuti haji / umrah | Ya, sesuai ketentuan dan kesepakatan | Ibadah haji/umrah | Durasi dan teknisnya perlu dirujuk pada aturan yang berlaku dan kebijakan perusahaan |
| Cuti bersama | Mengikuti pengaturan pemerintah dan kebijakan perusahaan | Mengacu pada SE Menaker dan SKB tiga menteri | Perlu ditentukan apakah mengurangi jatah cuti tahunan atau menjadi kebijakan tersendiri |
Cuti khusus dan cuti tahunan: bedanya apa?
Cuti tahunan adalah hak yang timbul berdasarkan masa kerja dan biasanya dipakai untuk istirahat pribadi. Sementara itu, cuti khusus seperti cuti sakit, cuti melahirkan, cuti haid, dan cuti penting muncul karena peristiwa tertentu yang sudah dikenali oleh aturan ketenagakerjaan.
Bagi HR, perbedaan ini penting karena dokumen pendukung, proses approval, dan perlakuan payroll-nya bisa berbeda.
Cuti tahunan: syarat, perhitungan, dan cuti proporsional
Untuk sebagian besar pembaca, inti dari hak cuti karyawan ada pada cuti tahunan. Ketentuan minimum yang paling sering dirujuk adalah 12 hari kerja setelah 12 bulan kerja terus-menerus.
Artinya, pekerja baru berhak atas cuti tahunan minimum setelah masa kerjanya memenuhi syarat tersebut. Perusahaan tetap boleh memberikan lebih dari minimum itu, selama pengaturannya jelas di PK, PP, atau PKB.
Kapan hak cuti tahunan timbul?
Secara umum, hak cuti tahunan timbul setelah karyawan bekerja 12 bulan terus-menerus. Kapan tepatnya cuti boleh diambil kemudian mengikuti pengaturan pelaksanaan di perusahaan. Karena itu, ada perusahaan yang membolehkan cuti di bulan ke-13, ada pula yang mengatur jadwal pengambilan berdasarkan siklus tahunan atau anniversary date.
Contoh cara baca cuti proporsional
Untuk karyawan yang masuk di pertengahan tahun, kebijakan perusahaan sering memakai cuti proporsional agar haknya tetap adil. Namun, penerapannya harus mengikuti kebijakan internal yang sah, karena tidak semua perusahaan menerapkan skema yang sama.
Salah satu cara baca sederhana adalah menghitung hak berdasarkan porsi masa kerja terhadap jatah tahunan. Jika sebuah perusahaan memberi cuti tahunan 12 hari, maka secara proporsional hak awal bisa dihitung dengan rumus sederhana:
Hak cuti proporsional = (masa kerja yang diakui / 12 bulan) × jatah cuti tahunan
Contoh numerik
Seorang karyawan mulai bekerja pada 1 Juli. Perusahaan menggunakan kebijakan prorata bulanan dan jatah cuti tahunan 12 hari.
Jika sampai akhir tahun karyawan tersebut diakui bekerja selama 6 bulan, maka perhitungan sederhananya:
- 6/12 × 12 hari = 6 hari cuti proporsional
Bila perusahaan menggunakan metode akrual yang berbeda, hasilnya bisa berbeda pula. Karena itu, HR perlu menuliskannya dengan jelas sejak onboarding.
Jika Anda ingin menghitung estimasi hak cuti karyawan baru secara lebih cepat, gunakan hitung cuti proporsional karyawan baru.
Bolehkah perusahaan memberi lebih dari 12 hari?
Boleh. Ketentuan 12 hari adalah minimum. Perusahaan dapat memberikan jatah yang lebih besar, tetapi jumlahnya harus konsisten dengan kebijakan internal dan diterapkan secara adil.
Status pekerja non-standar
Untuk PKWT, part-time, probation, dan shift worker, detail hak cutinya tidak boleh diasumsikan sama persis dengan karyawan tetap full-time. HR perlu menyesuaikannya dengan kontrak kerja, PP/PKB, dan kebijakan yang sah agar tidak terjadi perbedaan perlakuan yang tidak jelas.
Prosedur pengajuan cuti, dokumen pendukung, dan alur approval HR
Agar pengelolaan cuti rapi, HR sebaiknya memakai alur standar berikut:
- Ajukan cuti oleh karyawan melalui form atau sistem.
- Verifikasi oleh HR atau atasan langsung.
- Approval sesuai kewenangan.
- Pencatatan di sistem absensi/cuti.
- Update payroll dan attendance jika cuti memengaruhi penggajian atau rekap kehadiran.
Dokumen pendukung yang umum diminta
Jenis cuti tertentu perlu didukung bukti. Dokumen yang sering digunakan antara lain:
- Surat dokter untuk cuti sakit
- Surat nikah untuk cuti menikah
- Akta kematian atau bukti pendukung lain untuk cuti karena keluarga meninggal
- Bukti kejadian pendukung sesuai jenis cuti penting lainnya
Untuk cuti sakit, verifikasi dokumen penting agar HR tidak salah menganggap ketidakhadiran sebagai cuti tahunan. Dalam payroll, cuti sakit yang sah seharusnya diproses sesuai kebijakan dan aturan yang berlaku, bukan otomatis memotong jatah cuti tahunan.
Contoh alur SOP singkat
Karyawan mengajukan cuti → atasan memeriksa operasional tim → HR memeriksa sisa hak cuti dan bukti pendukung → approval → update sistem → payroll menyesuaikan jika ada komponen yang terdampak.
Checklist HR
- Apakah jenis cutinya sudah benar?
- Apakah sisa hak cuti masih tersedia?
- Apakah ada dokumen pendukung?
- Apakah approval sudah sesuai wewenang?
- Apakah absensi dan payroll sudah diperbarui?
Carryover, hangus, dan penggantian cuti saat PHK
Sisa cuti tidak otomatis berubah menjadi uang. Pada banyak perusahaan, cuti yang tidak diambil bisa mengikuti kebijakan carryover atau bahkan dinyatakan gugur jika melewati batas yang ditetapkan kebijakan internal.
Namun, ketika hubungan kerja berakhir, ada aspek yang berbeda. PP No. 35 Tahun 2021 mengatur penggantian hak saat PHK, termasuk sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah cuti yang tidak diambil bisa hangus?
Bisa, jika kebijakan perusahaan yang sah memang mengaturnya demikian. Karena itu, perusahaan harus menulis aturan carryover atau expiry dengan tegas dalam PK, PP, atau PKB.
Kapan cuti bisa diuangkan?
Cuti tidak otomatis bisa diuangkan saat masih aktif bekerja. Penggantian hak biasanya relevan ketika terjadi PHK atau ketika ada kondisi yang secara tegas diatur dalam kebijakan dan ketentuan hukum.
Contoh penggantian cuti saat PHK
Misalkan seorang karyawan memiliki jatah cuti tahunan 12 hari. Saat hubungan kerja berakhir di bulan Oktober, ternyata cuti yang belum diambil dan masih diakui adalah 10 hari.
Jika gaji bulanan karyawan adalah Rp10.000.000 dan jumlah hari kerja bulan tersebut dipakai sebagai dasar perhitungan 25 hari, maka contoh payout yang dipakai dalam research adalah:
- 10/25 × Rp10.000.000 = Rp4.000.000
Jika perusahaan membutuhkan estimasi cepat untuk komponen kompensasi berakhirnya hubungan kerja, gunakan kalkulator pesangon dan penggantian hak saat PHK.
Kewajiban perusahaan, pencatatan, dan risiko jika melanggar
Bagi employer, kewajiban utama bukan hanya memberi cuti, tetapi juga memastikan pengaturannya terdokumentasi dan bisa diaudit. Artinya, perusahaan perlu memiliki dasar tertulis dalam PK, PP, atau PKB, lalu menyimpan riwayat pengajuan, approval, dan penggunaan cuti secara konsisten.
Dokumen yang sebaiknya disimpan HR
- Riwayat saldo cuti karyawan
- Form atau ticket pengajuan cuti
- Bukti pendukung cuti tertentu
- Persetujuan atasan/HR
- Riwayat perubahan kebijakan cuti
- Rekonsiliasi cuti dengan payroll dan attendance
Risiko jika perusahaan tidak patuh
Risikonya bukan hanya administratif. Ketika hak cuti diabaikan, dampaknya bisa muncul dalam bentuk komplain karyawan, kekacauan payroll, sengketa internal, hingga eskalasi ke Dinas Tenaga Kerja atau Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Untuk perusahaan, hal yang paling aman adalah melakukan audit internal cuti secara berkala. Jika ditemukan kebijakan yang belum jelas, segera revisi PK/PP/PKB dan samakan praktik lapangan dengan dokumen resminya.
FAQ dan contoh kasus singkat
Apakah karyawan kontrak mendapat hak cuti tahunan?
Bisa, tetapi detailnya perlu dilihat dari PKWT, kebijakan perusahaan, dan aturan yang berlaku. Jangan mengasumsikan semua PKWT otomatis sama persis dengan karyawan tetap tanpa membaca dokumen kerjanya.
Bagaimana cuti sakit dibuktikan?
Umumnya dengan surat dokter atau dokumen medis lain yang sah menurut kebijakan perusahaan. HR sebaiknya menyiapkan alur verifikasi agar cuti sakit tidak salah klasifikasi menjadi cuti tahunan.
Apakah cuti bersama mengurangi jatah cuti tahunan?
Ini mengikuti pengaturan pelaksanaan cuti bersama di perusahaan, termasuk referensi SE Menaker dan SKB tiga menteri. Karena itu, HR perlu menulis kebijakan internal yang tegas agar tidak terjadi tafsir berbeda.
Bagaimana jika karyawan belum 12 bulan bekerja?
Hak cuti tahunan minimum belum timbul secara penuh. Namun, perusahaan bisa memberi cuti proporsional atau cuti tidak dibayar jika kebijakan internal mengizinkan.
Bagaimana jika hak cuti dilanggar perusahaan?
Langkah awal biasanya melalui jalur internal: konfirmasi ke HR, atasan, dan manajemen. Jika tidak selesai, sengketa dapat dibawa ke mekanisme ketenagakerjaan yang relevan, termasuk mediasi melalui otoritas ketenagakerjaan dan jalur PHI bila diperlukan.
Apakah pekerja shift, part-time, atau probation otomatis mendapat perlakuan yang sama?
Tidak otomatis. Status kerja non-standar harus disesuaikan dengan kontrak dan kebijakan internal yang sah agar haknya tetap jelas dan tidak menimbulkan sengketa.
Apa yang sebaiknya dilakukan HR sekarang?
Jika kebijakan cuti perusahaan belum tertulis rapi, mulai dari tiga hal ini:
- Tetapkan definisi tiap jenis cuti.
- Tuliskan syarat, dokumen pendukung, dan alur approval.
- Sinkronkan kebijakan cuti dengan attendance, payroll, dan dokumen ketenagakerjaan perusahaan.
Dengan begitu, hak cuti karyawan tidak hanya dipahami sebagai hak normatif, tetapi juga menjadi proses kerja yang rapi dan mudah dijalankan oleh tim HR.
Bagikan
Artikel Terkait
Sanksi Jika Perusahaan Telat Kasih Gaji: Dasar Hukum, Denda, dan Cara Lapor
Gaji yang dibayar melewati tanggal yang sudah disepakati bukan sekadar masalah administrasi internal. Dalam hubungan kerja, keterlambatan pembayaran upah bisa masuk pelanggaran dan membuka risiko denda, sanksi administratif, sampai sengketa hubungan industrial. Kalau Anda karyawan yang gajinya belum masuk, atau HR yang sedang memastikan kepatuhan payroll, patokan awalnya tetap sama: lihat tanggal pembayaran yang tertulis […]
Ketentuan Masa Percobaan 3 Bulan: Dasar Hukum, Hak Karyawan, dan Panduan HR
Contents1 Apakah masa percobaan 3 bulan diperbolehkan?2 Dasar hukum masa percobaan pada PKWTT, PKWT, dan batas 3 bulan3 Syarat agar klausul probation sah dalam kontrak kerja3.1 1. Harus dicantumkan dalam perjanjian kerja PKWTT3.2 2. Jika hubungan kerja dibuat secara lisan3.3 3. Harus jelas durasinya dan tidak melebihi batas3.4 4. Evaluasi harus terdokumentasi4 Apa yang terjadi […]

