fbpx

Hal yang paling dinantikan oleh para karyawan ketika perayaan hari -hari besar keagamaan adalah memperoleh Hak Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi mayoritas karyawan penganut agama islam, Hak Tunjangan Hari Raya atau seringkali dikenal dengan istilah THR adalah hal yang sangat identik menjelang Hari Raya Idul Fitri. Mayoritas karyawan menantikan cairnya THR dari perusahaan tempat mereka bekerja agar dapat membelikan keluarga mereka pakaian baru dalam rangka menyambut suasana Lebaran. Bagi yang masih  bingung, Berikut mimin sajikan pembahasan terkait Tunjangan Hari Raya bagi Karyawan.

Apa itu Tunjangan Hari Raya

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan yang bersifat nonupah yang wajib diterima oleh para karyawan atau keluarga menjelang perayaan hari-hari besar keagamaan di Indonesia.  Para pemberi kerja wajib membayarkan hak tunjangan hari raya karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum perayaan hari raya keagamaan berlangsung. Adapun hari besar keagamaan yang dimaksud seperti contoh hari raya idul fitri bagi karyawan penganut agama islam, Nyepi bagi karyawan penganut agama Hindu, Imlek untuk karyawan beragama Konghucu, Hari raya Natal untuk karyawan beragama Protestan dan Katolik, serta hari raya Waisak untuk karyawan penganut agama Buddha.

Siapa Saja yang berhak mendapatkan THR

Ada beberapa kriteria karyawan yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini telah diatur dalam peraturan Permenaker No.6 tahun 2016 terkait Tunjangan  Hari Besar Keagamaan bagi para karyawan/Pegawai. 

Dalam pasal 2 disebutkan bahwa Karyawan dengan masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak mendapatkan THR Keagamaan dari para pemberi Kerja.

Kemudian dalam pasal 7 dijelaskan bahwa para pemberi kerja wajib membayarkan THR  terhitung sejak H-30 hari besar keagamaan untuk para pegawai yang mengalami PHK.

Selanjutnya pada pasal 8 dijelaskan juga bahwa Para pemberi kerja yang melakukan mutasi karyawan ke perusahaan lain dengan masa kerja yang masih berlanjut wajib mendapatkan THR jika karyawan tersebut belum mendapatkan THR di perusahaan lamanya.

Jumlah THR berdasarkan Waktu kerja

Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi para karyawan di tahun 2022.

Berikut isi Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan terkait besaran hak Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh para karyawan :

1. Para karyawan/Pegawai dengan jumlah masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.

2. Para karyawan/Pegawai dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus namun kurang dari 12 bulan , diberikan THR secara proporsional sesuatu dengan kalkulasi Masa kerja dibagi 12, kemudian dikali 1 bulan upah.

Perbedaan Ketentuan Hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Karyawan tetap, Freelance, dan  kontrak

Tunjangan Hari raya tidak hanya diberikan kepada karyawan tetap, tetapi juga kepada para pekerja Freelance dan kontrak. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 bagi para karyawan/pegawai di instansi ataupun perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa para karyawan/pegawai yang bekerja berdasarkan kesepakatan kerja harian lepas maka upah 1 bulan dapat dihitung berdasarkan :

1. Karyawan/Pegawai yang telah menyelesaikan masa kerja selama 12 bulan atau lebih maka pembayaran tunjangan hari rayanya adalah upah 1 bulan dihitung menurut rata-rata upah yang diterima oleh Karyawan/pegawai tersebut selama 12 bulan terakhir sebelum Hari besar keagamaan.

2.Karyawan/Pegawai dengan masa kerja kurang dari 12 bulan maak upah 1 bulan dihitung menurut rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja

Syarat dan Ketentuan Pemberian THR Menurut Undang-Undang

Adapun syarat dan ketentuan pemberian Tunjangan hari raya menurut Undang-undang telah diatur dalam peraturan Permenaker No.6 Tahun 2016 pasal 15 ayat 2  yang menjelaskan bahwa waktu pemberian THR bagi karyawan/pegawai adalah satu kali dalam satu tahun dengan menyesuaikan terhadap hari raya keagamaan masing-masing karyawan. Adapun maksud tunjangan hari raya Dalam pasal 1 ayat 1  adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh penguasaha kepada karyawan atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Adapun maksud dari pengusaha yang dimaksud telah dijelaskan dalam pasal 1 ayat 3 adalah :

  1. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
  2. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
  3. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf dalam a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia

Pasal 5 ayat 2 disebutkan bahwa Hari Raya Keagamaan yang terjadi lebih dari 1 tahun,THR keagamaan diberikan sesuai dengan pelaksanaan hari raya keagamaan.

Jenis mata uang yang digunakan dalam pemberian tunjangan hari raya adalah mata uang Rupiah (Rp) Negara Republik Indonesia sebagaiman diatur Pada pasal 6 tentang tunjangan hari keagamaan tahun 2016. 

Adapun denda dan sanksi administratif yang diterima oleh para pemberi kerja jika terlambat membayar THR keagamaan kepada para pekerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 4 akan dijerat denda sebesar 5% dari total THR yang wajib dibayar semenjak berakhirnya batas waktu kewajiban pemberi kerja untuk membayar. Pengenaan dendam sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak menghilangkan kewajiban pemberi kerja untuk tetap membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada para karyawan. Denda yang dimaksud pada ayat 1 akan dikelola dan dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan/pegawai yang diatur dalam peraturan perusahaan ataupun kesepakatan kerja bersama

Cara Menghitung jumlah Hak Tunjangan Hari Raya (THR) menurut Lama Waktu Kerja

Bagi yang masih bingung terkait cara menghitung jumlah tunjangan hari raya yang akan didapatkan oleh para karyawan/pegawai. Berikut mimin uraikan ketentuan dalam menghitung jumlah tunjangan hari raya keagamaan menurut lama masa kerja :

Masa Kerja lebih dari 1 tahun.

Untuk karyawan yang telah menyelesaikan 1 tahun masa kerja atau lebih maka berhak mendapatkan THR sebesar 1 kali upah yang diterima setiap bulannya.

Masa Kerja dibawah 1 tahun.

Adapun besaran tunjangan hari raya yang akan didapatkan oleh para karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun maka diberlakukan rumus : 

(Besaran gaji 1 bulan : 12)× masa kerja.

Seperti contoh : jika karyawan A telah bekerja selama 8 bulan dengan gaji Rp. 5 juta/bulan, maka cara menghitung THR-nya seperti berikut :

(Rp. 5 juta :12)×8 bulan masa kerja = Rp. 416.500 × 8 bulan masa kerja = Rp. 3.332.000

Agar dapat menyusun rancangan tunjangan hari raya untuk para karyawan/pegawai diperusahan anda, kami menyarankan untuk menggunakan aplikasi  Zemangat. Zemangat adalah aplikasi manajemen karyawan berbasis digital yang dapat memudahkan anda dalam mengelola karyawan. Dengan fitur-fitur yang lengkap dan mudah digunakan dapat memudahkan kamu dalam menyusun besaran tunjangan hari raya karyawan anda. Coba  aplikasi Zemangat sekarang untuk meningkatkan pengalaman anda dalam melakukan manajemen karyawan dengan  lebih efektif dan efesien!