fbpx

Probation period adalah masa percobaan yang telah disepakati oleh suatu perusahaan untuk meningkatkan kinerja karyawan akibat penurunan kemampuan kerja. Penurunan kinerja tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, baik faktor internal maupun faktor eksternal.

Ketika seorang karyawan mengalami penurunan kinerja, perusahaan biasanya akan melakukan sebuah upaya untuk memprediksi kinerja karyawan di masa mendatang. Perusahaan akan mulai menilai karyawan dalam rentang waktu tertentu melalui periode masa percobaan atau probation period. 

Apa itu Probation Period

Probation period atau masa percobaan adalah periode di mana seorang karyawan ditempatkan oleh suatu perusahaan di luar kontrak dalam rentang waktu tertentu untuk menilai kinerja karyawan. 

Durasi masa percobaan ini variatif, tergantung setiap perusahaan dan calon karyawan yang dikenakan probation period. Mulai dari seminggu, sebulan, hingga enam bulan. 

Tidak hanya berlaku pada karyawan baru, probation period dapat diberlakukan perusahaan pada karyawan tetap. Hal ini biasanya dilakukan pada karyawan yang performa kerjanya menurun. Oleh karena itu, perusahaan perlu untuk memasukkan karyawannya dalam masa percobaan untuk menilai kinerja pada masa mendatang.

3 Hal yang Harus diketahui Tentang Probation Period

Perpanjangan Masa Percobaan

Masa percobaan bukanlah periode yang harus diterapkan oleh setiap perusahaan. Meskipun dalam UU Ketenagakerjaan probation period telah ditentukan batas waktunya, perusahaan tidak dapat memperpanjang masa percobaan ini melebihi batas waktu yang telah tercantum dalam regulasi yang berlaku, yakni 3 bulan bagi pekerja dengan Perjanjian Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Apabila perusahaan tetap memperpanjang masa percobaan, otomatis karyawan tersebut tetap dianggap lolos dan masa percobaan dianggap tidak ada, sehingga perusahaan tetap harus memenuhi hak-hak karyawan.

Resign Saat Masa Percobaan

Ketika Anda masuk dalam masa percobaan, Anda perlu mengetahui seluruh isi surat perjanjian kerja terlebih dahulu. 

Dilansir dari kitalulus.com, apabila jenis perjanjian kerja adalah PKWT, maka ketika Anda mengundurkan diri dari perusahaan, Anda harus membayar kompensasi sebesar sisa kontrak. 

Akan tetapi, apabila jenis perjanjian kerja Anda adalah PKWTT, Anda bisa megundurkan diri tanpa dikenakan denda. 

Keuntungan Masa Percobaan

Masa percobaan tidak hanya memberikan keuntungan bagi perusahaan, karena mendapat karyawan dengan performa lebih baik setiap harinya. Akan tetapi, masa percobaan ini juga memberikan keuntungan bagi Anda.

Dalam masa percobaan, Anda dapat mengukur kemampuan Anda bekerja dalam suatu perusahaan tertentu. Selain itu, Anda juga dapat mengikuti sejumlah pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan akan posisi Anda dalam suatu perusahaan. Dengan begitu, Anda akan mengalami peningkatan yang dapat menunjang karir serta kinerja Anda.

Landasan Hukum Probation Period

Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, probation period bukanlah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap perusahaan. Masa percobaan ini dapat dilakukan apabila perusahaan setuju untuk melakukan masa percobaan terhadap calon karyawan maupun karyawan tetap.

Dalam UU RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 58 ayat (1) tertulis bahwa ‘perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja’. Kemudian dalam ayat (2) tertulis, ‘dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum’.

Dalam pasal 57 juga tertulis bahwa ‘perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan Bahasa Indonesia dan huruf latin. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.

Adapun untuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) tertulis dalam Pasal 60 ayat (1), ‘perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan’. Kemudian dalam ayat (2) tertulis, ‘dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku’.

Hak-Hak Karyawan Probation Period

Hal-hal yang termasuk dalam hak karyawan yang melalui probation period mencakup pengupahan dan pembayaran THR.

Karyawan yang masuk dalam probation period akan dibayarkan upah dengan jumlah normal dan dibayarkan setiap bulannya. Peraturan ini sesuai dengan regulasi yang berlaku pada Pasal 90 ayat (1) tentang UU Ketenagakerjaan. Pembayaran upah ini berlaku bagi karyawan dengan status apa saja. Mulai dari karyawan tetap, kontrak, maupun karyawan yang berada dalam masa percobaan.

Sementara Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan oleh perusahaan meskipun karyawan masih dalam masa percobaan. Peraturan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Buruh Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Pasal 2 ayat (1).

Kewajiban Karyawan Probation Period

Probation period adalah masa percobaan untuk menilai kinerja karyawan dalam rentang waktu tertentu. Melalui periode ini, perusahaan memiliki ekspektasi terhadap karyawan setelah yang bersangkutan melalui masa percobaan. Oleh karena itu, kewajiban bagi karyawan yang masuk dalam masa percobaan adalah memenuhi ekspektasi yang diberikan oleh perusahaan.

Dilansir dari Glints, bahwa dalam masa percobaan, karyawan akan ditentukan performanya berdasarkan kategori penilaian yang sudah tersedia. Performa setiap karyawan akan dinilai sesuai dengan kemampuan untuk menuntaskan pekerjaan dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati.

Apabila nantinya karyawan mampu menunjukkan kinerja terbaiknya atau kinerja karyawan melewati ekspektasi perusahaan, tidak menutup kemungkinan karyawan tersebut akan dipromosikan menjadi pekerja tetap dan keberadaannya akan dipertahankan.

Selain itu, kualitas karyawan juga akan dinilai berdasarkan nilai-nilai moral yang ia pegang, karena hal ini akan berhubungan dengan adaptasi karyawan terhadap budaya perusahaan. Perusahaan berharap agar setiap karyawan dapat beradaptasi dengan baik terhadap budaya perusahaan yang diterapkan. Karyawan akan diukur kecocokannya berdasarkan hal tersebut. 

Report Final Date untuk Karyawan yang Mendapatkan Masa Percobaan

Setiap karyawan yang telah melalui probation period, baiknya akan diberikan feedback terkait kinerjanya selama masa percobaan. Dengan begitu, karyawan akan dapat mengira-kira apakah kinerjanya kemarin telah meningkat atau tetap seperti sebelumnya. 

Tentunya, penilaian ini tidak hanya diberikan kepada satu karyawan saja. Mengingat masa percobaan dapat dilalui oleh sejumlah karyawan. Pengorganisiran penilaian yang tidak tepat, dapat menurunkan performa perusahaan dan membawanya pada kerugian. Oleh karena itu, setiap perusahaan harus dapat mengelola penilaian tersebut dengan baik. Zemangat menawarkan pengelolaan penilaian data karyawan melalui final date report. 

Final date report adalah menu yang menghasilkan daftar nama karyawan yang mendapatkan masa percobaan. Menu ini akan menampilkan rentang waktu karyawan tersebut melewati masa percobaannya. Perusahaan pun dapat mengakses dan mencetak hasil laporan setiap karyawan, sehingga data karyawan yang melalui masa percobaan dapat terorganisir dengan baik.

Mudah bukan? Jadi, tunggu apalagi? Segera! Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami!