fbpx

Urusan perpajakan merupakan hal yang wajib bagi setiap masyarakat yang telah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak. Oleh karena itu, setiap Wajib Pajak perlu untuk membuat NPWP agar pembayaran pajaknya tidak dapat tertukar dengan pajak lain atau tertukar dengan pajak orang lain. Setiap Wajib Pajak berhak untuk menghitung, melaporkan, dan membayar tagihan pajaknya. 

Pembayaran pajak tidak hanya berguna untuk pembangunan negara saja, namun ada sejumlah keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Dalam artikel ini, akan dijelaskan mengenai NPWP secara lebih lanjut, fungsi dan manfaatnya, hingga cara membuat NPWP secara online.

Apa itu NPWP

Melansir dari Kompas.com, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor tanda wajib pajak yang digunakan sebagai identitas dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Nomor Pokok Wajib Pajak, terdiri dari 15 digit angka dengan rincian, 9 digit pertama NPWP adalah kode wajib, sedangkan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan yang menjamin agar data perpajakan tidak tertukar dengan pajak lainnya. Nomor Pokok Wajib Pajak dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan diberikan pada wajib pajak dalam bentuk kartu yang memuat nama, alamat, dan deretan nomor unik.

Setiap orang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak adalah seseorang yang telah dinyatakan Wajib Pajak (WP). Wajib Pajak adalah seseorang yang telah memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Oleh karena itu, setiap orang yang telah memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak, wajib memiliki NPWP. Kepemilikan NPWP ini berlaku untuk setiap orang yang belum maupun yang sudah berkeluarga, terkecuali untuk wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya. Sementara untuk badan, kepemilikan NPWP adalah wajib, karena sudah otomatis merupakan Wajib Pajak.

Jenis NPWP

Sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, Nomor Pokok Wajib Pajak diperuntukkan bagi seseorang yang telah memenuhi Wajib Pajak dan badan. Oleh karena itu, Nomor Pokok Wajib Pajak digolongkan menjadi NPWP untuk pribadi atau perseorangan dan NPWP untuk badan.

NPWP Pribadi

Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki secara individu atau NPWP pribadi, diberikan kepada setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia. Penghasilan yang dimaksudkan di sini, baik penghasilan seseorang dari pekerjaan, pekerjaan bebas, ataupun penghasilannya dari usaha.

NPWP Badan

Sementara Nomor Pokok Wajib Pajak badan, diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia. Adapun perusahaan yang masuk ke dalam daftar NPWP badan adalah Badan milik Pemerintah dan Badan milik Swasta.

Fungsi dan Manfaat NPWP bagi Wajib Pajak

Selain untuk memenuhi kewajiban membayar pajak, NPWP memiliki sejumlah fungsi yang dapat memberikan keuntungan dan kemudahan. Melansir dari Online Pajak, beberapa fungsi NPWP bagi Wajib Pajak adalah melaksanakan urusan perpajakan, sebagai syarat pengajuan kredit ke bank, sebagai syarat pembuatan SIUP, sebagai syarat melamar pekerjaan, sebagai syarat pembuatan rekening bank, sebagai syarat pembelian investasi, dan sebagai syarat mengikuti lelang proyek pemerintah.

Melaksanakan Urusan Perpajakan 

Fungsi utama NPWP bagi Wajib Pajak adalah untuk melaksanakan urusan perpajakan. Urusan perpajakan tersebut seperti membayar pajak, melaporkan pajak, hingga mengurus restitusi pajak yang menjadikan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai syarat utama. Dalam melaksanakan urusan perpajakan, terdapat perbedaan besaran tarif pajak bagi yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP. Terdapat perbedaan sekitar 20% lebih besar yang akan dikenakan bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dibandingkan dengan Wajib Pajak yang memiliki NPWP.

Sebagai Syarat Pengajuan Kredit ke Bank 

NPWP juga menjadi syarat untuk mengajukan kredit ke bank. Kepemilikan NPWP, dapat memudahkan pengajuan kredit ke bank, karena pihak bank bisa melihat apakah calon debiturnya taat pajak atau tidak. Adapun fasilitas kredit yang mensyaratkan NPWP sebagai pengajuannya seperti kredit kepemilikan rumah (KPR), kredit tanpa angunan (KTA), kartu kredit, kredit multiguna, kredit kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.

Sebagai Syarat Pembuatan SIUP 

Fungsi NPWP lainnya adalah sebagai syarat pembuatan SIUP. SIUP merupakan Surat Izin Usaha Perdagangan yang membuktikan legalitas badan usaha tersebut, apabila Anda akan mendirikan sebuah badan usaha. Salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi untuk membuat SIUP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Sebagai Syarat Melamar Pekerjaan

Nomor Pokok Wajib Pajak juga dapat digunakan sebagai syarat melamar pekerjaan, karena banyak perusahaan yang mewajibkan para calon pekerjanya memiliki NPWP. Bagi Anda yang membutuhkan NPWP untuk memenuhi persyaratan melamar pekerjaan, sejumlah kantor pelayanan pajak biasanya mensyaratkan surat rekomendasi atau surat keterangan mengenai perusahaan di mana Anda bekerja.

Sebagai Syarat Membuat Rekening Bank 

Menurut peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 pasal 14 ayat 1 huruf a menjelaskan, bahwa calon nasabah yang memiliki beneficial owner wajib menyerahkan NPWP untuk mencegah pencucian uang dan pencegahan pendanaan teroris oleh bank umum. Oleh karena itu, lampiran Nomor Pokok Wajib Pajak dalam pembukaan rekening merupakan bentuk kepatuhan pihak bank kepada Bank Indonesia. Melalui NPWP, pihak bank dapat mengidentifikasi dan memverifikasi data calon nasabah ketika proses pembukaan rekening atau Customer Due Diligence (CDD).

Sebagai Syarat Pembelian Investasi 

NPWP juga menjadi syarat dalam dokumen pengajuan investasi. Tujuan pemenuhan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah untuk memberantas dan mencegah tindak pidana pencucian uang serta pendanaan kegiatan teroris.

Sebagai Syarat Mengikuti Lelang Proyek Pemerintah

Sesuai dengan peraturan Dirjen Pajak, bahwa setiap peserta yang mengikuti lelang atau tender proyek pemerintah harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai persyaratannya. Beberapa daerah di Indonesia pun banyak yang mewajibkan peserta lelang proyek memiliki NPWP. Persyaratan tersebut juga termasuk bentuk upaya pemerintah dalam menjaring Wajib Pajak lebih banyak lagi.

Mengapa NPWP Perlu Bagi Karyawan

Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh setiap karyawan, menjadi perhatian penting bagi perusahaan. Kepemilikan NPWP oleh seluruh karyawan, membuat nilai kredibilitas perusahaan baik di mata pajak. Adanya nilai kredibilitas yang semakin baik, membuat perusahaan lebih mudah untuk mengakses modal, baik dari investor maupun perbankan. Hal ini juga akan memberikan kesempatan yang besar bagi perusahaan untuk mengembangkan bisnisnya.

Dasar Hukum Memiliki NPWP

Saat ini, dasar hukum NPWP yang berlaku di Indonesia adalah mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01-PJ-2018. Isi dari peraturan ini adalah Perubahan Kedua Atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.

Syarat Mendaftar NPWP Online

Pendaftaran NPWP, terbagi ke dalam tiga kriteria Wajib Pajak, yakni Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas atau pengusaha tertentu, dan Wajib Pajak orang pribadi dengan status wanita kawin yang dikenai pajak terpisah dari suaminya. Apabila Anda melakukan pendaftaran secara online, maka Anda harus mengubah seluruh persyaratan dokumen menjadi bentuk digital atau soft file atau Anda juga dapat melakukan scanning melalui ponsel untuk mendapatkan hasil yang baik dan mudah.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

Persyaratan untuk mendaftar NPWP online bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas adalah kartu identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia. Sementara warga negara asing dapat menggunakan paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu

Persyaratan untuk mendaftar NPWP online bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas atau pengusaha tertentu adalah kartu identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia. Sementara warga negara asing dapat menggunakan paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Kemudian persyaratan kedua adalah dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah Dari Suaminya

Adapun persyaratan bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan status wanita kawin yang dikenai pajak terpisah dari suaminya adalah kartu identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia. Sementara warga negara asing dapat menggunakan paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Kemudian fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Tata Cara Pembuatan NPWP Secara Online

Selain mendaftar langsung melalui kantor perpajakan, Anda juga dapat mendaftar NPWP secara online. Apabila Anda ingin mendaftar NPWP secara online, Anda dapat mengikuti beberapa tahap di bawah ini secara berurutan.

Siapkan Dokumen yang dibutuhkan

Langkah pertama untuk mendaftar NPWP secara online adalah menyiapkan email aktif, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK), karena Anda melakukan pendaftaran secara online, maka Anda harus menyiapkan seluruh dokumen-dokumen tersebut, dalam bentuk digital atau soft file.

Aktivasi Akun di E-Reg Pajak (Melakukan pendaftaran)

Langkah kedua, yakni melakukan aktivasi akun di E-Reg Pajak dengan melakukan pendaftaran melalui website E-Reg Pajak. Anda akan diminta untuk mengisi email aktif dan ketik kode captcha yang ada. Kemudian tekan tombol daftar dan Anda akan menerima email berisi link aktivasi. Silahkan buka email Anda dan tekan link aktivasi tersebut untuk melakukan aktivasi. Lalu lanjutkan dengan mengisi identitas Anda pada kolom yang tersedia, meliputi nama, password, nomor telepon, pertanyaan keamanan, dan kode captcha. Setelah identitas terisi dengan benar dan tepat, tekan tombol daftar dan Anda akan mendapat notifikasi email lagi. Buka email Anda dan klik link aktivasi akun.

Log in di E-Reg Pajak

Jika proses aktivasi akun sudah selesai, Anda dapat log in di E-Reg Pajak menggunakan email dan password yang telah Anda daftarkan pada tahap sebelumnya. Jangan lupa untuk mengetikkan kode captcha pada kolom yang sudah tersedia.

Pengisian Formulir Registrasi Data Wajib Pajak 

Setelah proses log in selesai dan Anda sudah berhasil masuk pada akun Direktorat Jenderal Pajak (DJP), langkah selanjutnya adalah mengisi formulir registrasi data Wajib Pajak. Pengisian formulir tersebut, meliputi kategori Wajib Pajak, identitas, sumber penghasilan, alamat domisili, alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat usaha, informasi tambahan, persyaratan, pernyataan, dan PP23.

Melakukan Pernyataan Sesuai Sumber Penghasilan

Pada tahap ini, Anda diminta untuk menyetujui pernyataan bahwa apa yang telah Anda isikan pada tahap-tahap selanjutnya adalah benar dan lengkap. Selain itu, Anda juga akan diminta melakukan persetujuan yang menyatakan, apabila NPWP terbit, Anda akan melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kemudian, Anda diminta untuk melakukan pernyataan sesuai sumber penghasilan. Bagi Anda yang memiliki penghasilan dari usaha dengan bruto kurang dari 4,8 M per tahun, Anda dapat memilih tarif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebesar 0,5% atau tarif sesuai UU Pajak Penghasilan Pasal 17. Setelah Anda selesai melakukan pernyataan, tekan tombol lanjut dan pengisian data sudah selesai.

Kirim Permohonan

Tahapan selanjutnya, setelah pengisian data selesai adalah mengirim permohonan untuk mendapatkan token. Tekan tombol minta token dan kode token akan dikirimkan melalui email Anda. Kemudian salin kode token dari email ke website DJP dan tekan tombol kirim. Pendaftaran NPWP secara online, selesai. Selamat! Anda sudah memiliki NPWP. Itu berarti, Anda telah memiliki kewajiban untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak.

Cara Memeriksa Status Pajak

Bagi Anda yang ingin memeriksa status pajak Anda secara berkala, Anda dapat memeriksanya melalui website resmi E-Reg, aplikasi DJP, kring pajak, kantor pajak, atau memeriksanya menggunakan Kartu Identitas Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Melalui Website Resmi

Anda dapat melakukan pemeriksaan status pajak melalui website resmi dengan mengakses situs E-Reg Pajak. Kemudian isilah kolom NPWP dengan lengkap dan benar serta password dan kode captcha yang tersedia. Klik log in untuk memasuki akun Anda. Apabila nomor dan identitas lainnya muncul, maka hal tersebut menunjukkan bahwa NPWP Anda masih aktif dan Anda dapat memeriksa status pajak Anda. Namun apabila identitas Anda tidak muncul, tandanya NPWP Anda belum atau sudah tidak aktif lagi. Sehingga Anda perlu mendatangi kantor pajak untuk mengkonfirmasi masalah tersebut.

Melalui Aplikasi DJP 

Cara memeriksa status pajak melalui aplikasi DJP, hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mendownload aplikasi DJP. Kemudian log in ke dalam aplikasi menggunakan akun yang sama saat Anda mendaftar di website. Jika berhasil masuk, lalu buka dashboard yang ada di dalam halaman web dan cek NPWP Anda. Bila muncul identitas secara lengkap, maka NPWP Anda masih aktif. Namun apabila identitas tidak muncul, maka NPWP Anda belum aktif.

Melalui Kring Pajak 

Kring Pajak (1500200) merupakan hotline resmi perpajakan yang beroperasi selama 24 jam dan dapat Anda hubungi sewaktu-waktu. Kring Pajak menjamin kerahasiaan dan keamanan informasi nasabah. Para operator Kring Pajak juga merupakan orang yang ahli di bidang perpajakan, sehingga mereka dapat membantu memberikan solusi terhadap permasalah Wajib Pajak Anda.

Melalui Kantor Pajak

Bagi Anda yang memiliki banyak waktu luang, Anda juga dapat memeriksa status pajak Anda dengan mendatangi kantor pajak. Persyaratan dokumen yang perlu Anda bawa, hanyalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan data di Nomor Pokok Wajib Pajak Anda. Apabila NPWP milik badan atau perusahaan, Anda harus membawa akta perusahaan atau instansi serta surat kuasa, bila Anda bukanlah direktur dari perusahaan tersebut. Surat kuasa tersebut, digunakan oleh petugas pajak untuk melakukan validasi dan memberikan informasi tentang NPWP badan Anda.

Menggunakan KTP dan KK

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan hasil inovasinya berupa aplikasi untuk memeriksa NPWP menggunakan NIK KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK). Oleh karena itu, Anda dapat melakukan pengecekan status pajak melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Pengecekan NPWP menggunakan NIK KTP atau KK dapat dilakukan, karena data terkait NIK KTP dengan NPWP terhubung.

Anda dapat melakukan pengecekan melalui website E-Reg Pajak. kemudian masukkan NIK KTP dan juga nomor KK. Pastikan bahwa NIK KTP sudah sesuai untuk melakukan validasi NPWP. Nantinya, informasi nama Wajib Pajak akan disamarkan demi keamanan. Meski NPWP dan NIK KTP terhubung, Wajib Pajak tidak memiliki akses secara online untuk melihat data tersebut. Namun dari keterangan tersebut, Anda akan mengetahui apakah status NPWP Anda masih aktif atau tidak.

Bagaimana? Sudahkah Anda memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memenuhi kewajiban pajak Anda sebagai warga Indonesia? Jika Anda belum memiliki NPWP, Anda dapat mempraktekkan beberapa langkah yang sudah dijelaskan di atas untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan jenis NPWP yang Anda butuhkan dan memenuhi kewajiban Anda sebagai warga Indonesia. Bagi Anda yang memiliki perusahaan atau badan usaha di Indonesia, Anda dapat menggunakan Software Payroll and Tax Zemangat untuk mengelola penggajian maupun pajak karyawan.

Fitur Payroll Zemangat

Zemangat dilengkapi dengan fitur payroll yang terintegrasi dengan absensi online untuk memberikan kemudahan dalam perhitungan gaji. Secara umum, perusahaan membutuhkan waktu sekitar lima hari untuk persiapan gaji. Namun dengan Zemangat, seluruh proses berupa validasi data kehadiran karyawan, perhitungan payroll, BPJS, dan PPH 21 akan secara otomatis dilakukan oleh sistem dengan satu klik, maka penggajian akan terselesaikan.

Zemangat memberikan kemudahan dalam menyiapkan berbagai macam laporan terkait penggajian yang dibutuhkan. Laporan gaji, laporan pajak PPh 21 (E-SPT), laporan 1721-A1, BPJS, laporan transfer gaji, dan lain sebagainya bisa diakses dengan sangat cepat dan mudah.

Perhitungan gaji pada aplikasi payroll Zemangat dilakukan dengan singkat, karena data yang dibutuhkan telah tersedia dan terintegrasi dalam satu sistem. Data absensi online dan data kehadiran secara langsung terintegrasi ke dalam perhitungan payroll hanya dalam satu klik. Setelah proses payroll selesai, sistem aplikasi Zemangat juga akan secara otomatis membuat slip gaji. Sehingga karyawan dapat langsung mengakses slip gaji melalui email atau mencetak secara mandiri. Coba aplikasi Zemangat sekarang juga untuk mempermudah perusahaan Anda dalam pengelolaan absensi, hingga gaji dan perpajakan. Tunggu apalagi? Konsultasikan kebutuhan Anda kepada kami!