fbpx

Bagi karyawan yang kurang mengetahui mengenai masa percobaan atau probation period, pastinya mengalami hal yang sulit. Hal ini dikarenakan periode percobaan berkaitan dengan kontrak kerja, pengupahan, serta nasib karyawan di masa yang akan datang.

Masa percobaan adalah periode di mana perusahaan melakukan penilaian terhadap calon karyawan maupun karyawan tetap selama rentang waktu tertentu. Artikel ini akan memberikan Anda informasi seputar pengupahan, regulasi pengupahan, dan pengunduran diri atau pemecatan saat masa percobaan.

Perhitungan Upah Karyawan Probation Period

Perhitungan gaji karyawan dalam masa percobaan tidak jauh berbeda dengan perhitungan gaji karyawan tetap. Hal ini dikarenakan karyawan yang masih dalam masa percobaan kerja terikat dalam kontrak kerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Potongan PPh 21 dapat dikenakan apabila jumlah gaji karyawan dalam masa percobaan melebihi batas tarif PTKP berdasarkan peraturan yang berlaku.

Berikut contoh perhitungan upah karyawan saat masa percobaan.

Amir adalah seorang karyawan yang masih dalam masa percobaan di PT Adibuana Corp. Amir berstatus lajang dan telah menandatangani surat perjanjian untuk bekerja selama dua tahun di PT Adibuana Corp sejak tanggal 1 Januari 2022. 

Gaji pokok yang didapatkan oleh Amir selama menjadi karyawan yang masih dalam masa percobaan adalah sebesar Rp2.500.000 perbulan. Selain itu, ia juga mendapatkan tunjangan makan siang sebesar Rp800.000 perbulan. 

Dengan demikian, total upah Amir per bulan adalah sebesar:

Rp2.500.000 + Rp800.000 = Rp3.300.000

Total upah tersebut tidak perlu dikurangi PPh 21, karena total upah Amir masih di bawah ketentutan perhitungan PPh 21. Akan tetapi, total upah Amir masih dapat berubah sesuai dengan regulasi yang ada di perusahaan. Perubahan tersebut dapat disebabkan adanya keterlambatan, cuti, bonus, dan lain sebagainya.

Regulasi Pengupahan Karyawan Probation Period

Meskipun masa percobaan bukanlah kegiatan yang harus dilaksanakan oleh perusahaan, dalam arti masa percobaan ini tergantung kebijakan setiap perusahaan. Pemerintah tetap membatasi dan membuat aturan mengenai pengupahan terhadap karyawan yang masih dalam masa percobaan.

Regulasi mengenai pengupahan karyawan tertulis dalam UU RI Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Pasal 60 ayat (1), tertulis ‘perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan’. Ayat (2), ‘dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 91) pengusaha dilarang membayar upah minimum yang berlaku’.

Pengunduran Diri atau dipecat Probation Period

Saat perusahaan memasukkan diri Anda dalam masa percobaan, hal pertama yang harus Anda lakukan adalah membaca keseluruhan isi surat perjanjian kerja terlebih dahulu. Hal inilah nantinya yang akan membawa Anda pada suatu keputusan apakah Anda harus bertahan untuk menyelesaikan masa percobaan atau memilih resign dari pekerjaan Anda.

Apabila jenis pekerjaan Anda adalah PKWT, maka Anda harus membayar kompensasi sebesar sisa kontrak saat mengundurkan diri. Akan tetapi, apabila perjanjian kerjanya adalah PKWTT, Anda dapat mengajukan resign tanpa takut akan dikenakan denda.

Tidak hanya Anda yang dapat mempertimbangkan keberlanjutan pekerjaan ini. Dalam masa percobaan berlangsung, perusahaan juga dapat memecat Anda sewaktu-waktu ketika kinerja Anda tidak lagi memenuhi standar perusahaan mereka.

Dilansir dari Kompas.com, perusahaan berhak mengakhiri PKWTT pekerja dengan catatan perusahaan tidak wajib memberikan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Itu artinya, karyawan PKWTT yang diputus hubungan kerjanya (PHK) dalam masa percobaan, tidak mendapat kompensasi.

Sementara pekerja yang termasuk PKWT tetapi dalam perjanjiannya mencantumkan masa percobaan, maka ketentuan masa percobaan menjadi batal demi hukum. Maka, pekerja PKWT yang dipecat saat masa percobaan tetap mendapat kompensasi atau hak-hak karyawan yang dibayarkan oleh perusahaan.

Kelola Karyawan Anda dengan Zemangat

Ketika perusahaan memutuskan untuk melakukan masa percobaan terhadap karyawan, itu artinya perusahaan telah bertanggung jawab terhadap nasib karyawan setelah masa percobaan berakhir. Apakah mereka tetap akan bekerja atau dikeluarkan dalam perusahaan tersebut. Oleh karena itu, data karyawan ketika masa percobaan harus dikelola seteliti mungkin untuk mendapatkan screening karyawan terbaik. Mulai dari penilaian terhadap kinerja hingga penentuan status karyawan setelah masa percobaan selesai. 

Zemangat menawarkan fitur pengelolaan karyawan berupa personal data dan historical data dengan mudah dalam satu sistem. Melalui aplikasi Zemangat, pekerjaan administrative HR dalam perusahaan juga dapat berkurang, karena terdapat fitur employee self service. Fitur tersebut memberikan akses karyawan untuk keperluan administratif mereka melalui portal Web HR untuk karyawan. Karyawan mempunyai kemudahan dalam mengakses informasi kepegawaian dan informasi lainnya hanya melalui mobile phone masing-masing.

Bagaimana? Sangat praktis dan memudahkan sekali bukan? Ayo, beralih dengan Zemangat untuk mengelola segala urusan administrasi perusahaan Anda yang berhubungan dengan karyawan. Segera konsultasikan kebutuhan Anda kepada kami!