fbpx

New Normal adalah menjalankan aktivitas dan perilaku seperti biasa namun tetap menaati protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Begitu juga perusahaan yang menjalani kegiatan bisnis saat beroperasi tetap harus mengikuti peraturan mengenai protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut aturan KEPMENKES Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada situasi Pandemi:

  • Pihak manajemen/Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja selalu memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait COVID-19 di wilayahnya, serta memperbaharui kebijakan dan prosedur terkait COVID-19 di tempat kerja sesuai dengan perkembangan terbaru. 
  • Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah. 
  • Larangan masuk kerja bagi pekerja, tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas. Berikan kelonggaran aturan perusahaan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit.
  • Jika pekerja harus menjalankan karantina/isolasi mandiri agar hak-haknya tetap diberikan.
  • Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining. 
  • Pada kondisi tertentu jika diperlukan, tempat kerja yang memiliki sumber daya dapat memfasilitasi tempat karantina/isolasi mandiri. 

Penerapan higiene dan sanitasi lingkungan kerja 

  • Selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama handle pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya. 
  • Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
  • Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain lain.
  • Satu hari sebelum masuk bekerja dilakukan Self Assessment Risiko COVID-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19. Tamu diminta mengisi Self Assessment. 

Melakukan pengukuran suhu tubuh (skrining) di setiap titik masuk tempat kerja : 

  • Petugas yang melakukan pengukuran suhu tubuh harus mendapatkan pelatihan dan memakai alat pelindung diri (masker dan faceshield) karena berhadapan dengan orang banyak yang mungkin berisiko membawa virus. 
  • Pengukuran suhu tubuh jangan dilakukan di pintu masuk dengan tirai AC karena dapat mengakibatkan pembacaan hasil yang salah. 
  • Interpretasi dan tindak lanjut hasil pengukuran suhu tubuh di pintu masuk.

Terapkan physical distancing / jaga jarak ; 

  1. Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan physical distancing. 
  2. Pada pintu masuk, agar pekerja tidak berkerumun dengan mengatur jarak antrian. Beri penanda di lantai atau poster/banner untuk mengingatkan.
  3. Jika tempat kerja merupakan gedung bertingkat maka untuk mobilisasi vertical lakukan pengaturan sebagai berikut: 
  1. Penggunaan lift: batasi jumlah orang yang masuk dalam lift, buat penanda pada lantai lift dimana penumpang lift harus berdiri dan posisi saling membelakangi. 
  2. Penggunaan tangga: jika hanya terdapat 1 jalur tangga, bagi lajur untuk naik dan untuk turun, usahakan agar tidak ada pekerja yang berpapasan ketika naik dan turun tangga. Jika terdapat 2 jalur tangga, pisahkan jalur tangga untuk naik dan jalur tangga untuk turun. 
  3. Lakukan pengaturan tempat duduk agar berjarak 1 meter pada meja/area kerja, saat melakukan meeting, di kantin, saat istirahat, dan lain lain. 

Jika memungkinkan, menyediakan transportasi khusus pekerja untuk perjalanan pulang pergi dari mess/perumahan ke tempat kerja sehingga pekerja tidak menggunakan transportasi publik. 

Petugas kesehatan/petugas K3/bagian kepegawaian melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif: 

  1. Sebelum masuk kerja, terapkan Self Assessment Risiko COVID-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19.
  2. Selama bekerja, masing-masing satuan kerja/bagian/divisi melakukan pemantauan pada semua pekerja jika ada yang mengalami demam/batuk/pilek. 
  3. Mendorong pekerja untuk mampu deteksi diri sendiri (self monitoring) dan melaporkan apabila mengalami demam/sakit tengorokan/batuk/pilek selama bekerja. 

Demikian penjabaran mengenai protokol kesehatan yang harus ditaati perusahaan dan diatur oleh pemerintah Indonesia. Dalam hal ini perusahaan dapat dengan mudah menerapkan protokol kesehatan dengan dibantu menggunakan system. Zemangat menghadirkan fitur health information yang membantu perusahaan dalam menerapkan protokol kesehatan. Berikut ini adalah fitur yang dihadirkan aplikasi Zemangat dalam menerapkan protokol kesehatan : 

Integrasi dengan mesin absensi dan mesin pengukur suhu tubuh

Salah satu poin protokol kesehatan yang diatur adalah adanya pengecekan suhu tubuh karyawan sebelum masuk kerja. Dimana apabila saat ini perusahaan masih menggunakan metode manual maka pengecekan suhu tubuh akan dilakukan oleh salah satu petugas perusahaan menggunakan thermogun. Dengan zemangat hal ini bisa di efektifkan dengan menggunakan mesin absensi berteknologi face recognition yang terintegrasi dengan alat pengukur suhu tubuh. Teknologi ini memungkinkan mesin absensi untuk mendapatkan data absen karyawan dan suhu tubuh secara langsung. Karyawan yang tidak mengenakan masker juga akan di ingatkan oleh mesin tersebut. Apabila terdapat karyawan yang suhu tubuhnya tinggi, System akan secara otomatis memberikan informasi kepada pihak perusahaan yang berwenang sehingga dapat diberikan arahan atau kebijakan tertentu. Data suhu tersebut juga akan secara otomatis tersimpan di database sehingga anda dapat memantau history suhu tubuh karyawan langsung dalam system. 

Fitur Pre-Screening di aplikasi Zemangat

Anda dapat mengatur aplikasi Zemangat untuk selalu menjalankan prosedur pre-screening bagi semua karyawan setiap harinya. Pada saat karyawan akan melakukan absensi online melalui aplikasi mobile. System akan memberikan informasi kepada karyawan untuk melakukan pre-screening. Pre-screening yang dilakukan adalah memberikan pertanyaan kepada karyawan terkait kondisi tubuhnya saat ini apakah mengalami gejala penyakit tertentu serta pertanyaan terkait suhu tubuh. Dengan begini karyawan yang sedang WFH dapat secara aktif menginformasikan kepada perusahaan terkait kondisi tubuhnya saat ini. Anda juga akan mendapatkan notifikasi secara otomatis dari system terkait karyawan yang memiliki gejala dengan resiko cukup tinggi. 

Layanan kesehatan online secara mudah

Apabila ada karyawan yang mengalami gejala penyakit tertentu dan merasa membutuhkan konsultasi kesehatan dengan dokter atau tenaga medis. Melalui aplikasi zemangat karyawan bisa langsung akses ke layanan konsultasi kesehatan online dengan mudah. Sehingga karyawan tidak perlu lagi kahawatir untuk pergi ke fasilitas kesehatan dimana resiko tertular penyakit lain juga tinggi. 

Untuk anda yang tertarik dengan solusi kami. Bisa langsung menghubungi tim kami atau bisa langsung uji coba secara gratis melalui link berikut. Ayo jalani New Normal dengan Zemangat!