Apa Peran Serikat Pekerja dalam Perundingan PKB? Ini Alurnya

syarief
7 Oktober 2026
Apa Peran Serikat Pekerja dalam Perundingan PKB? Ini Alurnya

Apa Peran Serikat Pekerja dalam Perundingan PKB? Ini Alurnya

Dalam penyusunan atau pembaruan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), HR dan pekerja sering berhadapan dengan pertanyaan yang sama: siapa yang sah mewakili pekerja, apa yang boleh dilakukan serikat, dan kapan aspirasi pekerja berubah menjadi kesepakatan yang berlaku?

Secara praktis, serikat pekerja berperan sebagai wakil pekerja dalam perundingan bersama pengusaha. Serikat menyerap aspirasi, menentukan isu yang perlu diprioritaskan, menyiapkan perundingan, menyampaikan usulan, menanggapi posisi perusahaan, dan mengawal pelaksanaan PKB.

Namun, serikat tidak dapat menetapkan isi PKB seorang diri. PKB lahir dari perundingan dan kesepakatan para pihak, bukan dari keputusan sepihak salah satu pihak.

Kerangka ini sejalan dengan pembahasan mengenai fungsi serikat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta ketentuan PKB dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Untuk penerapan di perusahaan, termasuk ketika ada lebih dari satu serikat, HR perlu memeriksa naskah regulasi dan ketentuan terbaru yang berlaku.

Posisi serikat, pengusaha, dan HR di meja perundingan

Serikat pekerja bukan sekadar penyampai daftar tuntutan. Di sisi lain, serikat juga bukan “manajemen kedua” yang dapat membuat aturan sendiri untuk perusahaan. Perannya adalah membawa kepentingan pekerja ke meja perundingan dan membahasnya bersama pengusaha.

Pengusaha atau manajemen mewakili kepentingan perusahaan. Keduanya bertemu dalam perundingan bipartit untuk membahas rancangan PKB.

HR biasanya membantu menyiapkan data, mengatur proses, menjelaskan kebijakan perusahaan, dan menjaga komunikasi internal. Namun, HR tidak otomatis menjadi wakil pekerja. HR juga tidak boleh menentukan sendiri serikat mana yang mewakili pekerja hanya karena serikat tersebut dianggap paling mudah diajak berkomunikasi.

Pihak

Ruang peran dalam perundingan PKB

Batas yang perlu dijaga

Serikat pekerja

Menyerap aspirasi, menyusun usulan, berunding, menyepakati, dan mengawal pelaksanaan PKB sesuai mandat representasinya.

Tidak menetapkan isi PKB secara sepihak atau menjanjikan hasil sebelum ada kesepakatan.

Pengusaha atau manajemen

Mewakili kepentingan perusahaan, menyampaikan posisi perusahaan, memberi tanggapan, dan menyepakati hasil atas nama perusahaan.

Tidak mengabaikan wakil pekerja yang berhak atau mengganti proses perundingan dengan keputusan sepihak.

HR atau HRD

Mengelola persiapan, data, agenda, komunikasi, dan dokumentasi sesuai mandat perusahaan.

Tidak mengambil alih mandat serikat atau memilih wakil pekerja berdasarkan preferensi manajemen.

Pekerja atau anggota serikat

Menyampaikan aspirasi, memberikan mandat sesuai mekanisme internal, dan menerima informasi tentang perkembangan perundingan.

Tidak menganggap setiap usulan otomatis menjadi hak yang sudah disepakati.

Bagaimana aspirasi pekerja disiapkan untuk perundingan?

Perundingan yang produktif biasanya tidak dimulai dari daftar tuntutan yang panjang. Serikat perlu mengolah berbagai keluhan dan harapan pekerja menjadi isu yang jelas, memiliki alasan, dan dapat dibahas bersama pengusaha.

Alurnya dapat berjalan melalui beberapa tahap berikut.

Tahap

Tindakan serikat

Pihak yang terlibat

Keluaran

Menyerap aspirasi

Mengumpulkan masukan pekerja melalui komunikasi internal dan forum yang tersedia.

Pengurus serikat dan anggota pekerja

Daftar isu dan kebutuhan pekerja.

Mengelompokkan isu

Memisahkan isu berdasarkan tema, dampak, urgensi, dan kaitannya dengan PKB.

Pengurus dan tim internal serikat

Prioritas perundingan.

Menyiapkan usulan

Merumuskan aspirasi menjadi bahasa yang dapat dibahas sebagai ketentuan PKB.

Serikat, dengan dukungan data yang relevan

Rancangan usulan atau posisi perundingan.

Berunding

Menyampaikan alasan, menanggapi usulan balik, dan mencari titik temu dengan pengusaha.

Tim perunding serikat dan perwakilan pengusaha

Butir yang disepakati, masih dibahas, atau belum disepakati.

Mencatat dan mengomunikasikan

Memastikan hasil pembahasan dituangkan dalam naskah PKB dan dijelaskan kepada pekerja.

Para pihak yang berunding dan pekerja

Naskah hasil kesepakatan dan pemahaman bersama.

Mengawal pelaksanaan

Memantau penerapan PKB dan menyampaikan persoalan pelaksanaan melalui mekanisme hubungan industrial.

Serikat, pekerja, HR, dan manajemen

Tindak lanjut atas pelaksanaan atau masalah yang muncul.

Di lapangan, perundingan bisa tersendat ketika semua aspirasi dibawa sebagai prioritas yang sama. Posisi serikat akan lebih kuat jika pengurus dapat menjelaskan isu utama, alasan pekerja mengusulkannya, dan bentuk ketentuan yang diharapkan.

Ini bukan berarti serikat mengurangi kepentingan pekerja. Aspirasi justru menjadi lebih mudah diuji, dibahas, dan dinegosiasikan ketika sudah dirumuskan dengan jelas.

Apa yang dilakukan serikat selama perundingan?

Saat perundingan dimulai, serikat menjalankan fungsi representasinya secara langsung. Tim perunding menyampaikan usulan, menjelaskan latar belakangnya, mendengarkan posisi perusahaan, lalu menilai apakah usulan balik masih sejalan dengan mandat pekerja.

Pencatatan juga perlu dijaga sejak awal. Setiap pembahasan sebaiknya dibedakan antara poin yang sudah disepakati, poin yang masih membutuhkan data atau pembahasan, dan poin yang belum menemukan titik temu. Tanpa catatan yang rapi, perbedaan pemahaman mudah muncul ketika rancangan akhir disusun.

Setelah ada kesepakatan, poin tersebut perlu dituangkan dalam naskah PKB sesuai proses yang berlaku. Peran serikat belum selesai pada tahap ini. Serikat perlu menjelaskan hasil kepada anggota, membantu pekerja memahami ketentuan yang baru, dan ikut mengawal agar kesepakatan tidak berhenti sebagai dokumen.

Contoh: mengubah aspirasi soal jam kerja menjadi bahan perundingan

Ilustratif: sebuah perusahaan dan serikat pekerja sedang memperbarui PKB. Pekerja menyampaikan aspirasi mengenai jam kerja, aturan lembur, dan mekanisme penyampaian keluhan.

Serikat tidak langsung menganggap seluruh aspirasi itu sebagai ketentuan yang sudah berlaku. Pengurus mengelompokkan masukan, menentukan isu yang perlu dibawa lebih dahulu, lalu merumuskannya sebagai usulan untuk dibahas dengan pengusaha. Dalam perundingan, serikat menjelaskan kebutuhan pekerja dan menanggapi usulan balik perusahaan.

Jika para pihak mencapai kesepakatan atas suatu poin, poin tersebut dicatat dalam rancangan PKB. Setelah seluruh proses yang diperlukan selesai, serikat membantu mengomunikasikan hasilnya kepada pekerja dan ikut memantau pelaksanaannya.

Contoh ini menunjukkan kontribusi serikat dari penyerapan aspirasi sampai pengawalan hasil. Contoh tersebut bukan jaminan bahwa setiap perundingan pasti menghasilkan klausul tertentu.

Hak berunding tetap disertai tanggung jawab

Hak serikat dalam konteks ini berkaitan dengan penyampaian kepentingan pekerja dan keterlibatan dalam perundingan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, aspirasi pekerja memiliki saluran resmi dalam hubungan industrial.

Namun, hak berunding tidak sama dengan kewenangan menetapkan hasil. Serikat tetap perlu menjalankan beberapa tanggung jawab praktis:

  • menyampaikan kepentingan pekerja berdasarkan aspirasi dan mandat yang dapat dipertanggungjawabkan;

  • menyiapkan usulan dengan jelas, bukan hanya menyampaikan keluhan umum;

  • menghormati proses perundingan dan pihak yang terlibat;

  • tidak menjanjikan hasil tertentu kepada pekerja sebelum ada kesepakatan;

  • menyampaikan perkembangan dan hasil perundingan secara tidak menyesatkan; dan

  • ikut mengawal pelaksanaan PKB setelah disepakati.

Pengusaha juga perlu berunding melalui wakil yang berwenang dan tidak menjadikan proses representasi sebagai formalitas. Sementara itu, HR perlu memastikan data, agenda, risalah, dan komunikasi antarpihak tidak menimbulkan tafsir yang berbeda.

Bagaimana menentukan wakil jika ada lebih dari satu serikat?

Situasinya menjadi lebih rumit ketika dalam satu perusahaan terdapat lebih dari satu serikat pekerja dan masing-masing menyatakan berhak mewakili pekerja dalam perundingan PKB.

Dalam kondisi ini, HR tidak boleh langsung menunjuk satu serikat berdasarkan kedekatan atau preferensi manajemen. Hak mewakili perlu ditentukan berdasarkan ketentuan representasi yang berlaku dan data keanggotaan yang relevan.

Rujukan yang perlu diperiksa antara lain ketentuan dalam Pasal 119 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, beserta materi resmi Kementerian Ketenagakerjaan mengenai PKB dan representasi serikat.

Perusahaan perlu memastikan serikat mana yang memiliki dasar representasi sesuai aturan, bagaimana data keanggotaan diverifikasi, dan apakah terdapat mekanisme keterwakilan bersama yang harus diterapkan. Kesimpulan tidak sebaiknya ditarik hanya dari nama organisasi, siapa yang lebih dahulu mengajukan permintaan, atau serikat mana yang komunikasinya paling dekat dengan HR.

Ilustratif: dua serikat dalam satu perusahaan sama-sama menyatakan berhak mewakili pekerja. HR seharusnya tidak memilih salah satunya karena dianggap lebih kooperatif. Data keanggotaan dan dasar representasinya perlu diperiksa, lalu penerapannya diverifikasi terhadap regulasi yang berlaku sebelum perundingan dijalankan.

Jika meja perundingan menemui jalan buntu

Kebuntuan berarti para pihak belum mencapai titik temu atas satu atau beberapa isu. Kondisi ini tidak otomatis membuat salah satu pihak boleh menyatakan bahwa usulannya berlaku. Kebuntuan juga bukan alasan untuk mengabaikan jejak proses perundingan.

Langkah awalnya adalah mencatat posisi masing-masing pihak dengan jelas: isu yang belum disepakati, alasan perbedaan, data yang masih diperlukan, serta pembahasan yang sudah berlangsung. Setelah itu, para pihak perlu melihat mekanisme penyelesaian yang tersedia sesuai ketentuan hubungan industrial dan regulasi yang berlaku.

Konsekuensi kebuntuan dapat bergantung pada fakta, dokumen, dan aturan yang diterapkan. Karena itu, HR maupun serikat sebaiknya tidak membuat kesimpulan hukum hanya dari satu pertemuan. Untuk keputusan yang berdampak besar, periksa sumber resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan mintalah pendapat profesional yang kompeten bila diperlukan.

Yang perlu disiapkan sebelum perundingan dimulai

  • Siapa wakil pekerja? Pastikan dasar representasi serikat dan kewenangan tim perunding sudah jelas.

  • Apa isu prioritasnya? Bedakan aspirasi umum, isu prioritas, dan usulan yang akan dibawa ke meja perundingan.

  • Bagaimana hasil dicatat? Siapkan cara untuk membedakan poin yang disepakati, masih dibahas, dan belum menemukan titik temu.

  • Bagaimana informasi disampaikan? Tentukan cara pekerja menerima perkembangan dan hasil perundingan.

  • Apa yang dilakukan jika buntu? Catat posisi para pihak dan periksa mekanisme penyelesaian sesuai regulasi, bukan mengambil keputusan sepihak.

Pada akhirnya, peran serikat pekerja dalam perundingan PKB adalah mengubah suara pekerja menjadi kepentingan yang terwakili, usulan yang dapat dibahas, dan kesepakatan yang dapat dijalankan. Kuncinya ada pada representasi yang sah, mandat yang jelas, pencatatan yang tertib, serta pemisahan kewenangan antara serikat, pekerja, HR, dan pengusaha.

Sebelum memulai perundingan, verifikasi kembali ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, termasuk Pasal 119, serta informasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan yang relevan dengan kondisi perusahaan.

Bagikan

Artikel Terkait